Hidung Berdarah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ulama dan Tinjauan Medis

Kerapkali keluarnya darah dari hidung ini disandingkan dengan peristiwa keluarnya darah ini dengan keluarnya darah haid, nifas atau lainnya. Seperti diketahui, darah haid dan nifas membatalkan puasa.

Diterbitkan 26 Januari 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa terkadang menghadapi situasi tak terduga, seperti hidung berdarah (mimisan). Lantas, timbul pertanyaan, hidung berdarah membatalkan puasa?

Kekhawatiran ini wajar muncul karena darah merupakan zat yang memiliki aturan khusus dalam hukum Islam. Sementara, puasa memiliki ketentuan ketat tentang apa saja yang membatalkannya.

Kerapkali keluarnya darah dari hidung ini disandingkan dengan peristiwa keluarnya darah ini dengan keluarnya darah haid, nifas atau lainnya. Seperti diketahui, darah haid dan nifas membatalkan puasa.

Untuk menjawab itu, artikel ini akan mengupas pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai status keluar darah dari hidung (mimisan) terhadap keabsahan puasa, dilengkapi dengan dasar-dasar dalil yang menjadi pijakan. Simak selengkapnya.

Prinsip Dasar dalam Fikih Puasa

Secara prinsipi, para ulama sepakat bahwa yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang terbuka (al-manafidz al-ma'lulah), seperti mulut, hidung, telinga, dan dua jalan (qubul dan dubur). Sebaliknya, segala sesuatu yang keluar dari tubuh pada umumnya tidak membatalkan puasa, kecuali ada dalil khusus yang menyatakan sebaliknya, seperti haid dan nifas.

Darul Ifta' Al-Mishriyah, lembaga fatwa terkemuka di Mesir, menyatakan, yang bisa membatalkan puasa adalah segala benda yang masuk pada jauf (rongga dalam tubuh) dengan disengaja melalui jalan terbuka seperti hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur.

Dalam hukum Islam, prinsip utama yang membatalkan puasa adalah dukhulu syai’in ilal jauf atau masuknya benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, atau telinga) hingga mencapai rongga dalam secara sengaja.

Mimisan, secara teknis, adalah peristiwa keluarnya darah dari dalam tubuh ke luar. Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya, sesuatu yang keluar dari tubuh, seperti darah mimisan, darah luka, atau muntah yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Pandangan Ulama Klasik

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, khususnya mazhab Syafi'i, menegaskan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa. Imam al-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh secara tidak sengaja atau karena kondisi sakit, seperti darah mimisan (lu'af), tidak membatalkan puasa.

Imam Nawawi menekankan bahwa puasa tetap sah selama tidak ada unsur kesengajaan untuk menelan darah tersebut.

Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) mimisan dengan luka pada tubuh atau pengambilan darah (hijamah/donor darah) yang menurut pendapat paling kuat tidak membatalkan puasa, karena statusnya adalah istifragh (mengeluarkan sesuatu), bukan ihtiqan (memasukkan sesuatu).

Pandangan Ulama Kontemporer dan Medis

Ulama kontemporer memperkuat pandangan klasik dengan tinjauan medis. Mimisan seringkali terjadi karena pecahnya pembuluh darah halus di hidung akibat cuaca panas atau kondisi fisik tertentu.

Mimisan pada umumnya terjadi secara alamiah, bukan karena tindakan disengaja dari orang yang berpuasa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dalam kumpulan fatwanya Majmu' Fatawa wa Rasail (Jilid 19, Hal. 249) menjelaskan keluarnya darah karena hal tersebut (mimisan) tidak membatalkan puasa, karena darah tersebut keluar tanpa kesengajaan darinya.

Beliau berargumen bahwa darah tersebut keluar tanpa kehendak atau pilihan si orang yang berpuasa (bi ghayri iradatih). Oleh karena itu, ia tidak bisa disamakan dengan makan, minum, atau hal-hal yang secara syariat ditegaskan membatalkan puasa.

Menurut penjelasan dalam studi modern UIN Suska dan IAI An-Nur, mimisan dikategorikan sebagai kondisi ghalabah (sesuatu yang terjadi di luar kendali manusia). Dalam hukum fikih, sesuatu yang terjadi tanpa pilihan dan kendali pelakunya tidak dikenai beban hukum (taklif) yang merusak ibadah.

Dalil-Dalil Pendukung

Para ulama menyandarkan hukum ini pada beberapa dalil Al-Qur'an dan prinsip usul fikih:

QS. Al-Baqarah: 286: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Ayat ini menjadi dasar bahwa kondisi medis yang terjadi di luar kehendak manusia, seperti mimisan, tidak dipaksakan untuk menjadi pembatal ibadah.

Prinsip Al-Ashlu Baqa’u Ma Kana ‘ala Ma Kana: "Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana sebelumnya."

Status seseorang adalah sedang berpuasa. Selama tidak ada dalil eksplisit yang menyatakan darah keluar dari hidung membatalkan puasa, maka status puasanya tetap sah.

Keluar Darah dari Hidung Membatalkan Puasa Jika..

Meski demikian, ada kondisi di mana mimisan dapat memengaruhi keabsahan puasa. Intinya terletak pada apakah darah tersebut masuk kembali ke dalam tenggorokan dan ditelan.

Darul Ifta' Al-Mishriyah memberikan penjelasan rinci, darah yang keluar dari hidung di siang hari Ramadan tidak mempengaruhi keabsahan puasa, kecuali ada darah yang masuk ke rongga bagian dalam (jauf) orang yang berpuasa, atau sengaja membiarkan darah tersebut dan menelannya.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi orang yang mengalami mimisan saat puasa untuk:

  • Tidak mendongakkan kepala ke belakang, karena justru dapat menyebabkan darah mengalir ke tenggorokan.
  • Condongkan tubuh ke depan dan tekan cuping hidung selama beberapa menit.
  • Bernapas melalui mulut untuk sementara waktu.
  • Berusaha untuk tidak menelan darah yang mungkin terasa di mulut.

Kesimpulan dan Rekomendasi Praktis

Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber otoritatif di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Mimisan yang terjadi secara alami dan tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.
  • Puasa bisa menjadi batal hanya jika darah mimisan ditelan dengan sengaja atau karena kelalaian (seperti mendongakkan kepala sehingga darah masuk ke kerongkongan).
  • Jika darah masuk ke tenggorokan tanpa disengaja dan dalam jumlah yang sangat sedikit yang sulit dihindari, puasa tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat.

Oleh karena itu, janganlah rasa khawatir yang berlebihan mengganggu kekhusyukan ibadah puasa. Hadapilah mimisan dengan tenang, lakukan langkah pertolongan pertama yang tepat, dan lanjutkan puasa dengan penuh keyakinan.

Namun, jika terjadi keraguan atau kondisi khusus, konsultasikan dengan ulama atau lembaga fatwa yang kompeten di lingkungan Anda untuk mendapatkan kepastian.

People Also Ask:

Keluar darah dari hidung apakah membatalkan puasa?

Jika mimisan keluar lewat tenggorokan atau tertelan, jangan panik. Itu tidak berbahaya dan tidak membatalkan puasa jika terjadi secara tidak sengaja.

Apakah puasa saya dibatalkan jika hidung saya berdarah?

Puasa hanya akan menjadi batal jika terjadi pendarahan dalam jumlah besar dan pasien menelannya. Ya, selama tidak ada yang tertelan, disarankan untuk berkumur dengan air setelah menggunakannya, dan sebisa mungkin dihindari.

Darah seperti apa yang membatalkan puasa?

Jika darah yang tertelan dominan atau sengaja ditelan, maka menurut mayoritas ulama, hal ini bisa membatalkan puasa. Sebab, darah bukanlah sesuatu yang lazim dikonsumsi, dan menelannya dianggap sebagai memasukkan zat ke dalam tubuh.

Apakah mimisan membatalkan puasa menurut Imam Syafi'i?

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, mimisan tidak membatalkan puasa.