Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ketahui Asnaf Zakat Sesuai Al-Qur'an

Penyaluran zakat fitrah harus tepat sasaran. Ketahui Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah sesuai syariat Islam.

Diterbitkan 02 Maret 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Siapa yang berhak menerima zakat fitrah hendaknya dipahami oleh setiap muslim. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat di penghujung bulan Ramadan. Ibadah ini tidak hanya berfungsi sebagai penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan.

Namun, penyaluran zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat golongan-golongan tertentu yang secara syariat Islam berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah asnaf atau mustahik

Memahami siapa yang berhak menerima zakat fitrah menjadi krusial agar ibadah ini memberikan manfaat maksimal dan keberkahan bagi pemberi maupun penerima. Berikut Liputan6.com akan memaparkan satu per satu penjelasan tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah, dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (27/2/2026). 

Dasar Hukum dan Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dasar hukum yang mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima zakat ini secara jelas tercantum dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60).

1. Fakir

Golongan fakir adalah individu yang berada dalam kondisi paling membutuhkan, di mana mereka hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali. Akibatnya, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti sandang, pangan, dan papan, yang merupakan elemen dasar untuk bertahan hidup.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, golongan miskin adalah orang yang sebenarnya memiliki harta atau penghasilan, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Mereka mungkin masih memiliki sedikit sumber daya, tetapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah individu atau lembaga yang diberi amanah untuk mengelola seluruh proses zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusiannya kepada para mustahik. Peran mereka sangat vital dalam memastikan bahwa zakat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran.

4.  Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam atau mereka yang hatinya perlu dikuatkan agar semakin mantap dalam keimanannya. Pemberian zakat kepada mualaf memiliki tujuan strategis untuk menguatkan pondasi keislaman mereka.

5. Riqab (Memerdekakan Hamba Sahaya)

Secara harfiah, riqab merujuk pada hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa lalu, dana zakat digunakan secara aktif untuk membantu membebaskan mereka dari belenggu perbudakan, menegaskan prinsip kebebasan dalam Islam. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya (dalam konteks modern sering dimaknai sebagai pembebasan dari penindasan).

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Gharimin adalah golongan orang yang memiliki utang dan menghadapi kesulitan besar untuk melunasinya. Mereka berhak menerima zakat, namun dengan syarat bahwa utang tersebut bukan untuk kepentingan maksiat dan mereka benar-benar tidak mampu membayarnya.

7. Fisabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah)

Fisabilillah memiliki makna yang sangat luas, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Kategori ini tidak hanya terbatas pada perjuangan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk upaya untuk menegakkan agama Islam dan menyebarkan kebaikan.

Cakupan fisabilillah meliputi kegiatan dakwah, pengembangan pendidikan Islam, pembangunan fasilitas keagamaan, hingga perjuangan untuk membela agama Islam. Intinya, setiap usaha yang bertujuan untuk kebaikan umat dan agama.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu Sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Meskipun mereka mungkin memiliki harta atau keluarga yang mampu di tempat asalnya, kondisi di perjalanan membuat mereka membutuhkan bantuan.

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026?

Selain memahami siapa yang berhak menerima zakat fitrah, penting juga mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ bahan makanan pokok.

 “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).

Satu sha’ setara dengan kurang lebih 2,5–3 kilogram beras atau makanan pokok lainnya sesuai konsumsi daerah setempat. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk 2,5 kg beras atau uang senilai harga beras tersebut.

Sementara berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dilansir dari laman resminya.

Waktu dan Cara Menunaikan Zakat Fitrah

Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara cara menunaikan zakat fitrah bisa langsung kepada mustahik (penerima) sebelum Sholat Idul Fitri.  Zakat fitrah juga bisa disalurkan melalui lembaga ail zakat resmi. 

Tentunya, Anda juga harus menghitung jumlah anggota keluarga yang wajib dizakati. Setiap jiwa wajib dikeluarkan satu porsi zakat fitrah, termasuk bayi yang lahir sebelum Idulfitri.

Setelah itu, zakat bisa disalurkan dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan. Pastikan niat dilakukan saat menyerahkan zakat sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik

1. Apa itu zakat fitrah?

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat di akhir bulan Ramadan untuk menyucikan diri dan sebagai bentuk kepedulian sosial.

2. Mengapa zakat fitrah tidak boleh diberikan sembarangan?

Zakat fitrah harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf atau mustahik) sesuai syariat Islam, yang dasar hukumnya tercantum dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.

3. Berapa golongan yang berhak menerima zakat?

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

4. Siapa yang dimaksud dengan fakir dan miskin dalam konteks zakat?

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok, sedangkan miskin memiliki harta/penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.

5. Apakah mualaf berhak menerima zakat?

Ya, mualaf atau orang yang baru masuk Islam berhak menerima zakat untuk menguatkan iman mereka dan memberikan dukungan dalam proses adaptasi keyakinan baru.