Sukses

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online dengan Mudah, Tanpa ke Samsat

Cek pajak kendaraan di Jawa Tengah kini semakin mudah dengan adanya berbagai layanan digital yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta Cek pajak kendaraan di Jawa Tengah kini semakin mudah dengan adanya berbagai layanan digital yang disediakan oleh pemerintah daerah. Melalui aplikasi dan situs web resmi, pemilik kendaraan dapat dengan cepat mengetahui status pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Inovasi ini tidak hanya mempermudah warga, tetapi juga mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak kendaraan.

Fasilitas cek pajak kendaraan secara online memberikan kemudahan akses informasi bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, pengguna bisa mendapatkan rincian lengkap tentang jumlah pajak yang harus dibayar, jatuh tempo, serta denda jika ada keterlambatan. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Selain memudahkan pengecekan pajak, layanan ini juga mengurangi antrian di kantor Samsat dan menghemat waktu serta tenaga. Pengguna bisa melakukan pengecekan kapan saja dan di mana saja, cukup dengan akses internet.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Syarat Cek Pajak Kendaraan

Dikutip dari laman resmi Samsat, berikut ini terdapat beberapa syarat-syarat sebelum melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat, yakni:

  1. Kendaraan terdaftar di area yang termasuk.
  2. Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan biro pajak dan pajak daerah.
  3. Pemilik memiliki KTP Elektronik Nasional (e-KTP).
  4. Handpohone berdasarkan sistem informasi Android atau iOS.
  5. Memiliki alamat email aktif.
  6. Memiliki kuota internet minimal 50 MB.
3 dari 7 halaman

Cek Pajak Kendaraan Via Aplikasi Cek Data Kendaraan

Anda dapat mengecek plat kendaraan dengan menggunakan sejumlah aplikasi cek data kendaraan. Untuk wilayah Jawa Tengah bisa menggunakan Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng. Untuk mengecek nomor kendaraan, download lebih dulu aplikasi cek data tersebut ke dalam smartphone Anda. Lanjutkan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Langkah pertama buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
  2. Kemudian, ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
  3. Lalu klik Proses.
  4. Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.
4 dari 7 halaman

Cek Pajak Kendaraan Menggunakan E-Samsat

E-Samsat bisa digunakan juga mengecek plat nomor kendaraan, selain untuk membayar pajak secara online. Untuk wilayah Jawa Tengah bisa menggunakan cekpajak.com/jawa-tengah. Untuk mengecek nomor kendaraan menggunakan E-Samsat, anda bisa klik link di atas kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
  2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
  3. Isi kode keamanan jika tersedia.                    
  4. Klik Cari untuk menemukan informasi.
  5. Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.
5 dari 7 halaman

Cek Pajak Kendaraan dengan SMS

Anda juga dapat menggunakan SMS untuk mengecek nomor kendaraan. Tiap provinsi memiliki format pesa yang berbeda untuk menggunakan layanan tersebut. Untuk wilayah Jawa Tengah bisa menggunakan ketik JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600. Sedangkan untuk wilayah lainnya, yakni:

  1. DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
  2. Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
  3. Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
  4. DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
  5. Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
  6. Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
  7. Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
  8. NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130
6 dari 7 halaman

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online di Jateng

Sebelum membayar pajak kendaraan secara online, terdapat beberapa persyaratan atau dokumen-dokumen yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli.
  2. Kartu identitas asli (KTP atas nama sesuai STNK).
  3. Nomor kendaraan.
  4. 5 digit nomor terakhir dari rangka kendaraan.

Perbankan yang bekerjasama dengan E-Samsat antara lain Bank Jateng, Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga. Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, anda bisa membayar melalui aplikasi NEWSAKPOLE. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi NEWSAKPOLE di Google Play Store dan melakukan registrasi awal.
  2. Selanjutnya di dalam aplikasi sakpole pilih menu 'layanan online'.
  3. Kemudian pilih menu 'pembayaran pajak kendaraan'.
  4. Isikan nomor kendaraan dan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
  5. Nomor rangka kendaraan dapat dilihat di STNK.
  6. Klik daftar.
  7. Setelah itu pilih menu pembayaran yang akan digunakan 'transfer bank/virtual account, multi payment, payment point, e-commerce'.
  8. Unduh bukti bayar dengan klik 'bukti bayar dan pengesahan' lalu pilih unduh bukti bayar.
  9. Cetak notice dan pengesahan STNK dapat dilakukan di seluruh SAMSAT Jateng dan berlaku selama 30 hari dari setelah pembayaran.
7 dari 7 halaman

Cara Pengesahan STNK

Setelah melakukan pembayaran melalui online di aplikasi NEWSAKPOLE, berikut langkah-langkah pengesahan STNK, yakni:

  1. Langkah pertama yakni buka aplikasi NEWSAKPOLE.
  2. Kemudian pilih menu 'layanan online'.
  3. Selanjutnya, klik 'E-Pengesahan' setelah itu menunggu verifikasi.
  4. Berikutnya, klik menu 'info samsat' dan klik 'informasi status E-Pengesahan'.
  5. Download E-Pengesahan pilih menu 'Bukti bayar dan pengesahan' lalu pilih 'unduh E-Pengesahan'.

Sedangkan bagi anda yang ingin melakukan pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAl juga bisa. Begini langkah-langkahnya yang bisa anda ikuti, yakni:

  1. Download aplikasi SIGNAL di ponsel anda.
  2. Lakukan registrasi dan pendaftaran akun.
  3. Klik ikon tambahan data kendaraan.
  4. Isi data diri dan data kendaraan secara lengkap.
  5. Unggah foto KTP.
  6. Apabila sudah selesai maka pendaftaran kendaraan telah berhasil.
  7. Selanjutnya adalah pilih nomor registrasi kendaraan bermotor.
  8. Cek kembali rincian dan status NRKB dan pilih pengiriman TBPKP.
  9. Isi data pengirim dan penerima dengan rinci.
  10. Pastikan kamu memilih jasa pengiriman dan alamat yang benar.
  11. Selesaikan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang kamu pilih.

Perlu diingat bahwa bagi pengguna aplikasi SIGNAL akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 sebagai biaya perawatan atau jasa aplikasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.