Sukses

Perbedaan Masjid dan Mushola serta Penerapan Hukumnya dalam Islam

Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan sholat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap

Liputan6.com, Jakarta - Masjid dalam pengertian umum adalah tempat ibadah umat Islam, termasuk di dalamnya sholat berjemaah dan sholat jumat.

Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) masjid diartikan sebagai 'rumah atau bangunan tempat bersembahyang orang Islam: setiap Jumat dilakukan salat bersama di --;-- agung masjid besar dengan bangunan megah dan luas dan dapat menampung ratusan jemaah;-- jami masjid utama (untuk salat beramai-ramai pada hari Jumat dan sebagainya)'.

Secara istilah, makna masjid dapat ditelusuri dari sabda Rasulullah SAW, bahwa seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci.

”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” (HR. Bukhari 335 & Muslim 521)

Namun, yang akan kita bahas kali ini adalah masjid dalam pengertian khusus. Khusus di sini mengacu pada hukum-hukum atau syariat Islam lain, terkait dengan status masjid dan bedanya dengan mushala.

Status masjid berimplikasi terhadap beberapa hukum Islam lainnya. Misalnya, tentang i'tikaf, sholat tahiyatul masjid, larangan berdiam diri di masjid karena hadas besar, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah perbedaan masjid dan mushala.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beda Masjid dan Mushala

Melansir laman konsultasisyariah.com via paudit.alhasanah.sch.id, di dalam Al-Quran, masjid disebutkan lebih kurang 28 kali. Masjid diartikan tempat sujud. Sedangkan istilah mushalla merupakan nama tempat shalat yang diambil dari kata kerja shalla yang artinya, shalat atau berdoa.

Secara makna berbeda. Yang satu tempat bersujud, yang satu lagi shalat atau berbeda. Dalam shalat, tentu aktivitas tadi merupakan satu kesatuan. Jadi kalau dibedakan berdasarkan nama, akan sulit. Lantas bedanya di mana?

Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan:

1. Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa.

2. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua:

  • Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
  • Masjid Jami’ : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan.

3. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.

4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan sholat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst.

5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.

6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst.Allahu a’lam

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.