Hukum Makan atau Minum di Siang Hari Ramadhan karena Benar-benar Lupa Adalah, Ini Penjelasannya

Banyak umat Muslim bertanya, hukum makan atau minum di siang hari Ramadhan karena benar-benar lupa adalah apa? Berikut penjelasannya!

Diterbitkan 11 Maret 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bulan suci Ramadhan adalah momen istimewa bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa, menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam perjalanan menunaikan ibadah ini, tak jarang terjadi situasi di mana seseorang tanpa sengaja makan atau minum karena benar-benar lupa bahwa ia sedang berpuasa. Kondisi ini seringkali menimbulkan pertanyaan besar di benak umat, apakah puasa menjadi batal atau tetap sah karena situasi demikian. Pertanyaan mengenai hukum makan atau minum di siang hari Ramadhan karena benar-benar lupa adalah salah satu hal yang paling sering dicari jawabannya, mengingat potensi kejadian ini yang cukup tinggi. Kekhawatiran akan batalnya puasa tentu menjadi beban pikiran bagi mereka yang mengalaminya. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan syariat terkait insiden lupa ini agar tidak ada keraguan dalam melanjutkan ibadah. Berikut ulasan Liputan6.com dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (11/3/2026).

Hukum Lupa Makan atau Minum saat Puasa Menurut Islam

Apabila seorang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, baik itu puasa wajib seperti Ramadhan, puasa qadha, nazar, maupun puasa sunah, secara tidak sengaja makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Ia wajib untuk menyempurnakan puasanya hingga waktu Magrib tiba tanpa ada sanksi atau kewajiban untuk mengulang.

Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya berikut: 

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ

Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).Hadits lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda). 

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ 

 Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim) 

Prinsip ini menegaskan bahwa unsur kesengajaan adalah kunci utama dalam menentukan batal atau tidaknya puasa. Selama tidak ada niat atau kesengajaan untuk membatalkan puasa, maka tindakan makan atau minum yang terjadi karena lupa tidak akan membatalkan ibadah tersebut. 

Perbedaan Mendasar: Lupa vs. Sengaja

Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara makan atau minum karena lupa dengan tindakan sengaja. Makan dan minum secara sengaja di siang hari Ramadhan jelas dan mutlak membatalkan puasa. Unsur kesengajaan menjadi penentu utama batal atau tidaknya puasa, dan bagi yang sengaja membatalkan puasa wajib menggantinya atau bahkan membayar kafarat jika pelanggarannya berat.

Namun, apabila seseorang menelan makanan atau minuman karena benar-benar lupa, puasanya tetap dinilai sah dan ia wajib melanjutkan hingga waktu Magrib tiba. Sementara hal yang secara langsung membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum dengan unsur kesengajaan di siang hari. Oleh karena itu, umat Muslim perlu berhati-hati dan memastikan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak ibadah puasa secara sengaja.

 

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja

Mengonsumsi makanan atau minuman secara sadar saat waktu puasa.

2. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang tubuh secara sengaja

Misalnya memasukkan makanan atau obat tertentu yang sampai ke dalam tubuh.

3. Muntah dengan sengaja

Jika seseorang memuntahkan isi perut secara sengaja, puasanya batal. 

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.”(HR. Abu Daud)

4. Hubungan suami istri di siang hari Ramadan

Aktivitas ini membatalkan puasa dan juga mewajibkan kafarat (denda tertentu), yaitu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

5. Keluar air mani dengan sengaja

Misalnya karena rangsangan tertentu atau tindakan yang disengaja.

6. Haid atau nifas bagi perempuan

Jika perempuan mengalami haid atau nifas saat berpuasa, maka puasanya batal dan harus diganti di hari lain.

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: "Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. [HR. Muslim, no. 335]."

 

7. Hilang akal atau gila

Kondisi tidak sadar atau kehilangan akal menyebabkan puasa tidak sah.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun" (HR Abu Daud dan Ahmad)"

 

8. Murtad atau keluar dari Islam

Perubahan keyakinan ini otomatis membatalkan semua ibadah, termasuk puasa.

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

Artinya: "Sungguh jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu. (QS. Az-Zumar: 65)."

 

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik

1.Apakah hukum makan atau minum di siang hari Ramadhan karena benar-benar lupa adalah batal?

Tidak, hukum makan atau minum di siang hari Ramadhan karena benar-benar lupa adalah tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan.

2. Apa dalil yang mendasari bahwa puasa tidak batal jika lupa makan atau minum?

Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, "Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya."

3. Apa yang harus dilakukan jika saya ingat sedang berpuasa setelah makan atau minum karena lupa?

Anda harus segera menghentikan makan atau minum. Jika ada sisa makanan di mulut, segera bersihkan agar tidak tertelan, lalu lanjutkan puasa.

4. Mengapa penting mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa?

Agar ibadah puasa tetap sah dan tidak perlu diganti di kemudian hari.

5. Apakah harus mengganti puasa jika makan karena lupa?

Tidak perlu mengganti puasa karena puasanya tetap sah.