Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Tata Cara Penunaiannya

Pahami pentingnya doa zakat fitrah untuk anak laki-laki, tata cara, waktu terbaik, hingga niat yang benar agar ibadah zakat fitrah buah hati Anda sah.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah kewajiban yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim menjelang Idul Fitri, termasuk bagi anak-anak. Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ibadah ini tertunaikan dengan benar bagi buah hati mereka. Memahami doa zakat fitrah untuk anak laki-laki menjadi esensial agar ibadah yang ditunaikan sah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Proses penunaian zakat fitrah untuk anak, termasuk melafalkan doa zakat fitrah untuk anak laki-laki membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang niat, tata cara, dan waktu pelaksanaannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aspek ibadah telah terpenuhi sesuai syariat Islam. Dengan demikian, orang tua dapat menunaikan kewajiban ini dengan tenang dan penuh keberkahan.

Berikut ini telah Liputan6 ulas secara komprehensif panduan zakat fitrah untuk anak, mulai dari hukum, tata cara, waktu terbaik, hingga lafal doa zakat fitrah untuk anak laki-laki beserta artinya. Informasi ini diharapkan dapat membantu Ayah dan Bunda dalam menunaikan zakat fitrah bagi buah hati, sehingga dapat menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan dan menyambut Idul Fitri dengan hati yang suci. Fokus utama kita adalah pada doa zakat fitrah untuk anak laki-laki yang benar.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak

Niat adalah rukun utama dalam setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Meskipun niat cukup diucapkan dalam hati, melafalkannya dapat membantu memperjelas tujuan ibadah. Berikut adalah beberapa contoh niat zakat fitrah:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Ketika orang tua membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakinya, niat ini perlu diucapkan. Penting untuk menyebutkan nama anak agar peruntukan zakat menjadi spesifik.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (sebut nama) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (sebut nama anak) fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardu karena Allah Ta‘ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi orang tua yang membayarkan zakat untuk anak perempuan, niatnya sedikit berbeda pada bagian kata ganti.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (sebut nama) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii (sebut nama anak) fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama), fardu karena Allah Ta‘ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat ini dapat digunakan jika seseorang membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا تَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i maa talzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala."

Hukum dan Kewajiban Zakat Fitrah bagi Anak

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk anak-anak. Kewajiban ini berlaku untuk setiap jiwa Muslim yang masih hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri. Bagi anak-anak yang belum baligh atau belum mampu secara finansial, kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir sebelum shalat Idul Fitri. Artinya, anak-anak tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, namun kewajiban ini menjadi tanggung jawab orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya.

Apakah Janin dalam Kandungan Juga Wajib Zakat Fitrah?

Menurut mazhab Syafi’i, seorang anak hanya wajib dizakati jika ia lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan. Ini berarti, jika seorang bayi lahir setelah masuk 1 Syawal, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu, janin yang masih dalam kandungan tidak perlu dibayarkan zakat fitrahnya. Namun, jika orang tua ingin mengeluarkan sedekah atas nama janin, hal tersebut tetap diperbolehkan dan akan mendapatkan pahala.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah untuk Anak

Membayar zakat fitrah untuk anak memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar ibadah ini sah dan diterima.

Takaran dan Jenis Zakat Fitrah

Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Takarannya adalah satu sha' atau sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras, gandum, atau makanan pokok lainnya per jiwa. Di Indonesia, mayoritas ulama menetapkan takaran sekitar 2,5 kg beras per orang, atau setara dengan 3,5 liter beras. Jika dikonversi ke uang, besaran zakat fitrah 2026 yang ditetapkan BAZNAS adalah Rp50.000 per jiwa.

Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan, yaitu:

  • Waktu Wajib: Dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan (malam 1 Syawal) hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu Paling Utama (Sunah): Setelah shalat Subuh hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.
  • Waktu Dibolehkan (Mubah): Sejak awal bulan Ramadan. Beberapa ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
  • Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal. Menunda pembayaran hingga waktu ini tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh karena tujuan memberikan kecukupan kepada fakir miskin di hari raya menjadi tidak optimal.
  • Waktu Haram: Setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa alasan yang sah. Jika zakat fitrah belum dibayarkan hingga melewati waktunya, kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? (Mustahiq)

Zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai mustahiq. Ada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
  3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang imannya masih perlu dikuatkan.
  5. Riqab: Budak yang ingin memerdekakan dirinya (saat ini sudah jarang ditemukan).
  6. Gharim: Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya, dengan alasan yang sah dalam Islam.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti untuk dakwah atau pendidikan Islam.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Doa bagi Penerima Zakat

Ketika seseorang memberikan zakat fitrah, disunnahkan bagi penerima zakat untuk mendoakan pemberi zakat sebagai bentuk balasan kebaikan. Salah satu doa yang bisa dibaca oleh penerima zakat adalah:

آجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا

Latin: Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita, wa ja'alahu laka thahuuran.

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi harta yang masih tersisa (atau yang kau simpan), dan menjadikannya sebagai penyucian bagimu."

 

QnA: Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

1. Apa yang dimaksud dengan doa zakat fitrah untuk anak laki-laki?

Doa zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah niat atau doa yang dibaca oleh orang tua atau wali ketika menunaikan zakat fitrah atas nama anak laki-lakinya. Dalam Islam, orang tua berkewajiban membayarkan zakat fitrah bagi anak yang masih menjadi tanggungannya, termasuk anak laki-laki yang belum mampu menunaikan sendiri.

2. Bagaimana lafadz doa atau niat zakat fitrah untuk anak laki-laki?

Lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki biasanya dibaca oleh ayah atau wali ketika menyerahkan zakat. Contohnya: “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama anak) fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anak) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

3. Siapa yang berkewajiban membayar zakat fitrah untuk anak laki-laki?

Kewajiban membayar zakat fitrah untuk anak laki-laki biasanya dilakukan oleh ayah sebagai kepala keluarga. Jika ayah tidak ada atau tidak mampu, maka wali yang menanggung kebutuhan anak tersebut dapat menggantikan kewajiban tersebut.