Tak akan ada lagi ruang rawat inap kelas 1, 2, 3 yang berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar. Maka Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS diminta menerapkan kriteria KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Perbarui informasi Anda bersama Fokus edisi (13/05) dengan topik-topik pilihan sebagai berikut, Sumatra Barat Dilanda Bencana, Tangis Haru Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji, Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur.