Sukses

Cara Konsultasi Ke Psikolog Gratis, Ini Syarat-syaratnya

Tata cara konsultasi ke psikolog secara gratis.

Liputan6.com, Jakarta Ingin tahu cara konsultasi ke psikolog gratis? Jangan khawatir dengan biaya, karena ada cara yang dapat membantu Anda mengakses layanan kesehatan mental tanpa harus membayar mahal. Dengan memahami syarat dan langkah-langkah yang tepat, Anda bisa mulai membangun hubungan yang terbuka dan sejahtera dengan seorang psikolog. Simak informasi selengkapnya untuk mengetahui bagaimana cara konsultasi ke psikolog yang mudah dan terjangkau.

Dengan memanfaatkan layanan konsultasi gratis melalui BPJS, Anda dapat membebaskan diri dari gejala depresi dan masalah kesehatan mental lainnya. Pastikan Anda memahami semua syarat dan prosedur yang diperlukan agar proses konsultasi berjalan lancar dan efektif. Jangan ragu untuk mengambil langkah pertama menuju kesehatan mental yang lebih baik dengan mengikuti cara konsultasi ke psikolog yang tepat dan terjangkau.

Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber cara konsultasi ke psikolog secara gratis, pada Kamis (2/5).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Konsultasi Ke Psikolog Gratis

Untuk konsultasi ke psikolog secara gratis melalui BPJS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pasien yang mengalami keluhan kesehatan mental dapat memanfaatkan layanan ini dengan mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS.

Menurut laman resmi BPJS, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mencakup juga pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini menjadi dorongan positif bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan mental.

Untuk memperoleh layanan ini, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) beserta fotokopinya.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Hasil diagnosis atau surat rujukan dari dokter yang menyatakan adanya gangguan mental yang memerlukan perawatan lebih lanjut.

Dengan memenuhi persyaratan ini, Anda dapat mengakses layanan kesehatan mental secara gratis melalui fasilitas-fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS. Ini adalah langkah awal yang penting dalam perjalanan pemulihan kesehatan mental, dan BPJS menjamin akses yang mudah dan terjangkau bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan perawatan kesehatan mental.

3 dari 3 halaman

Cara Konsultasi Ke Psikolog Gratis

Untuk melakukan konsultasi ke psikolog atau psikiater secara gratis dengan menggunakan BPJS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mendatangi Faskes Pertama

Pertama-tama, Anda perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang dapat berupa puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit yang terletak di wilayah domisili Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Penting untuk memastikan bahwa faskes tersebut berada di daerah sekitar domisili Anda agar memudahkan akses dan pelayanan.

2. Konsultasi di Faskes Tingkat Pertama

Saat melakukan konsultasi, Anda disarankan untuk menyiapkan berkas-berkas yang tercantum dalam persyaratan konsultasi kesehatan mental dengan BPJS. Hal ini perlu dilakukan sebagai persiapan jika diminta oleh bagian administrasi faskes.

Jika di faskes tingkat pertama tidak tersedia poli kejiwaan, Anda tetap dapat berkonsultasi dengan dokter umum yang praktek di sana untuk pemeriksaan awal. Jika dokter menilai perlu, Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan kesehatan mental yang diperlukan dan diberikan surat rujukan.

3. Pemeriksaan di Faskes Rujukan

Rumah sakit yang menjadi rujukan adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang biaya konsultasi. Di rumah sakit rujukan, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti instruksi yang diberikan.

Jika diperlukan untuk melakukan konsultasi dalam beberapa sesi, Anda dapat mengikuti prosedur yang sama di rumah sakit rujukan dan mengulangi tahapan konsultasi yang telah dijelaskan. Surat rujukan biasanya berlaku selama beberapa bulan, sehingga Anda tidak perlu kembali ke faskes tingkat pertama selama surat rujukan masih berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memperoleh layanan kesehatan mental secara gratis melalui BPJS dengan lebih terstruktur dan efisien.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.