Sukses

Ketuk Palu untuk Kemenangan Jokowi-JK

Palu terketuk sudah.

Liputan6.com, Jakarta - Oleh: Sugeng Triono, Taufiqurrohman, Luqman Rimadi, Silvanus Alvin, Ahmad Romadoni, Andi Muttya Keteng, Edward Panggabean

Palu terketuk sudah. Hakim setingkat dewa di republik ini telah memutuskan, secara konstitusi, proses pemilihan presiden berakhir dengan ditolaknya seluruh gugatan Prabowo-Hatta pada Kamis 21 Agustus 2014, pukul 20.44 WIB. Usai mendengar ketukan itu, kubu Jokowi-JK itu pun mengangkat salam 3 jari pertanda damai.

Penantian panjang menunggu keputusan ini berakhir di palu yang diketuk Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Putusan inilah yang mengundang rasa penasaran rakyat seantero negeri belakangan kemarin . 

Saking penasarannya, mereka bahkan menggelar nonton bareng alias nobar jalannya sidang putusan gugatan Pilpres dari mulai kafe hingga pangkalan ojek.

"Menolak seluruh permohonan pemohon. Kesepakatan diambil pada Kamis 21 Agustus 2014 pukul 20.44 WIB oleh 9 hakim konstitusi," ucap Hamdan sambil mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Keputusan MK ini pun disambut gembira oleh tim hukum Jokowi-JK. Bagi Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, kemenangan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 kini tak dapat ditawar-tawar lagi.

"Sudah sah Jokowi presiden sejak putusan ini, karena putusan MK final and binding,”kata Trimedya di gedung MK, Jakarta.

Dan sang presiden terpilih, Jokowi sendiri menyadari arti keputusan MK ini. Bersama wakilnya JK, pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu pun bersiap membentuk perencanaan pemerintahan mereka kelak.

“Ini akan membuka sebuah kesempatan bagi kami berdua untuk segera menyiapkan, segera merencanakan untuk pemerintahan baru kami,” tutur Jokowi dalam konferensi persnya di Taman Suropati, Jakarta.

Pasangan ini pun mengaku tak membutuhkan langkah rekonsiliasi dengan lawannya, Prabowo-Hatta. Bagi Jokowi-JK, Prabowo-Hatta adalah sahabat.

"Rekonsiliasi apa? Nggak ada masalah. Kita ini sahabat yang baik. Pak Prabowo dan Pak Hatta itu sahabat baik kami. Kami sangat bersahabat. Sahabat bisa ketemu kapan pun. Tidak ada masalah," ujar Jokowi.

Dan di belahan lain, Prabowo mengumpulkan para petinggi parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di Hotel Grand Hyatt. Selain pimpinan parpol pendukung Prabowo-Hatta, pada pertemuan kali ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh atau kader dari partai koalisi.

Tak cuma Jokowi-JK, usai mendengar ketukan palu hakim konstitusi, kubu Prabowo-Hatta pun menggelar konferensi persnya. Namun justru Prabowo dan Hatta tak menghadiri konferensi pers tersebut.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Prabowo-Hatta tengah membesuk para pendukungnya yang terluka saat bentrokan massa Kamis siang.

"Perlu kami sampaikan bahwa Prabowo-Hatta dan ketua umum partai koalisi sedang menuju ke rumah sakit untuk membesuk beberapa orang yang menjadi korban pada hari ini berjuang demi keadilan kebenaran. Kami semua ini mewakili," ujar Idrus.

Kubu Prabowo-Hatta melalui juru bicaranya, Tantowi Yahya menyatakan, menerima putusan MK ini. Namun bukan berarti tuntutan proses hukum berakhir. Keputusan MK dinilai mencederai keadilan negeri.

Sementara itu, sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat ketuanya Husni Kamil Manik menyatakan, meskipun MK menolak gugatan Prabowo-Hatta, namun bukan berarti mendukung Jokowi-JK.

"Tidak ada soal puas atau tidak puas, tapi kami berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya," ucap Husni di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menyatakan, gugatan Prabowo-Hatta atas dugaan kecurangan terhadap hasil nol suara di 665.905 tempat pemungutan suara (TPS) tak berdasar. Sementara perolehan suara nol, menurut MK, ternyata bukan saja dialami oleh pemohon tetapi juga dialami oleh pihak terkait, dalam hal ini pasangan Jokowi-JK, di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura.

"Mahkamah menilai bahwa pihak tertentu yang membuat saksi pemohon takut atau tidak berani, merupakan dalil yang tidak jelas,” demikian dibacakan dalam putusan MK.

Jebol Kawat Berduri

Jauh sebelum palu diketuk, kawat-kawat berduri dihamparkan sepanjang 500 meter, barisan polisi bertameng dan anjing penjaga juga bersiaga di depan gedung megah yang menjadi lokasi tempat sidang putusan berlangsung. Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu disterilisasi.

Di balik hamparan kawat duri itu 8 ribuan demonstran berkumpul menyuarakan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Hatta. Demi bisa merangsek masuk ke gedung MK, mereka bahkan berusaha menjebol kawat berduri. Suasana jadi panas.

Aksi dorong-dorongan terjadi selama setengah jam. Polisi pun tak tinggal diam. Gerah dengan aksi mereka, aparat memutuskan untuk menembakkan gas air mata dan water cannon. Asap pun mengepul dari segala penjuru.

Sejurus kemudian, massa Prabowo-Hatta pun berhamburan. Polisi berhasil memukul mundur mereka. Massa ngacir ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan, MH Thamrin, dan Budi Kemuliaan.

Untuk mengganti kawat berduri yang berhasil dijebol massa, polisi menambah lapisan kawat di jalan menuju Jalan Medan Merdeka Barat dan silang Barat Daya Monas. Kawat duri sepanjang 200 meter itu akan menghalau akses menuju ke gedung MK.

Sementara itu, polisi juga menahan 7 demonstran. Dari 7 yang diamankan, 3 di antaranya terluka saat pembubaran demo kala mereka merangsek pengamanan polisi. Korban luka dirawat di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Sebanyak 4 di antara 7 orang yang diamankan itu merupakan provokator.

Setidaknya ada 12 orang yang dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, karena mengalami luka-luka dalam bentrokan ini. Hanya 4 saja yang masih bertahan di RS, lainnya sudah pulang.

Sementara kubu Prabowo-Hatta mengklaim, 1 relawannya meninggal dunia dan 2 lainnya hilang. Para pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu bahkan sempat mengheningkan cipta dan memanjatkan doa untuk relawan yang meninggal dunia. Mereka mengklaim rekannya itu tewas karena ditembak peluru oleh polisi.

Tak cuma massa, bentrokan ini juga memakan korban berupa kerusakan taman di patung kuda dan Jalan Medan Merdeka Barat. Para demonstran pun dimintai ganti rugi atas kerusakan itu. (Riz)

Baca juga:

'Terstruktur, Sistematis, dan Masif' Kubu Prabowo Ditolak MK

Pendapat MK Terkait Kesaksian Novela Nawipa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.