Sukses

Viral Dirut PT Taspen, Ini Hukum Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah

Salah satu macam pernikahan fasidah yang sering ditemukan di lini kehidupan adalah nikah mut’ah alias kawin kontrak. Pada kawin kontrak, seorang laki-laki menikahi wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu yang dibatasi dengan waktu tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan nikah gaib dan kawin kontrak ramai dibahas di jagat maya, setelah bergulirnya isu dana capres Rp300 triliun yang menyeret nama Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. Isu dana capres 2024 itu digulirkan oleh Kamarudin Simanjuntak, yang mengaku kuasa hukum istri sah Kosasih.

Sejalan dengan itu, muncul tudingan bahwa dia diduga melakukan nikah gaib pada sejumlah wanita. Disebut, yang bersangkutan menikahi wanita seusai dengan agamanya.

Kamarudin menyebut, wanita itu ada yang dinikahi secara Kristen, Islam, dan lainnya, sesuai dengan agama si wanita. Untuk memperkuat, dia mengaku memiliki ribuan video porno yang diduga Kosasih.

Isu lainnya menyebut bahwa ada praktik kawin kontrak dalam pernikahan yang bersangkutan dengan wanita-wanita tersebut. Imbalannya, wanita tersebut mendapat cashback dari dana-dana yang diinvestasikan.

Penasihat hukum PT Taspen (Persero) Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara terkait tudingan itu. Yusril membantah, kabar yang menyebut bahwa PT Taspen mempersiapkan dana Rp300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024. Kosasih juga membantah keberadaan ribuan video porno yang diduga melibatkan dirinya.

Terlepas dari persoalan itu, kita mesti mengetahui hukum kawin kontrak dalam Islam. Dengan mengetahui hukum kawin kontrak bisa mengingatkan kepada kerabat atau orang-orang di sekitar yang sering melakukan kawin kontrak.

Pernikahan merupakan ibadah terpanjang yang mulia dan suci. Sejatinya ikatan pernikahan berlangsung hingga maut memisahkan. Selama waktu pernikahan antara suami dan istri sama-sama membangun rumah tangga yang diridai oleh-Nya.

Pernikahan bukan sekadar sarana penyaluran nafsu seksual semata. Lebih jauh dari itu, pernikahan merupakan sarana menciptakan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Berbicara soal pernikahan, kita perlu mengetahui macam-macam nikah fasidah atau nikah yang rusak (tidak sah). Mengutip NU Online, ada empat macam jenis pernikahan yang tidak sah.

Pertama, nikah syighar yakni tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar. Kedua, nikah mut’ah atau kawin kontrak yakni pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd.

Ketiga, nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain. Terakhir, nikah muhallil yakni siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi.

Salah satu macam pernikahan fasidah yang sering ditemukan di lini kehidupan adalah nikah mut’ah alias kawin kontrak. Pada kawin kontrak, seorang laki-laki menikahi wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu yang dibatasi dengan waktu tertentu.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalil Hukum Kawin Kontrak

Mengutip laman Tebuireng Online, nikah mut’ah atau kawin kontrak pada awalnya dihalalkan dalam Islam (sebelum perang Khibar). Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Bukhari.

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا كُنَّا فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا. 

Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah.” (HR. Bukhari)

Namun, setelah perang Khaibar pernikahan mut’ah dilarang dalam Islam. Hukum nikah mut’ah yang dihalalkan dalam hadis tersebut sudah di-mansukh atau dihapus. Dasarnya dapat kita lihat dalam kitab Sunan At-Tirmidzi.

حدثنا ابن أبي عمر حدثنا سفيان عن الزهري عن عبد الله و الحسن ابني محمد بن علي عن أبيهما عن علي بن أبي طالب : أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن متعة النساء وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر. 

Artinya: “Dari Ali bin abi Thalib berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan memakan daging himar jinak pada perang khaibar.”

Melansir laman pa-cianjur.go.id, dalil lain yang dijadikan dasar pengharaman terhadap nikah mut’ah terdapat dalam QS al-Mu’minun ayat 5-6. Allah SWT berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ 

Artinya: “Mereka ( orang-orang yang beruntung ) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka . Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela”. (QS. Al-Mu’minun ayat 5-6)

Kesimpulannya, para ulama mayoritas sepakat bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak hukumnya haram. Pernikahan ini termasuk nikah fasidah atau nikah yang rusak/tidak sah.

Wallahu’alam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.