Sukses

Memahami UU Pemilu 2024, Ketahui Rincian Isi dan Aturan Lengkapnya

Memahami UU Pemilu 2024 sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu, baik itu partai politik, calon, maupun masyarakat umum.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu ciri negara demokratis yang penting. Pemilu merupakan proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin dan mengambil keputusan penting dalam pemerintahan. Di Indonesia, pelaksanaan pemilu diatur oleh undang-undang.

Salah satu undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Undang-undang ini menetapkan tata cara, mekanisme, dan kebijakan pelaksanaan Pemilu di Indonesia. UU Pemilu memiliki beberapa rincian aturan yang perlu dipahami oleh semua pihak terkait. 

Rincian aturan ini mencakup berbagai hal, antara lain tahapan-tahapan dalam Pemilu, proses pendaftaran partai politik dan calon, penyusunan dan penentuan daftar pemilih, serta tata cara pencoblosan dan penghitungan suara. Selain itu, UU Pemilu 2024 juga mengatur tentang pembiayaan Pemilu, keadilan pemilihan, pengawasan, sanksi pelanggaran, dan proses penyelesaian sengketa pemilu.

Memahami UU Pemilu 2024 sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu, baik itu partai politik, calon, maupun masyarakat umum. Dengan memahami rincian aturan yang terdapat dalam undang-undang ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.

Berikut adalah gambaran singkat tentang isi UU Pemilu 2024, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (7/3/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pasal 10A (Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru)

Pasal 10A dalam Undang-Undang Pemilu 2024 mengatur mengenai pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru. Pasal ini memberikan mandat kepada KPU untuk membentuk KPU di provinsi-provinsi yang baru dibentuk. Tugas dan kewenangan KPU Provinsi yang baru terbentuk ini meliputi pelaksanaan pemilihan umum di tingkat provinsi, penyelenggaraan pemilihan gubernur, serta penentuan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.

Mekanisme pengangkatan KPU Provinsi dilakukan dengan pertimbangan dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan agar KPU Provinsi di provinsi-provinsi baru dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya. Melalui pasal ini, diharapkan pengaturan pembentukan KPU di provinsi-provinsi baru dapat mendukung terlaksananya Pemilu 2024 dengan baik.

2. Pasal 92A (Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru)

Pasal 92A dalam undang-undang Pemilu 2024 mengatur tentang mekanisme pembentukan Bawaslu di provinsi baru. Mekanisme ini penting untuk memastikan terciptanya pemilu yang adil dan demokratis di tingkat provinsi.

Berdasarkan Pasal 92A, pembentukan Bawaslu di provinsi baru dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, setelah dilakukannya pemekaran provinsi baru, KPU akan segera melakukan pemilihan anggota Bawaslu provinsi tersebut. Tahapan ini bertujuan untuk membentuk Bawaslu yang independen dan representatif.

Setelah dipilih, anggota Bawaslu provinsi baru akan dilantik oleh Gubernur provinsi tersebut. Mereka akan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu Provinsi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang.

Tugas utama Bawaslu Provinsi adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang jujur, transparan, dan adil. Bawaslu Provinsi juga memiliki fungsi sebagai penengah, mediator, dan arbiter dalam penyelesaian sengketa pemilu di tingkat provinsi.

Kewenangan Bawaslu Provinsi meliputi pemeriksaan administrasi, pemantauan kampanye, pengawasan pemilu, pemeriksaan dugaan pelanggaran, penanganan sengketa, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran pemilu di tingkat provinsi.

Dengan adanya Pasal 92A yang mengatur pembentukan Bawaslu di provinsi baru, diharapkan akan tercipta pemilu yang berkualitas dan berintegritas di semua tingkatan, termasuk di tingkat provinsi.

3 dari 6 halaman

3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam Rekruitmen lembaga Adhoc)

Pasal 117 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan bagian yang mengatur tentang penyesuaian usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu dengan tujuan mengakomodir kesulitan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam melakukan rekruitmen lembaga Adhoc.

Dalam pelaksanaan Pemilu, Badan Adhoc Pengawas Pemilu berperan penting dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang adil dan transparan. Namun, Bawaslu sering mengalami kendala dalam merekrut anggota Badan Adhoc karena terbatasnya jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. Oleh karena itu, Pasal 117 menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Pasal ini memberikan kelonggaran kepada Bawaslu untuk melakukan penyesuaian usia dalam proses rekruitmen lembaga Adhoc. Dengan demikian, Bawaslu dapat memperluas jangkauan perekrutan dan tidak terpaku pada batasan usia yang kaku. Selain itu, penyesuaian usia ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir risiko kekurangan tenaga pengawas dalam pemilu.

Namun, penting untuk dicatat bahwa penyesuaian usia ini tidak boleh melanggar asas keadilan dan ketentuan yang berlaku. Bawaslu tetap harus menjalankan proses seleksi yang objektif dan transparan dalam menentukan anggota Badan Adhoc Pengawas Pemilu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengawasan Pemilu tetap berjalan dengan baik dan memiliki kepercayaan dari seluruh pihak.

Dalam kesimpulannya, Pasal 117 merupakan langkah penting dalam mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekruitmen lembaga Adhoc. Penyesuaian usia yang diatur dalam pasal ini memberikan fleksibilitas kepada Bawaslu untuk merekrut anggota Badan Adhoc Pengawas Pemilu dengan tetap menjaga keadilan dan transparansi dalam proses seleksi.

4. Pasal 173 (Syarat Parpol Peserta Pemilu)

Pasal 173 dalam UU Pemilu 2024 mengatur syarat bagi partai politik (Parpol) yang ingin menjadi peserta dalam Pemilu. Syarat ini meliputi memiliki kepengurusan yang terdistribusi di seluruh wilayah provinsi dan memiliki kantor tetap.

Dalam hal kepengurusan, Parpol harus memiliki kepengurusan di setiap wilayah provinsi di Indonesia. Ini berarti bahwa partai politik harus memiliki struktur organisasi yang terbentuk dan terdaftar secara resmi di setiap provinsi. Selain itu, Parpol juga diwajibkan untuk memiliki kepengurusan yang representatif dan terorganisir di setiap wilayah provinsi tersebut.

Selain memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi, Parpol juga diharuskan untuk memiliki kantor tetap. Kantor tetap ini merupakan perwujudan dari keberadaan Parpol secara nyata. Parpol harus memiliki kantor yang jelas dan terdaftar secara resmi di setiap wilayah provinsi sebagai bukti bahwa Parpol tersebut memiliki kehadiran yang nyata dan aktif di masyarakat.

Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan Parpol yang menjadi peserta Pemilu memang memiliki kehadiran yang kuat dan dapat mewakili kepentingan masyarakat di setiap wilayah provinsi. Persyaratan ini juga mendukung terwujudnya demokrasi yang sehat dan transparan dalam pelaksanaan Pemilu.

 

4 dari 6 halaman

5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)

Pasal 179 UU Pemilu 2014 mengatur tentang nomor urut partai politik dalam Pemilu tahun 2019. Menurut aturan ini, partai politik yang mendapatkan kursi di DPR atau dewan perwakilan rakyat tingkat provinsi pada Pemilu sebelumnya memiliki hak untuk menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu berikutnya.

Hal ini berarti bahwa partai politik yang pernah memiliki kursi di DPR atau dewan perwakilan rakyat tingkat provinsi pada Pemilu 2014, misalnya, berhak menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu tahun 2019.

Namun, jika terdapat partai politik baru yang belum pernah mendapatkan kursi, mereka akan mendapatkan nomor urut yang belum digunakan oleh partai politik lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kebingungan di antara pemilih ketika melihat nomor urut partai politik.

Penetapan nomor urut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melibatkan partai politik yang terkait. KPU akan mengumumkan secara resmi nomor urut partai politik yang akan digunakan pada Pemilu 2019.

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan nomor urut partai politik, diharapkan proses Pemilu berjalan dengan lancar dan pemilih dapat dengan mudah mengidentifikasi partai politik yang mereka pilih.

6. Pasal 186 (Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru)

Pasal 186 UU Pemilu 2024 mengatur tentang perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI terkait dengan pembentukan provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Dalam Pasal ini, dijelaskan bahwa setiap provinsi baru yang terbentuk di Papua dan Papua Barat akan memiliki jumlah kursi dan daerah pemilihan sendiri dalam DPR RI.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB), Papua dan Papua Barat akan dimekarkan menjadi provinsi baru. Hal ini akan berdampak pada perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan dalam DPR RI. Setiap provinsi baru yang terbentuk akan diberikan sejumlah kursi dan daerah pemilihan sesuai dengan kebijakan pemilu yang ditetapkan.

Perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan ini bertujuan untuk memberikan representasi politik yang adil dan seimbang bagi masyarakat di provinsi baru tersebut. Dengan adanya provinsi baru, masyarakat di daerah tersebut akan memiliki perwakilan yang mampu mewakili kepentingan dan aspirasi mereka di tingkat nasional.

Dalam pemilu 2024, Pasal 186 UU Pemilu 2024 akan menjadi dasar hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI yang berlaku untuk provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Pemerintah dan lembaga terkait akan melakukan penyesuaian terkait dengan pembentukan provinsi baru ini, guna memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

5 dari 6 halaman

7. Pasal 243 (Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi)

Pasal 243 Undang-Undang Pemilu 2024 mengatur mekanisme penetapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi oleh pengurus partai politik (parpol) tingkat pusat.

Menurut ketentuan ini, pengurus parpol tingkat pusat bertanggung jawab dalam menetapkan bakal calon anggota DPRD Provinsi. Hal ini mencakup wilayah provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Papua dan Papua Barat. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penetapan calon dilakukan dengan cara yang terorganisir dan adil.

Mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi ini melibatkan beberapa tahapan. Pertama, pengurus parpol tingkat pusat melakukan penjaringan calon dari masyarakat baik melalui mekanisme internal partai maupun melalui partisipasi publik. Setelah itu, pengurus parpol tingkat pusat melakukan evaluasi terhadap calon-calon yang diajukan.

Selanjutnya, pengurus parpol tingkat pusat melakukan koordinasi dengan pengurus parpol tingkat provinsi termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat. Mereka saling berkomunikasi dan berdiskusi untuk menyaring dan menetapkan bakal calon anggota DPRD Provinsi.

Dalam proses penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi, penting bagi pengurus parpol tingkat pusat untuk melibatkan seluruh kepengurusan partai hingga tingkat provinsi. Hal ini dilakukan agar pengambilan keputusan penetapan calon dapat dilakukan secara demokratis dan mewakili kepentingan seluruh jajaran partai politik.

Dengan adanya mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi yang diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Pemilu 2024, diharapkan proses pemilihan anggota DPRD Provinsi dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

8. Pasal 276 (Perubahan waktu dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden)

Pasal 276 Undang-Undang Pemilu 2024 merupakan salah satu pasal yang mengatur perubahan waktu dimulainya kampanye Pemilu, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 276, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu dimulai 90 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini berarti ada perubahan dari Pemilu sebelumnya yang menetapkan kampanye dimulai 100 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan paling lambat 70 hari sebelum hari pemungutan suara. DCT ini mencakup calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pasal 276 juga mengatur penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Penetapan ini menjadi momen penting dalam penetapan calon pemimpin negara yang akan memimpin dalam periode berikutnya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu dapat lebih efektif serta memberikan kesempatan yang cukup kepada semua pihak terkait untuk melaksanakan tahapan dan persiapan yang diperlukan.

6 dari 6 halaman

9. Pasal 568A (Kebutuhan untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN)

Pasal 568A dalam Undang-Undang Pemilu 2024 mengatur mengenai kebutuhan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.

Pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN pada tahun 2024 memiliki kekhususan tersendiri karena Provinsi Kalimantan Timur termasuk dalam wilayah IKN, yang merupakan pusat pemerintahan negara. Oleh karena itu, kebutuhan untuk mengantisipasi segala aspek yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Provinsi Kalimantan Timur sangat penting.

Pasal 568A juga mengatur tentang langkah-langkah konkret yang harus dilakukan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut. Dalam pasal ini termuat aturan yang mengatur pemetaan dan penentuan lokasi tempat pemungutan suara, pengaturan logistik, serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Pemilu di Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan adanya Pasal 568A ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN pada tahun 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasal ini juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga tujuan dari Pemilu untuk menjaga kestabilan politik dan demokrasi dapat tercapai dengan baik.

10. Perubahan Lampiran Undang-Undang

Pada tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam undang-undang pelaksanaan Pemilu yang berdampak pada Lampiran dalam bagian 10. Lampiran tersebut mencakup jumlah anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota, jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, jumlah kursi dan Dapil DPR RI, serta jumlah kursi dan Dapil DPRD Provinsi.

Perubahan Lampiran Undang-Undang Pemilu 2024 mengatur peningkatan angka tersebut guna memastikan partisipasi yang lebih inklusif dan representatif dalam proses pemilu. Misalnya, terdapat peningkatan jumlah anggota KPU dan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan agar penanganan pemilu di tingkat lokal lebih efektif dan merata.

Selain itu, terdapat pula penyesuaian jumlah kursi dan Dapil DPR RI serta DPRD Provinsi. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertumbuhan populasi dan pergeseran demografis di dalam suatu wilayah. Tujuannya adalah agar perwakilan rakyat dalam lembaga legislatif dapat mencerminkan keberagaman dan kepentingan masyarakat secara adil.

Dalam mengulas UU Pemilu 2024, penting untuk menggunakan kata kunci seperti jumlah anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota, jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, jumlah kursi dan Dapil DPR RI, serta jumlah kursi dan Dapil DPRD Provinsi. Hal ini akan membantu artikel menjadi lebih terfokus pada perubahan yang spesifik dalam undang-undang tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.