Hari Oeang RI: Sejarah Mata Uang dan Perjalanan Rupiah dari ORI hingga Era Digital

Hari Oeang RI: sejarah mata uang & perjalanan Rupiah, dari uang kerajaan Nusantara, lahirnya ORI 30 Oktober 1946, hingga rupiah era digital.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 12:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setiap 30 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). Membahas Hari Oeang RI: sejarah mata uang & perjalanan Rupiah berarti menengok kembali momen ketika Oeang Republik Indonesia (ORI) mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Peringatan ini tidak hanya mengenang perjuangan membangun sistem keuangan yang mandiri dan stabil, tetapi juga menegaskan kedaulatan serta identitas nasional.

Lahirnya ORI adalah puncak upaya menata kembali sistem moneter pasca-Proklamasi Kemerdekaan 1945. Kala itu Indonesia menghadapi situasi pelik: uang De Javasche Bank, uang pemerintah Hindia Belanda, dan uang pendudukan Jepang masih beredar, sementara uang NICA ikut memperkeruh keadaan. Kekacauan ini mendorong pemerintah menerbitkan mata uang sendiri sebagai simbol kedaulatan sekaligus upaya menyehatkan ekonomi yang dilanda inflasi.

Sejarah uang di Nusantara sendiri jauh lebih tua. Berabad-abad sebelum ORI, kerajaan-kerajaan lokal sudah mengenal alat tukar, lalu disusul era VOC, pemerintah kolonial, dan pendudukan Jepang. Artikel Liputan6.com ini merangkum perjalanan tersebut, dari uang kerajaan kuno hingga rupiah yang kini dipakai lewat QRIS, Kamis (29/10/2026).

Jejak Mata Uang di Nusantara Sebelum Kemerdekaan

Masa Kerajaan Hindu-Buddha dan Islam

Sebelum logam dipakai, masyarakat Nusantara menggunakan beragam alat tukar. Menurut Museum Bank Indonesia, wilayah Irian memakai kulit kerang tertentu, sedangkan Bengkulu dan Pekalongan memakai manik-manik. Mata uang logam tertua yang tercatat dibuat sekitar awal abad ke-12 dari emas dan perak, yaitu Krisnala atau uang Ma peninggalan Kerajaan Jenggala. Di Buton, uang Kampua beredar sejak abad ke-9.

Sriwijaya dan Majapahit sama-sama tercatat memiliki mata uang sendiri, walau uang peninggalan Sriwijaya belum ditemukan. Mata uang Majapahit dikenal sebagai Gobog, koin tembaga yang diperkirakan beredar pada abad ke-14 hingga ke-16 dan juga dipakai sebagai benda keramat. Setelah Islam berkembang pada abad ke-15, kerajaan seperti Samudra Pasai, Aceh, Jambi, Banten, Palembang, dan Sumenep mengeluarkan uang bertulisan Arab.

Masa VOC dan Pemerintah Kolonial

VOC (1602–1799) berusaha menggantikan seluruh mata uang asing di Nusantara. Uang perak Belanda, Rijksdaalder, dijadikan alat pembayaran standar. Pada 1727 VOC mengedarkan Duit, uang tembaga receh pengganti Cassie Cina, dan pada 1748 memperkenalkan uang kertas dalam bentuk surat berharga. Sejak 1783 VOC mengedarkan uang kertas dengan jaminan perak 100 persen.

Bank pertama di Nusantara, Bank van Courant, berdiri pada 1746 dan disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening pada 1752. Pada 1817 Gulden Hindia Belanda diterbitkan, dan De Javasche Bank yang berdiri pada 1828 diberi hak istimewa (oktroi) sebagai bank sirkulasi.

Masa Pendudukan Jepang

Pada 1942–1945, Jepang menerbitkan uang invasi dan De Japansche Regeering. Akibatnya, saat Indonesia merdeka, beberapa jenis uang beredar sekaligus tanpa satu pun yang berstatus mata uang nasional.

Lahirnya ORI Sebagai Simbol Kedaulatan

Pada 3 Oktober 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat yang menentukan jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran sah. Pada bulan yang sama, Menteri Keuangan A.A. Maramis mulai menggerakkan persiapan pencetakan uang Republik Indonesia. Mengutip dari laman resmi Kemenkeu, pada 7 November 1945 dibentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari BRI.

Pencetakan baru dapat dimulai pada Januari 1946 di Jakarta. Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta berpidato lewat RRI Yogyakarta dan mengumumkan bahwa ORI akan menjadi satu-satunya alat pembayaran sah mulai keesokan harinya. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, ORI berlaku sah sejak 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.

Menariknya, lembar ORI pertama memuat tanda tangan A.A. Maramis dan tanggal emisi 17 Oktober 1945. Tanggal itu mencerminkan lamanya proses persiapan, sebab ORI baru beredar hampir setahun kemudian.

Karena komunikasi dan keamanan terbatas, pemerintah juga mengizinkan penerbitan ORI Daerah (ORIDA). ORIDA pertama adalah ORIPS (Oeang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) dengan emisi pertama tertanggal 11 April 1947.

Dari ORI ke Rupiah: Perjalanan Panjang Sang Mata Uang

  • 1 Januari 1950: uang seri Republik Indonesia Serikat (RIS) terbit setelah pembentukan RIS.

  • Maret 1950: kebijakan "Gunting Sjafruddin" oleh Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara. Uang kertas dipotong dua, bagian kiri tetap berlaku dengan nilai separuh, sedangkan bagian kanan dapat ditukar surat obligasi.

  • 1951: Undang-Undang Mata Uang 1951 menetapkan rupiah sebagai satuan hitung uang di Indonesia, dibagi 100 sen, menggantikan Indische Muntwet 1912.

  • 1 Juli 1953: De Javasche Bank berubah menjadi Bank Indonesia (BI). Sejak itu BI menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 ke atas, sedangkan pecahan di bawahnya dan uang logam masih diterbitkan Pemerintah.

  • 25 Agustus 1959: sanering. Uang pecahan Rp500 diturunkan nilainya menjadi Rp 50, dan Rp 1.000 menjadi Rp 100.

  • 13 Desember 1965: rupiah baru terbit, dengan Rp1 baru setara Rp1.000 lama. Pada saat yang sama BI diberi wewenang menerbitkan semua pecahan.

  • 1968: UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral menetapkan BI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan uang kertas dan uang logam.

  • 1997–1998: rupiah terpuruk dalam krisis moneter. Setahun kemudian, UU Nomor 23 Tahun 1999 memberi BI kedudukan independen dengan tujuan menjaga kestabilan nilai rupiah.

  • 2011: UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur uang rupiah yang kini memuat tanda tangan Pemerintah dan BI.

Dari Mana Nama “Rupiah” Berasal?

Nama rupiah berasal dari kata Hindi rupiya, yang berakar pada bahasa Sansekerta rupya. Artinya perak yang ditempa, sehingga asal-usulnya terkait India, bukan Mongolia. Kemiripannya dengan rupee India, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka pun bukan kebetulan.

Rupiah di Era Digital dan Wacana Redenominasi

Seiring waktu, rupiah beradaptasi dengan sistem pembayaran modern seperti QRIS, tarik tunai tanpa kartu, dan mobile banking. Di sisi lain, wacana redenominasi, yaitu penyederhanaan nominal dengan menghilangkan tiga angka nol, berulang kali dibahas pemerintah dan BI. Redenominasi berbeda dengan sanering: redenominasi tidak mengubah daya beli, sedangkan sanering memangkas nilai uang. BI menyebut penerapan redenominasi membutuhkan waktu lebih dari tujuh tahun.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Hari Oeang RI

Kapan Hari Oeang Republik Indonesia diperingati?

Setiap 30 Oktober, mengacu pada berlakunya ORI sebagai alat pembayaran sah mulai 30 Oktober 1946. Pada 2026, peringatan ini memasuki tahun ke-80.

Mengapa memakai kata "Oeang"?

Ini ejaan lama dari "uang" yang tetap dipertahankan demi menghormati nilai sejarahnya.

Apa beda sanering dan redenominasi?

Sanering memotong nilai uang sehingga daya beli turun, seperti pada 1950 dan 1959. Redenominasi hanya menyederhanakan nominal tanpa mengubah nilai tukar.

Apa itu kebijakan Gunting Sjafruddin?

Kebijakan Gunting Sjafruddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara pada Maret 1950. Kebijakan ini mengharuskan uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50 digunting menjadi dua, dengan lembar guntingan bagian kiri tetap berlaku sebagai uang bernilai separuhnya, bertujuan untuk menyehatkan keuangan dan menekan inflasi.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6