Hukum Salat Tarawih di Masjid Bagi Wanita

Sebaiknya wanita melakukan salat tarawih di rumah. Jika tetap bersikeras tarawih di masjid harus ditemani oleh muhrimnya.

Diterbitkan 19 Juli 2015, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tarawih merupakan salat sunah yang dikerjakan di bulan suci Ramadan. Tidak ada pembatasan, semua umat Muslim baik laki-laki atau perempuan dapat melakukan salat tarawih. Kecuali wanita yang tengah haid dan nifas tidak boleh melaksanakan salat.

Salat tarawih umumnya dilakukan di masjid atau musala. Bagi wanita, boleh salat tarawih di masjid asalkan telah diizinkan suami, bagi yang sudah bersuami. Namun tentunya Apabila seorang istri minta izin ke masjid, suami tidak berhak melarang.

Namun, sebaik-baiknya hijab bagi wanita adalah di rumahnya. Jadi dia lebih baik diam di rumahnya. Karena takutnya ada sesuatu yang akan berakibat mudarat baik dari gangguan laki-laki, terlihat aurat atau terbengkalainya pekerjaan rumah.

Mengacu pada hal ini, maka sebaiknya wanita melakukan salat tarawih di rumah. Jika tetap bersikeras tarawih di masjid harus ditemani oleh muhrimnya, kata Medina, Minggu (19/7/2015):