Liputan6.com, Jakarta Dalam khazanah keilmuan Islam, mazhab adalah pedoman hukum fikih yang dirumuskan oleh para ulama mujtahid untuk menjadi rujukan umat dalam memahami ajaran syariat. Keberadaan mazhab menunjukkan betapa Islam sebagai agama yang sempurna juga memberikan ruang pemikiran melalui ijtihad. Melalui mazhab, umat Islam dapat menjalankan ibadah dan kehidupan bermasyarakat sesuai tuntunan yang terstruktur, berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis namun juga relevan dengan kondisi sosial yang terus berubah.
Secara bahasa, mazhab adalah bentuk dari kata Arab "madhhab" yang berarti jalan atau metode yang ditempuh. Dalam praktiknya, mazhab adalah cara seorang imam dalam menarik hukum dari dalil-dalil syar’i. Dalam buku Mengenal Mazhab Empat dalam Islam karya Ustadz Rizem Aizid, dijelaskan bahwa mazhab adalah pemahaman fikih yang terstruktur dari seorang ulama besar, yang diikuti oleh murid-muridnya dan umat Islam yang menerima metodologi hukum tersebut. Oleh sebab itu, mazhab bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan hasil dari kajian serius yang didasari metode ijtihad dan keilmuan mendalam.
Keberadaan mazhab bukanlah penyebab perpecahan, melainkan warisan intelektual Islam yang memperkaya khazanah hukum syariat. Dalam Pengantar Studi Islam oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, dijelaskan bahwa perbedaan dalam mazhab fikih merupakan hal yang wajar karena metode penafsiran terhadap sumber hukum Islam bisa berbeda-beda, selama tidak menyimpang dari prinsip dasar ajaran Islam. Dengan mengenal mazhab-mazhab yang ada, umat Islam dapat memahami keragaman praktik ibadah dan hukum dengan bijak, tanpa menyalahkan pihak lain, karena semuanya berpijak pada landasan dalil yang sah.
Advertisement
Berikut ini Liputan6.com ulas selengkapnya, Sabtu (12/7/2026).
Mazhab Adalah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4655109/original/056978600_1700453559-book-composition-with-open-book.jpg)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, mazhab adalah haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan umat Islam. Dengan kata lain, mazhab adalah rujukan bagi umat Islam dalam mengamalkan ajaran agama. Peran mazhab secara khusus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan fikih.
Dalam buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karya Ustadz Rizem Aizid, dijelaskan bahwa pengertian mazhab dapat ditinjau dari dua segi utama, yakni dari sisi bahasa dan dari sisi ilmu fikih. Secara etimologis, mazhab berasal dari kata dzahaba yang berarti “jalan yang dilalui” atau “arah yang ditempuh” untuk mencapai tujuan tertentu, baik yang bersifat konkret maupun abstrak. Maka dari itu, secara makna umum, mazhab dipahami sebagai sebuah jalan berpikir atau pendekatan yang menjadi sarana menuju pemahaman terhadap sesuatu.
Sementara dari segi fikih, mazhab adalah suatu metode atau manhaj yang terbentuk dari proses pemikiran mendalam dan penelitian serius seorang ulama terhadap hukum-hukum agama. Metode ini tidak disusun sembarangan, melainkan dibangun dengan dasar prinsip dan kaidah syariat yang jelas dan terukur. Sebuah mazhab menjadi pedoman yang sistematis bagi umat dalam memahami batasan halal-haram, sah-tidak sah, serta rukun dan sunnah dalam praktik ibadah maupun muamalah. Karena itu, mazhab menjadi semacam peta hukum Islam yang disusun oleh ulama besar untuk menjawab berbagai problem kehidupan umat dari sudut pandang dalil yang argumentatif.
Perbedaan antar mazhab adalah hal yang wajar, sebab masing-masing mazhab dilahirkan dari hasil ijtihad para mujtahid yang memiliki latar belakang keilmuan dan kondisi sosial yang berbeda. Seorang mujtahid adalah ulama yang memiliki kapasitas tinggi dalam menggali hukum syariat, dan pemikirannya dibangun berdasarkan empat sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi akal). Maka tidak mengherankan jika dalam beberapa persoalan hukum terjadi perbedaan pendapat antar mazhab, namun semuanya tetap berada dalam koridor kebenaran syariat yang sah.
Advertisement
Sejarah Singkat Kemunculan Mazhab
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4758315/original/039700600_1709260395-front-view-person-reading-from-holy-book.jpg)
Kemunculan mazhab dalam Islam tidak terjadi secara tiba-tiba. Proses ini berkembang seiring dengan meluasnya wilayah Islam dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi umat. Para ulama besar, dengan pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan Sunnah, berusaha untuk memberikan solusi dan jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul.
Perbedaan pendapat di antara para ulama adalah hal yang wajar dan menjadi dasar bagi terbentuknya mazhab-mazhab yang berbeda. Perbedaan ini bukan berarti pertentangan, melainkan upaya untuk mencari pemahaman yang paling sesuai dengan konteks dan kondisi yang ada.
Meskipun berbeda dalam beberapa detail, semua mazhab memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengantarkan umat Islam kepada pemahaman dan pengamalan ajaran Islam yang benar dan sesuai dengan ridha Allah SWT.
Jenis-jenis Mazhab
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637538/original/097516800_1699262650-pexels-thirdman-8489081.jpg)
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi adalah salah satu mazhab fikih Islam Sunni yang merujuk pada pemikiran dan ajaran Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), seorang ulama besar yang dikenal luas karena kecerdasannya dalam berlogika dan keteguhannya dalam berijtihad. Mazhab ini merupakan mazhab tertua di antara empat mazhab utama dalam Islam dan menjadi yang paling luas penyebarannya.
Secara global, mazhab Hanafi dianut oleh sekitar 45% umat Muslim dunia, menjadikannya sebagai mazhab dengan jumlah pengikut terbanyak. Daerah yang secara historis dan sosiologis menjadi basis mazhab ini mencakup wilayah Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, dan Srilanka. Selain itu, penganut mazhab Hanafi juga banyak ditemukan di Mesir bagian utara, Irak, Suriah, Lebanon, Palestina, serta wilayah Kaukasus seperti Chechnya dan Dagestan.
Keunggulan utama mazhab Hanafi terletak pada fleksibilitasnya dalam menghadapi realitas sosial, di mana qiyas (analogi rasional) dan istihsan (preferensi hukum) menjadi metode utama dalam menyusun hukum, menjadikan mazhab ini sangat adaptif dalam konteks sosial yang dinamis.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah mazhab fikih yang mengikuti pemikiran Imam Malik bin Anas (wafat 179 H), seorang ulama besar asal Madinah yang dikenal sebagai ahli hadis dan fikih. Imam Malik juga dikenal sebagai tokoh sentral dalam kelompok Ahl al-Hadits, dan karya monumentalnya yang sangat berpengaruh dalam dunia Islam adalah al-Muwaththa, sebuah kitab hadis dan fikih yang menjadi rujukan pokok dalam mazhab ini.
Salah satu karakteristik menonjol dari mazhab Maliki adalah penggunaan praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum (amal ahl al-Madinah), selain Al-Qur’an dan Hadis, karena dianggap sebagai warisan langsung dari Rasulullah SAW. Secara global, sekitar 25% umat Muslim menganut mazhab Maliki, dengan konsentrasi terbesar di wilayah Afrika Utara dan Barat, seperti Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Mauritania, Sudan, serta sebagian wilayah Mali dan Senegal.
Mazhab ini dikenal dengan pendekatan moderat dan berimbang antara teks dan praktik, serta keteguhan dalam mempertahankan tradisi Nabi yang diwariskan melalui generasi sahabat dan tabi’in di Madinah.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i merujuk pada ajaran dan metode fikih Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (wafat 204 H), seorang ulama besar yang dikenal sebagai peletak dasar ilmu ushul fiqh secara sistematis. Imam Syafi’i adalah murid dari Imam Malik dan juga sempat berguru kepada Imam Muhammad bin Hasan al-Syaibani, murid dari Imam Abu Hanifah, sehingga pemikiran beliau sangat kaya karena menggabungkan kekuatan antara ilmu hadis dan ilmu fikih rasional.
Karya besarnya al-Risalah menjadi fondasi utama dalam ilmu ushul fiqh dan menjadi rujukan penting dalam dunia akademik Islam hingga kini. Penganut mazhab Syafi’i diperkirakan mencapai sekitar 28% umat Muslim dunia, dengan sebaran di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei, Thailand, Kamboja, Filipina, Singapura, serta beberapa negara Timur Tengah seperti Yaman, Suriah, Irak, dan Mesir.
Di Indonesia sendiri, mazhab ini menjadi mazhab yang dominan dan melekat kuat dalam praktik keagamaan sehari-hari masyarakat Muslim, terutama dalam tata cara ibadah, muamalah, dan fatwa-fatwa fikih lokal.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali adalah mazhab fikih yang berlandaskan pada ajaran Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H), seorang ulama besar yang dikenal sebagai ahli hadis dan sangat ketat dalam mengikuti nash Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Ahmad adalah penyusun kitab Musnad Ahmad ibn Hanbal, salah satu koleksi hadis terbesar dalam sejarah Islam. Mazhab Hambali terkenal dengan pendekatannya yang tekstual dan sangat berhati-hati dalam menggunakan akal sebagai sumber hukum.
Dalam pandangan mazhab ini, prioritas tertinggi diberikan kepada nash-nash syar’i, sementara penggunaan qiyas atau ra’yu (nalar logis) hanya dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Meskipun hanya dianut oleh sekitar 5% umat Muslim di dunia, mazhab Hambali memiliki pengaruh besar, terutama karena menjadi mazhab resmi di Arab Saudi dan beberapa negara di Semenanjung Arab.
Karakteristik dari mazhab ini adalah ketegasan dalam memegang prinsip, serta kesungguhan dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dari praktik-praktik yang dianggap bid’ah atau menyimpang dari Sunnah Rasulullah SAW.
Advertisement
QnA Seputar Mazhab
Q: Apa itu mazhab dalam Islam?
A: Mazhab adalah metode atau jalan pemikiran dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam, terutama dalam bidang fikih (hukum Islam). Mazhab disusun oleh para ulama mujtahid yang memiliki keahlian mendalam dalam menafsirkan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Dengan adanya mazhab, umat Islam memiliki pedoman dalam beribadah dan bermuamalah sesuai konteks sosial dan budaya masing-masing.
Q: Mengapa mazhab bisa berbeda-beda?
A: Perbedaan mazhab terjadi karena perbedaan metode ijtihad (pengambilan hukum) yang digunakan para imam mazhab dalam memahami dalil. Faktor lainnya adalah perbedaan latar belakang geografis, kondisi masyarakat, serta perbedaan akses terhadap riwayat hadis yang sampai kepada masing-masing imam. Meski berbeda dalam rincian hukum, semua mazhab tetap bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah serta diakui sah dalam Islam.
Q: Apakah umat Islam wajib mengikuti salah satu mazhab?
A: Tidak wajib secara mutlak, tetapi sangat dianjurkan untuk mengikuti salah satu mazhab agar memiliki panduan yang jelas dalam beribadah. Mengikuti mazhab memudahkan umat memahami hukum Islam secara menyeluruh tanpa kebingungan akibat banyaknya perbedaan pendapat. Dalam praktiknya, banyak negara Muslim menjadikan salah satu mazhab sebagai mazhab resmi yang dipedomani dalam pendidikan dan fatwa.
Q: Apakah boleh berpindah mazhab?
A: Ya, berpindah mazhab diperbolehkan selama dilakukan dengan pengetahuan dan tidak sekadar mengikuti hawa nafsu. Ulama mengingatkan bahwa seseorang tidak boleh mencampur-campur hukum dari berbagai mazhab untuk mencari keringanan (takhayyur) tanpa dasar ilmu. Jika dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab, berpindah mazhab bisa menjadi bentuk keluwesan Islam dalam merespons kebutuhan zaman.
Q: Apakah perbedaan mazhab menyebabkan perpecahan?
A: Tidak. Justru sebaliknya, perbedaan mazhab merupakan kekayaan intelektual dalam Islam yang menandakan keluasan rahmat Allah SWT. Umat Islam diajarkan untuk saling menghargai perbedaan selama masih berada dalam koridor Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Menjadikan perbedaan mazhab sebagai sumber permusuhan justru bertentangan dengan semangat persatuan yang diajarkan Islam.
Q: Apakah di zaman sekarang masih relevan belajar mazhab?
A: Sangat relevan. Dalam dunia modern yang kompleks, mazhab memberikan struktur berpikir dan pendekatan sistematis dalam memahami ajaran Islam. Tanpa rujukan mazhab, umat bisa terjebak pada pemahaman hukum yang setengah-setengah atau salah tafsir. Dengan belajar mazhab, umat memiliki pegangan kuat untuk menjalani kehidupan beragama yang lurus dan bernuansa ilmiah.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4634662/original/084015400_1699004089-pexels-thirdman-7957079.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)