Sukses

Mau Menikah di Luar Negeri? Simak Dulu Syarat dan Tahapannya

Ada banyak persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum bisa menikah di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini sedang ramai pemberitaan tentang Syahrini yang dikabarkan akan melepas masa lajangnya dengan dipersunting Reino Barack pada 27 Februari 2019. Syahrini dan Reino rencananya bakal menggelar akad nikah di luar negeri, yaitu di Masjid Camii, Tokyo.

Sampai saat ini Syahrini belum juga memberi tanda maupun pernyataan resmi dirinya segera menikah. Namun, pihak keluarga dan staf Syahrini sudah berkumpul di Jepang sejak beberapa hari lalu. Yang jelas, kalau Anda ingin menikah di luar negeri banyak hal yang harus diurus.

Tentu butuh persiapan yang lebih lama dan panjang dibandingkan dengan menikah di dalam negeri.  Untuk mewujudkan pernikahan, tentu ada sejumlah hal yang mesti ditempuh. Apalagi kalau berencana menikah di luar negeri.

Bukan hanya soal biaya dan waktu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja? Dilansir dari laman hukum online, alienco dan sejumlah sumber lainnya, setidaknya ada semblang langkah awal yang harus dijalankan kalau ingin menikah di luar negeri.

1. Surat Izin dari orang tua atau wali

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres di wilayah tempat tinggal calon pengantin.

3. Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya.

4. Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP5. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.

5. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan. Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar.

6. Visa ke negara tujuan tempat menikah yang approved.

7. Siapkan Paspor, Fotokopi KTP dan KK, serta akte lahir yang sudah diterjemahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melapor Usai Menikah

8. Usai mengurus surat administrasi syarat menikah diluar negeri di kelurahan, kalau calon pendamping Anda beragama Islam, bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Kalau calon pendamping Anda adalah Non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.

9. Proses selanjutnya adalah datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat Anda akan menikah. Di sana, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.

Kalau sudah mendapat izin dari kedubes, maka selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan Anda akan menikah. Setelah itu, Anda tinggal mengurus izin tempat Anda akan menikah di luar negeri dan melapor ke perwakilan Republik Indonesia (RI) di tempat tersebut.

Usai resmi menikah di luar negeri, bukan berarti semua urusan administrasi sudah selesai. Berdasarkan pasal 37 ayat 1 UU No 12 Tahun 2016, pasangan WNI yang akan melakukan perkawinan di luar negeri harus mencatatkan pernikahannya pada instansi berwenang di negara tempat berlangsungnya pernikahan.

Kalau tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan, maka harus ke perwakilan Indonesia di negara tersebut.  Dalam waktu satu tahun setelah menikah dan kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal Anda.

Saat melapor, pasangan suami istri harus membawa dokumen surat bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat, paspor Republik Indonesia, dan KTP suami istri yang berpenduduk Indonesia.

Setelah dinilai memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan dalam Daftar Perkawinan WNI. Selanjutnya bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat harus dibawa bersama dengan dokumen lainnya untuk dilaporkan pasangan suami istri ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.

Setelah mengetahui semua persyaratannya, bagi Anda yang berencana menikah di luar negeri setidaknya sudah punya bayangan dan mulai mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.