Liputan6.com, Jakarta Pengiriman jenazah dari luar negeri menjadi pengetahuan prosedur yang cukup komplek bagi WNI. Kejadian yang tak terduga seperti kematian di luar negeri memerlukan koordinasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Kemlu, melalui KBRI dan KJRI, memainkan peran penting dalam proses pengiriman jenazah dari luar negeri. Mereka akan mengkoordinasikan dengan otoritas setempat di negara yang bersangkutan untuk mengurus semua administrasi yang diperlukan.Â
Pengiriman jenazah dari luar negeri pemulangan jenazah dapat dilakukan melalui jalur darat atau udara, tergantung pada kondisi dan lokasi keberadaan jenazah. Jika kematiannya di luar keadaan wajar, otopsi mungkin diperlukan untuk keperluan klaim asuransi dan juga untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Berikut ulasan lebih lanjut tentang prosedur pengiriman jenazah dari luar negeri, Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024).
Advertisement
Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/908282/original/003509200_1435057774-peti2.jpg)
Prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia adalah suatu proses yang memerlukan ketelitian dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait. Berikut pengiriman jenazah dari luar negeri.
1. Pemberitahuan Kematian
Ketika ada laporan tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri, pihak yang bertanggung jawab, seperti perusahaan atau individu yang terkait, harus segera melaporkan hal tersebut kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau pihak kepolisian setempat.
2. Pemeriksaan Kematian
Jika kematian terjadi dalam keadaan yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, pihak kepolisian akan meminta dilakukannya otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Hasil otopsi ini juga diperlukan untuk klaim asuransi.
3. Persiapan Dokumen
Pihak yang bertanggung jawab juga harus mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan yaitu,
- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi,
- Paspor almarhum,
- Paspor pengiring jenazah yang berlaku,
- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit,
- Izin ekspor otoritas setempat,
- Certification of Sealing, dan
- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
- Surat otopsi jika kematian tidak wajar
4. Koordinasi dengan KBRI/KJRIÂ
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang untuk mengurus pemulangan jenazah.
5. Biaya PemulanganÂ
Kemlu melalui KBRI/KJRI akan menanggung biaya pemulangan jenazah apabila keluarga yang ditinggalkan tidak mampu, dengan syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KBRI/KJRI hanya akan mengurus aspek administratif.
6. Penyiapan Peti MatiÂ
Agen resmi pengiriman jenazah akan menyiapkan peti mati sesuai dengan tujuan dan jalur pengiriman. Peti mati biasa digunakan untuk jalur darat, sementara peti mati terstandar ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas di semua bandara di Indonesia untuk pengiriman melalui udara.
7. Informasi Jadwal dan TibaÂ
Pihak agen akan memberitahukan jadwal keberangkatan jenazah serta perkiraan waktu tiba di tempat tujuan kepada pihak yang berwenang dan keluarga yang bersangkutan.
Penting untuk diingat bahwa pemulangan jenazah dari luar negari harus mengikuti tata cara resmi untuk menghindari risiko penyalahgunaan dalam hal kriminalitas atau risiko kesehatan terkait penyakit menular. Pemerintah RI juga dapat mengambil tindakan seperti memasukkan agen pemulangan jenazah ke dalam daftar cekal jika prosedur tidak diikuti dengan benar.
Advertisement
Estimasi Biaya Pengiriman Jenazah Dari Luar Negeri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/788794/original/049493800_1420108031-jenazah_3.jpg)
Pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia melibatkan biaya yang bervariasi tergantung pada kondisi jenazah dan jalur pemulangan yang dipilih. Berikut estimasi biaya pengiriman jenazah dari luar negeri.
1. Jenazah yang Sudah Dikremasi
Pengiriman jenazah dari luar negeri yang sudah dikremasi membutuhkan biaya sekitar 300 USD atau sekitar 4,5 juta rupiah. Biaya ini lebih rendah karena pengiriman abu jenazah biasanya membutuhkan ruang yang lebih kecil dan proses pengiriman yang lebih sederhana.
2. Jenazah Utuh
Sedangkan, pengiriman jenazah dari luar negeri yang masih utuh memerlukan sekitar 10-20 ribu USD atau sekitar 145-290 juta rupiah. Biaya ini jauh lebih tinggi karena pengiriman jenazah utuh memerlukan perawatan khusus, penggunaan peti mati yang lebih besar, dan proses pengiriman yang lebih rumit terutama jika melalui jalur udara.
Pemerintah memberikan bantuan bagi keluarga yang kurang mampu dengan menanggung biaya pemulangan jenazah melalui KBRI dan KJRI. Untuk mendapatkan bantuan ini, keluarga harus menyertakan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.
Proses pemulangan jenazah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur darat dan udara. Meskipun prosesnya sama secara umum, biaya pemulangan jenazah dapat berbeda tergantung pada jalur yang dipilih dan kondisi jenazah. Perlu diingat bahwa jika jenazah meninggal dalam kondisi yang tidak wajar, otopsi mungkin diperlukan dan hasilnya juga diperlukan untuk mengurus klaim asuransi.
Dengan memahami estimasi biaya dan prosedur yang terlibat dalam pengiriman jenazah dari luar negeri, keluarga dapat mempersiapkan diri secara finansial dan mengikuti proses pemulangan dengan lebih lancar dan efisien.
Â
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5164799/original/043621100_1742183216-dbe96acd3b3529457b7c0146890290a1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471521/original/041151500_1782374656-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3235896/original/046311000_1777366243-pp.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/736841/original/040689000_1410672948-peti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812256/original/019737900_1776314232-pexels-beyzaa-yurtkuran-279977530-17071110.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8516358/original/046339900_1782441794-pepe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504143/original/019730100_1782424741-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264182/original/093339000_1782097612-063_2282690884.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258200/original/037838200_1781326433-000_B6XQ9ZM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258839/original/015610100_1781416618-IMG-20260614-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513884/original/037538000_1782437861-AP26176736605560.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513056/original/032314400_1782436532-jepang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8512971/original/012018800_1782436430-000_B8CY2VE.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260100/original/015804900_1781568479-000_B7869A8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)