Rukun Khutbah Jumat Apa Saja? Simak Penjelasannya, Plus Tips Khutbah Singkat Berkesan

Kedudukan khutbah begitu krusial dalam sholat Jumat karena menjadi salah satu syarat sahnya. Lantas, rukun khutbah jumat apa saja?

Diterbitkan 10 April 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat merupakan ibadah mingguan yang istimewa bagi umat Islam. Dan salah satu syarat sahnya adalah khutbah. Mengingat pentingnya kedudukannya, rukun khutbah Jumat apa saja?

Dalam pandangan para ulama, khutbah Jumat memiliki kedudukan krusial sebagai syarat sah shalat Jumat itu sendiri. Artinya, tanpa khutbah yang memenuhi rukun dan syarat, shalat Jumat tidak sah dan wajib diganti dengan shalat Dzuhur.

Merujuk buku Rukun & Syarat Sah Khutbah Jum'at Menurut Madzhab Syafi'i, Ahmad Zarkasih, LC, dalam pandangan Imam Syafii, tanpa khutbah yang memenuhi rukun dan syarat, maka shalat Jumat tidak sah dan wajib diganti dengan shalat Dzuhur.

Memahami perbedaan antara rukun (unsur pokok yang harus ada di dalam khutbah) dan Syarat (hal yang harus dipenuhi sebelum atau saat khutbah) adalah fundamental bagi setiap khatib. Berikut ini adalah ulasannya, merujuk kitab Al-Fiqh al-Manhaji, Mughni al-Muhtaj, serta referensi lainnya.

Rukun Khutbah Jumat

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i (1/205-206) karya Dr. Musthofa al-Khin dkk., disebutkan bahwa rukun khutbah ada lima. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Membaca Hamdalah (Pujian kepada Allah)

Khatib wajib mengucapkan pujian kepada Allah di kedua khutbah.

Ketentuan Syarat:

  • Harus menggunakan lafadz "Hamd" (حمد) dan lafadz "Allah" (الله)
  • Tidak sah jika diganti dengan Syukr (شكر) atau al-Madhu (المدح)

Redaksi: "Alhamdulillah", "Innal hamda lillah", atau "Ahmadullah"

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyatakan bahwa khutbah harus dimulai dengan pujian kepada Allah sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti contoh Nabi SAW). Rasulullah SAW tidak pernah memulai khutbah kecuali dengan hamdalah .

Para ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hamdalah termasuk rukun pada khutbah pertama dan kedua. Namun, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa Hamdalah hukumnya sunnah, bukan rukun.

2. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW

Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW di kedua khutbah.

Ketentuan:

  • Wajib menyebut nama Nabi secara jelas (Muhammad, Ahmad, atau sifat seperti ar-Rasul atau an-Nabiy)
  • Tidak cukup hanya dengan kata ganti (dhamir) seperti 'alaihi

Contoh: "Allahumma shalli ‘ala Muhammad"

Menurut Imam asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj (1/550), boleh juga dengan redaksi "Ushalli", "Nushalli ‘ala Muhammad", atau menyebut "al-Mahi", "al-‘Aqib", "al-Hasyir" sebagai pengganti nama Muhammad.

3. Wasiat Taqwa (Nasihat Ketakwaan)

Ajakan kepada jamaah untuk bertakwa kepada Allah SWT.

Ketentuan: Cukup dengan kalimat singkat yang mengandung perintah taat atau larangan maksiat, baik di khutbah pertama maupun kedua. Contoh minimal: "Ushikum wa iyyaya bitaqwallah" (Aku wasiatkan kepada diriku dan kalian untuk bertakwa) .

  • Syafi'iyah & Hanabilah: Wasiat taqwa adalah rukun pada kedua khutbah. Imam al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab (II/543) menyatakan bahwa tujuan paling tampak dari khutbah adalah wasiat takwa.
  • Hanafiyah & Malikiyah: Wasiat taqwa hukumnya sunnah, bukan rukun. Khutbah tetap sah meskipun tanpa wasiat.

Dalil bagi yang mewajibkan termaktub dalam dadis riwayat Muslim dari Jabir RA bahwa "Rasulullah SAW senantiasa mengingatkan untuk bertakwa dalam khutbahnya".

4. Membaca Ayat Al-Qur’an

Membaca satu ayat Al-Qur'an pada salah satu dari dua khutbah.

Ketentuan:

  • Ayat yang dibaca harus jelas maknanya (mufhimah)
  • Tidak sah membaca huruf muqatha'ah (seperti Alif Laam Miim) karena tidak berdiri sendiri sebagai kalimat sempurna
  • Lebih utama dilakukan di khutbah pertama

Contoh Ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)." (QS. al-Hasyr: 18)

5. Doa untuk Kaum Mukminin di Khutbah Kedua

Memanjatkan doa untuk kebaikan umat Islam di akhir khutbah kedua.

Ketentuan: Cukup dengan doa singkat yang mengandung permohonan kebaikan bagi kaum mukminin. Tidak ada redaksi baku yang ditentukan.

Contoh Minimal:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ

Artinya: "Ya Allah, ampunilah kaum Muslimin dan Muslimat, Mukminin dan Mukminat, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat."

Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam dari kalangan Syafi’iyah menganjurkan untuk mendoakan para pemimpin kaum muslim agar tetap dalam ketaatan kepada Allah .

Syarat Sah Khutbah Jumat

Selain rukun, terdapat 8 syarat yang harus dipenuhi agar khutbah dianggap sah menurut Mazhab Syafi’i. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ merincikannya sebagai berikut

1. Bahasa 

Rukun khutbah (hamdalah, shalawat, dll.) wajib diucapkan dalam Bahasa Arab. Jika tidak ada yang mampu berbahasa Arab, gugur kewajiban Jumat bagi mereka

2. Waktu Dzuhur

Khutbah harus dilakukan setelah matahari tergelincir (zawal). Ini merujuk pada praktik Nabi SAW yang berkhutbah di waktu Dzuhur

3. Berdiri (Jika Mampu)

Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mensyaratkan berdiri bagi yang mampu. Jika khatib tidak mampu berdiri, dianjurkan mencari pengganti; jika tidak ada, boleh khutbah sambil duduk

4. Duduk di Antara Dua Khutbah

Wajib duduk dengan thuma'ninah (tenang) sekadar bacaan "Subhanallah" di antara khutbah pertama dan kedua. Jika khatib sudah duduk karena uzur, ia tetap wajib diam sejenak sebagai pemisah

5. Didengar 40 Jamaah

Khutbah harus terdengar oleh 40 orang yang wajib shalat Jumat (laki-laki, baligh, mukim)

6. Berurutan (Muwalat) Antara rukun khutbah, antara dua khutbah, dan antara khutbah dengan shalat tidak boleh terpisah oleh jeda yang lama menurut 'urf (kebiasaan)

7. Suci dari Hadats & Najis

Khatib harus dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar, serta badan, pakaian, dan tempatnya suci dari najis yang tidak dimaafkan

8. Menutup Aurat

Sama seperti syarat shalat, aurat khatib harus tertutup saat berkhutbah.

Kedudukan Khutbah dalam Sholat Jumat

Para ulama sepakat bahwa khutbah merupakan syarat mutlak sahnya shalat Jumat. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (4/513) menegaskan:

"Tidak sah shalat Jumat sehingga ia didahului oleh dua khutbah, berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW selalu berkhutbah pada hari Jumat dan duduk di antara dua khutbah."

Hal ini juga menjadi kesepakatan (ijma') ulama kecuali al-Hasan al-Basri. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/74) menyatakan bahwa syarat ini telah disepakati oleh mayoritas ulama.

Perbedaan pendapat muncul di kalangan ulama tentang hakikat khutbah:

  • Qaul Qadim (pendapat lama): Khutbah menggantikan dua rakaat shalat Dzuhur.
  • Qaul Jadid (pendapat baru): Khutbah adalah ibadah tersendiri yang menjadi syarat, bukan pengganti rakaat.

Tips Khutbah Singkat Berkesan

Mengacu pada buku Tips Khutbah Jumat 15 Menit Paling Berkesan karya Muhammad Abduh Tuasikal dan berbagai sumber praktis lainnya, berikut panduan bagi khatib modern:

Sebelum Naik Mimbar

1. Niat & Persiapan Fisik: Niatkan karena Allah, persiapkan pakaian terbaik, dan baca doa naik mimbar.

2. Kuasai Materi 100%: Hafalkan poin-poin penting dan dalil. Khatib yang paham materi akan lebih percaya diri dan suaranya lebih natural .

3. Perhatikan Durasi: Target ideal total khutbah (pertama + kedua) adalah 10-15 menit, ditambah doa penutup 2-3 menit. Khutbah yang terlalu panjang membuat jamaah kehilangan fokus .

4. Sesuaikan dengan Audiens: Materi khutbah perlu disesuaikan dengan profil jamaah (kampus, perkantoran, atau lingkungan umum). Pilih tema yang aktual dan relevan .

Saat di Atas Mimbar

1. Volume Suara Lantang: Berkhutbahlah dengan suara jelas hingga terdengar 40 jamaah. Suara pelan membuat jamaah mengantuk dan tidak mendengar rukun khutbah.

2. Dinamika & Gestur: Gunakan variasi intonasi dan bahasa tubuh yang wajar. Jangan monoton.

3. Fokus pada Substansi: Ingat bahwa wasiat takwa adalah inti khutbah. Sampaikan dengan penuh penghayatan.

Hal yang Perlu Dihindari

1. Berbicara Keras saat Khutbah: Jamaah yang berbicara atau bermain kerikil saat khutbah dapat mengurangi pahala Jumat. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang mainan kerikil, maka gugur pahala jumatannya." (HR. Muslim) .

2. Tidur saat Khutbah: Meskipun tidak membatalkan shalat Jumat, tidur saat khutbah menghilangkan keutamaan dan pahala. Menurut Mazhab Syafi’i, tidur dalam posisi bersandar dapat membatalkan wudhu.

People also Ask:

Rukun khutbah ada 6 sebutkan apa saja?

Rukun khutbah adalah komponen wajib yang menentukan sah tidaknya khutbah Jumat, terdiri dari lima hal utama (sering dirangkum menjadi 5-6 rukun dalam fiqih Syafi'i) yang harus dibaca dalam bahasa Arab: memuji Allah (hamdalah), shalawat Nabi, wasiat takwa, membaca ayat Al-Qur'an, dan mendoakan kaum muslimin.

Rukun khutbah Jumat ada?

Rukun khutbah Jumat ada 5 (lima) yang wajib dipenuhi oleh khatib agar khutbah sah, menurut mayoritas ulama (Madzhab Syafi'i).

Apakah rukun khutbah harus urut?

Ya, rukun khutbah Jumat wajib dilakukan secara berurutan (tertib) dan berkesinambungan (muwalah) menurut mayoritas ulama, khususnya madzhab Syafi'i. Jika rukun tertukar atau terlewat, khutbah tidak sah, yang mengakibatkan shalat Jumat menjadi tidak sah.

Apa rukun khutbah pertama?

Saat menyampaikan khutbah pertama dan kedua, seorang khatib harus memuji kepada Allah dengan menggunakan lafaz “hamdun” atau derivasinya, misalnya alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha. Selain lafaz “hamdun”, tidak terhitung memuji, seperti lafaz “asy-syukru”, atau yang lainnya.

Apa saja 7 prinsip dalam menyampaikan khotbah?

Pemberian Anda hendaknya: 1) teratur, 2) partisipatif, 3) disengaja, 4) proporsional, 5) antisipatif, 6) efektif, dan 7) akuntabel . Ketujuh prinsip ini adalah prinsip-prinsip abadi untuk pemberian Kristen yang berlaku untuk semua gereja sepanjang masa.