Contoh Arbitrasi dalam Berbagai Bidang beserta Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya

Pelajari contoh arbitrasi dalam berbagai bidang, pengertian, jenis ad hoc dan institusional, prosedur, serta perbedaannya dengan mediasi.

Diterbitkan 27 Juni 2026, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sengketa dalam dunia bisnis maupun kehidupan bermasyarakat kerap membutuhkan jalur penyelesaian yang efektif di luar pengadilan. Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk mengetahui contoh arbitrasi, yaitu mekanisme penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral (arbiter) tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.

Arbitrasi merupakan prosedur di mana suatu sengketa diserahkan, berdasarkan kesepakatan para pihak, kepada satu atau lebih arbiter yang membuat keputusan mengikat atas sengketa tersebut. Memahami contoh arbitrasi dalam berbagai konteks menjadi penting agar masyarakat mengetahui alternatif penyelesaian sengketa yang sah secara hukum.

Dilansir dari Cornell Law Institute, arbitrasi merujuk pada metode penyelesaian sengketa alternatif di mana para pihak sepakat agar kasus mereka didengar oleh arbiter yang berkualifikasi di luar pengadilan, dan keputusan yang dicapai melalui arbitrasi bersifat mengikat layaknya putusan pengadilan. Berbagai contoh arbitrasi nyata dapat ditemukan dalam sengketa komersial, hak kekayaan intelektual, hingga investasi internasional.

Pengertian Arbitrasi dan Dasar Hukumnya

Sebelum membahas contoh arbitrasi, penting untuk memahami definisi dasarnya terlebih dahulu. Arbitrasi digunakan karena seringkali jauh lebih murah dibandingkan litigasi berkat persyaratan prosedural yang tidak terlalu ketat. Di Indonesia, arbitrasi diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian tertulis para pihak.

Arbitrasi merupakan proses penyelesaian sengketa di mana para pihak memilih pihak ketiga netral untuk menyelesaikan klaim mereka, dan para pihak biasanya sepakat untuk menempuh arbitrasi guna menghindari waktu, biaya, dan kompleksitas litigasi. Istilah arbitrase sendiri berasal dari kata Latin arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.

Mengacu pada WIPO (World Intellectual Property Organization), arbitrasi hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak telah menyetujuinya, baik melalui klausul arbitrase dalam kontrak untuk sengketa di masa depan, maupun melalui perjanjian terpisah setelah sengketa muncul. Prinsip dasar ini membedakan arbitrasi dari proses peradilan konvensional yang umumnya tidak memerlukan persetujuan terdakwa.

Jenis-Jenis Arbitrasi yang Perlu Diketahui

Secara umum, terdapat beberapa jenis arbitrasi yang diakui dalam praktik hukum nasional maupun internasional. Memahami klasifikasi ini akan membantu dalam menentukan contoh arbitrasi mana yang paling relevan dengan kebutuhan penyelesaian sengketa tertentu. Berikut jenis-jenis arbitrasi yang lazim diterapkan:

  1. Arbitrasi Ad Hoc — Dalam arbitrasi ad hoc, majelis arbiter ditunjuk langsung oleh para pihak atau oleh otoritas penunjuk yang dipilih para pihak. Arbitrasi ini bersifat insidental dan berakhir setelah sengketa terselesaikan. Kelebihan arbitrase ad hoc terletak pada fleksibilitasnya karena para pihak bebas menentukan prosedur dan aturan.
  2. Arbitrasi Institusional — Dalam arbitrasi institusional, proses dikelola oleh lembaga arbitrase profesional yang menyediakan layanan, seperti LCIA di London, ICC di Paris, atau American Arbitration Association di Amerika Serikat. Di Indonesia, contoh lembaga arbitrasi institusional meliputi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
  3. Arbitrasi Mengikat (Binding Arbitration) — Keputusan bersifat final dan dapat ditegakkan secara hukum. Jenis ini paling umum digunakan dalam kontrak komersial dan ketenagakerjaan.
  4. Arbitrasi Tidak Mengikat (Non-Binding Arbitration) — Proses dilakukan layaknya arbitrasi konvensional, kecuali bahwa putusan yang dikeluarkan tidak mengikat para pihak; putusan tersebut berupa penilaian independen atas dasar perkara guna memfasilitasi penyelesaian di luar pengadilan.
  5. Arbitrasi Online — Merupakan bentuk arbitrasi yang dilakukan sepenuhnya secara daring. Perkembangan teknologi memungkinkan sidang arbitrase menggunakan konferensi video, termasuk pemeriksaan saksi.
  6. Arbitrasi Pendulum (Pendulum Arbitration) — Merujuk pada penentuan dalam sengketa industri di mana arbiter harus memilih salah satu dari dua posisi pihak yang lebih masuk akal, tanpa boleh mengambil jalan tengah atau memilih alternatif lain.

Berdasarkan Lexology, keuntungan nyata dari arbitrasi institusional adalah bantuan administratif yang diberikan oleh lembaga tersebut, dan ketersediaan aturan yang sudah mapan membantu proses arbitrasi berjalan tepat waktu.

Contoh Arbitrasi dalam Berbagai Bidang

Contoh arbitrasi dapat ditemukan dalam berbagai sektor, mulai dari sengketa paten, merek dagang, hingga perjanjian distribusi internasional. Berikut sejumlah contoh arbitrasi nyata yang pernah ditangani oleh lembaga internasional maupun domestik:

  1. Sengketa Paten Farmasi (WIPO) — Dua perusahaan farmasi Eropa yang memiliki perjanjian pengembangan bersama dan opsi lisensi paten untuk mengembangkan obat kanker bersengketa mengenai penentuan royalti, pembagian pendapatan sub-lisensi, dan status kepemilikan beberapa paten. Sengketa diselesaikan melalui arbitrasi WIPO dengan majelis tiga anggota.
  2. Sengketa Perangkat Medis (WIPO) — Setelah litigasi di beberapa yurisdiksi terkait dugaan pelanggaran paten Eropa dan AS yang melindungi perangkat medis, perusahaan Eropa dan perusahaan AS menandatangani perjanjian penyelesaian yang memuat klausul arbitrasi WIPO.
  3. Sengketa Merek Dagang Barang Mewah (WIPO) — Perusahaan Eropa yang mendaftarkan merek dagang barang mewah di berbagai negara bersengketa dengan produsen Asia yang menjual produk fashion serupa. Setelah saling menggugat, kedua pihak menandatangani perjanjian koeksistensi merek dagang dengan klausul arbitrasi WIPO.
  4. Sengketa Hak Siaran Olahraga (WIPO) — Perusahaan distribusi TV meminta arbitrasi dalam perselisihan dengan federasi olahraga internasional terkait distribusi siaran eksklusif kompetisi olahraga untuk penonton Asia dan Pasifik. Putusan arbiter menolak klaim dalam waktu satu tahun sejak dimulainya arbitrasi.
  5. Sengketa Kontrak Manufaktur — Produsen menuduh pemasok gagal mengirimkan material sesuai spesifikasi kontrak, dan sengketa diselesaikan melalui arbitrasi dengan arbiter memberikan ganti rugi kepada produsen.
  6. Sengketa Konstruksi — Kontraktor dan pengembang properti berselisih soal keterlambatan proyek dan pembengkakan biaya, kemudian arbiter meninjau bukti dan menentukan tanggung jawab atas biaya tambahan.
  7. Sengketa Perangkat Lunak Perbankan (WIPO) — Perusahaan penyedia layanan pemrosesan data AS dan bank Asia bersengketa tentang penggunaan layanan pihak ketiga. Arbiter tunggal yang berpengalaman di bidang teknologi informasi memberikan putusan akhir tiga bulan setelah permohonan diajukan.

Berbagai contoh arbitrasi di atas menunjukkan bagaimana mekanisme ini digunakan secara luas untuk menangani sengketa lintas bidang dan lintas negara. Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrasi terbukti lebih efisien dibandingkan litigasi konvensional.

Prosedur dan Tahapan Arbitrasi

Memahami contoh arbitrasi tidak lengkap tanpa mengetahui prosedur yang harus dilalui. Berdasarkan EDUCBA, proses arbitrasi umumnya mengikuti beberapa langkah terstruktur. Berikut tahapan arbitrasi yang perlu diketahui:

  1. Perjanjian Arbitrasi — Para pihak menyetujui penggunaan arbitrasi untuk menyelesaikan sengketa, baik yang dibuat setelah terjadi perselisihan maupun sebagai bagian dari kontrak awal.
  2. Pengajuan Klaim — Pihak pemohon menyampaikan permintaan formal yang menguraikan sengketa, tuduhan, dan ganti rugi yang diinginkan.
  3. Pemilihan Arbiter — Para pihak secara bersama memilih arbiter atau panel arbitrasi yang memiliki keahlian relevan. Hal ini sangat berguna ketika pokok sengketa bersifat sangat teknis, sehingga arbiter dengan keahlian yang sesuai dapat dipilih.
  4. Penyampaian Bukti — Kedua belah pihak menyajikan argumen, bukti, dan dokumentasi pendukung kepada arbiter.
  5. Sidang (Hearing) — Arbiter mengadakan sidang untuk mengevaluasi bukti dan kesaksian. Proses ini biasanya lebih informal dibandingkan persidangan di pengadilan.
  6. Putusan (Award) — Puncak dari proses arbitrasi adalah keputusan akhir arbiter, yang dapat berupa kewajiban salah satu pihak membayar ganti rugi finansial hingga perintah melakukan tindakan tertentu.

Arbitrasi dianggap lebih cepat dibandingkan litigasi. Selain itu, proses dan putusan arbitrasi dapat dijaga kerahasiaannya. Dua keunggulan ini menjadikan arbitrasi pilihan utama bagi pelaku bisnis yang menghargai efisiensi waktu dan privasi.

Perbedaan Arbitrasi dan Mediasi

Banyak orang masih keliru membedakan arbitrasi dengan mediasi. Meskipun keduanya merupakan metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terdapat perbedaan fundamental yang perlu dipahami. Berikut perbandingannya:

Aspek Arbitrasi Mediasi
Sifat Keputusan Mengikat dan final Tidak mengikat, berupa rekomendasi
Peran Pihak Ketiga Arbiter memutuskan perkara Mediator hanya memfasilitasi dialog
Formalitas Lebih formal, menyerupai pengadilan Informal dan kolaboratif
Orientasi Menguntungkan salah satu pihak Mencari solusi yang menguntungkan kedua pihak
Biaya Lebih mahal dari mediasi, lebih murah dari litigasi Umumnya lebih rendah
Kerahasiaan Bersifat privat Bersifat privat dan rahasia

 

Berbeda dengan mediasi, pihak dalam arbitrasi tidak dapat secara sepihak menarik diri dari proses. Perbedaan ini menjadi pertimbangan penting saat memilih mekanisme penyelesaian sengketa. Contoh arbitrasi yang disebutkan sebelumnya menunjukkan bahwa arbiter memiliki otoritas memutus perkara, sementara mediator dan konsiliator hanya berperan sebagai fasilitator tanpa wewenang menjatuhkan putusan.

Charles Bjork, dikutip dari Harvard Law School Program on Negotiation, menyatakan, "Sebagian besar kontrak antara korporasi dari negara berbeda memuat klausul penyelesaian sengketa yang menetapkan bahwa setiap perselisihan akan ditangani melalui arbitrasi alih-alih litigasi."

Pertanyaan Seputar Contoh Arbitrasi

1. Apa saja sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrasi?

Sengketa komersial, ketenagakerjaan, konstruksi, konsumen, kemitraan, dan perdagangan internasional umumnya dapat diselesaikan melalui arbitrasi. Namun, sengketa yang menyangkut kepentingan publik seperti pidana atau status perkawinan tidak dapat diarbitrasikan. Sengketa semacam itu tetap harus melalui jalur pengadilan.

2. Apakah putusan arbitrasi bisa dibatalkan atau diajukan banding?

Putusan arbitrasi pada umumnya bersifat final dan mengikat. Peluang untuk membatalkan putusan sangat terbatas dan hanya dapat dilakukan atas dasar alasan-alasan tertentu yang diatur undang-undang, misalnya jika terbukti ada kecurangan atau prosedur yang tidak adil. Sifat final ini justru menjadi daya tarik utama karena memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

3. Bagaimana cara memulai proses arbitrasi di Indonesia?

Langkah pertama adalah memastikan adanya perjanjian arbitrase tertulis antara para pihak, baik yang dibuat sebelum maupun setelah sengketa terjadi. Selanjutnya, pemohon dapat mendaftarkan permohonan ke lembaga arbitrasi seperti BANI atau BAPMI. Para pihak kemudian bersama-sama menunjuk arbiter, dan proses sidang akan dijalankan hingga arbiter menjatuhkan putusan yang bersifat mengikat. Perjanjian tertulis menjadi syarat mutlak sebelum arbitrasi dapat dimulai.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6