Sukses

Pakar Ekonomi Syariah Unair Bongkar Prespektif Cryptocurrensy

Crypto merupakan mata uang digital yang memiliki enkripsi atau kode rahasia dan bersifat desentralisasi

Liputan6.com, Jakarta Kemajuan zaman berdampak pada bertumbuhnya model pengelolaan keuangan atau investasi dengan gaya baru. 

Dulu, masyarakat disuguhi dengan model investasi yang cenderung tidak beragam, seperti deposito hingga investasi pada bidang properti.

Kini, masyarakat dapat berinvestasi dengan bantuan teknologi bahkan mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat daripada investasi konvensional yang selama ini lumrah ditengah masyarakat, salah satunya pada cryptocurrency.

Pada dasarnya, Crypto merupakan mata uang digital yang memiliki enkripsi atau kode rahasia dan bersifat desentralisasi. Semua transaksi yang kita lakukan akan tercatat rapi dan terpusat melalui teknologi blockchain. 

Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Jawa Timur, Bayu Arie Fianto menuturkan legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi masih dipertanyakan. 

Hal itu, katanya, menjadi catatan tersendiri ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menempelkan hukum haram kepada cryptocurrency baik penggunaannya sebagai mata uang maupun aset digital. 

“Unsur spekulasinya sangat tinggi, sehingga bisa mengakibatkan adanya kerugian ketika kita berinvestasi disitu,” tutur Bayu, Senin (9/5/20220)

Bayu menuturkan, instrumen investasi harus dipastikan memiliki Underlying Asset atau aset dasar sebuah investasi. Menurutnya, fungsi uang bukanlah alat spekulasi, melainkan sebagai alat tukar, alat penyimpan kekayaan, dan untuk mengukur kekayaan.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekonomi Islam

Bayu menuturkan, Ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi yang kaku sehingga tidak relevan dengan perkembangan zaman. Baginya, perkembangan zaman tetaplah harus diikuti, namun tetap mengedepankan syariat yang berlaku. 

Menurutnya, ekonomi Islam berusaha melindungi harta masyarakat dengan tidak memperbolehkan unsur ketidakpastian dalam investasi.

“Kasus-kasus affiliator yang baru ini. Nah, itukan juga terdapat unsur penipuan dan penggorengan oleh suatu komoditi tertentu untuk investasi ya,” ujar Alumnus Lincoln University, Selandia Baru, saat menyinggung fenomena affiliator yang banyak merugikan masyarakat.

Dia berpendapat bahwa fatwa MUI bertujuan untuk melindungi masyarakat bukan untuk membatasi. Menurutnya, fatwa tersebut bersifat fleksibel dan dapat berubah di lain waktu ketika dirasa sudah sesuai dengan syariah. 

“Fatwa tersebut bisa benar, bisa salah. Namun kalau misalnya ulama sudah berfatwa, itu salah pun mendapat nilai satu dan kalau benar dapat nilai dua,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.