Sukses

Harga Beras Mahal, Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Kata Buya Yahya

Jika harga beras mahal, bolehkah bayar zakat fitrah dengan uang? Simak berikut penjelasan ulama KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya saat menjawab pertanyaan serupa yang datang dari jemaahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum melaksanakan sholat Idulftiri. Mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang beragama Islam, hidup pada bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Jumhur ulama Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Mengingat makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka zakat fitrah bisa dibayar dengan beras.

Namun, akhir-akhir ini harga beras di pasaran masih terbilang mahal. Pantauan Liputan6.com di laman panelharga.badanpangan.go.id pada Jumat (29/3/2024), harga beras premium sampai Rp16.920. Harga ini berada di atas harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kg hingga April 2024.

Jika harga beras mahal, bolehkah bayar zakat fitrah dengan uang? Simak berikut penjelasan ulama KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya saat menjawab pertanyaan serupa yang datang dari jemaahnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah utamanya dibayar dengan makanan pokok yaitu beras. Beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ atau empat mud. Satu mud antara 6-7 ons. Jadi, besaran beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah kisaran 2,5 kg sampai 3 kg.

Bagaimana jika ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan uang?

“Maka dikatakan bahwa boleh zakat fitrah menggunakan uang mengikuti Mazhab Abu Hanifah. Mazhab Abu hanifah pun pada dasarnya adalah makanan pokok. Cuma dalam Mazhab Abu Hanifah bisa diuangkan, sehingga ulama mempermudah hari ini,” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Buya Yahya.

Pengikut Mazhab Syafi’i boleh taqlid atau mengikuti Mazhab Abu Hanifah soal bayar zakat fitrah dengan uang. Akan tetapi, kata Buya Yahya, uangnya harus sesuai dengan harga beras sekarang.

“Yang jadi ukuran berasnya, bukan uangnya. Kalau beras naik, Anda akan bayar fitrah dengan uang yang senilai beras tadi. Bukan ikut uangnya,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mencontohkan, misalnya tahun-tahun lalu bayar zakat fitrah cukup Rp30.000 karena harga beras belum naik. Ketika tahun ini naik, maka zakat fitrah dengan uang tidak cukup Rp30.000. Harus disesuaikan dengan harga beras sekarang.

“Jadi lihat harga berasnya dulu. 2,5 kg beras berapa harganya. Kemudian keluarkan uang senilai beras, bukan beras senilai uang, tapi uangnya senilai beras zakat fitrah. Bukan di balik,” tegas Buya Yahya.

3 dari 3 halaman

Hikmah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menurut Buya Yahya, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang justru memudahkan mustahiq. Uang tersebut nantinya bisa dibelikan lauk pauk. Jika banyak yang memberi beras, maka penerima bisa kebingungan teman nasinya apa.

“Maka pendapat Abu Hanifah ini bisa digunakan. Bahkan bisa menjadi lebih tepat di sebagian tempat. Tetangga kanan memberi beras, tetangga kiri (dengan uang bisa dipakai beli) lauk. Kalau tetangga kanan, tetangga kiri,  tetangga depan kasih beras, akhirnya gak ada lauknya. (Akhirnya) jual beras dan harganya jadi turun,” tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menyimpulkan, memang Mazhab Syafi’i dan jumhur ulama Mazhab Maliki dan Hambali mengutamakan makanan pokok dalam zakat fitrah. Bahkan sebagian pendapat ada yang tegas tidak sah jika bayar fitrah dengan uang.

“Akan tetapi yang kita hadirkan pendapat ulama yang mengatakan boleh dengan uang senilai beras yang wajib kita bayarkan. Wallahu a'lam,” pungkas Buya Yahya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.