Sukses

Janin 2 Bulan Keguguran, Bagaimana Tata Cara Penguburannya Menurut Islam?

Aturan Fiqih memberikan pedoman terkait penguburan janin 2 bulan yang keguguran.

Liputan6.com, Jakarta Janin 2 bulan yang keguguran merupakan suatu peristiwa yang mengharukan bagi setiap orang tua. Ketika janin gugur, ada beberapa langkah yang harus diambil, baik secara medis maupun menurut ajaran Islam. 

Secara medis, ketika janin keguguran, langkah pertama yang harus diambil adalah memeriksakan diri ke dokter. Dokter akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa proses keguguran sudah benar-benar terjadi. Selain itu, dokter juga akan memberikan penanganan medis yang sesuai dengan kondisi kesehatan ibu.

Namun, dalam konteks agama Islam, terdapat juga tata cara khusus yang harus dilakukan dalam menguburkan janin yang keguguran. Menurut ajaran Islam, janin yang keguguran harus dianggap sebagai nyawa yang telah berpisah dengan jasadnya. Oleh karena itu, janin tersebut harus diurus dengan penuh rasa hormat.

Lalu jika terjadi janin 2 bulan keguguran, bagaimana tata cara penguburannya menurut ajaran Islam? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (4/3/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Fiqih atas Janin yang Meninggal dalam Kandungan

Menurut ajaran Islam, janin yang meninggal dalam kandungan diperlakukan dengan tata cara khusus. Aturan Fiqih memberikan pedoman terkait penguburan janin 2 bulan yang keguguran. Dalam ajaran Islam, tata cara penguburan janin yang keguguran dibedakan berdasarkan usianya.

1. Jika Gugur sebelum Usia 4 Bulan

Jika janin gugur sebelum mencapai usia 4 bulan, tata cara pemakamannya yang harus dijalankan mengikuti ajaran Islam berbeda dengan yang berlaku untuk janin yang gugur setelah usia tersebut. Menurut ajaran Islam, jika janin yang gugur masih dalam bentuk zigot atau nuthfah, maka kewajiban menguburkannya boleh dilakukan tanpa harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan.

Hal ini sebagaimana telah disampaikan oleh sebagian besar ulama Syafi‘iyyah. Salah satunya adalah Syekh Zainuddil al-Malaibari, kitabnya, Fath al-Mu‘in, di mana disebutkan,

"Dikecualikan dari janin yang keguguran adalah gumpalan darah atau gumpalan daging (calon janin) yang keguguran. Maka keduanya sunnah dikuburkan tanpa harus dibungkus."

Proses pemakaman janin yang gugur sebelum usia 4 bulan sebaiknya dilakukan dengan memberikan penghormatan dan menguburkannya pada tempat yang layak. Meskipun tidak ada tata cara pemakaman yang spesifik yang dianjurkan, umumnya dapat dilakukan dengan menguburkannya ditanah yang cukup dalam dan di tempat yang dianggap suci.

Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi keluarga yang mengalami keguguran untuk tetap tenang dan mengingatkan diri agar menerima takdir Allah SWT. Menghadapi keguguran adalah sebuah ujian, dan dengan kekuatan iman, keluarga tersebut dapat tetap menjaga kesabaran dan menghadapinya dengan keikhlasan.

Dalam kesimpulannya, jika janin yang gugur sebelum usia 4 bulan masih dalam bentuk zigot atau nuthfah, proses pemakamannya tidak memerlukan proses pemandian, pengkafanan, dan salat jenazah. Namun, tetap dianjurkan untuk menghormati janin tersebut dengan menguburkannya secara layak dan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa janin 2 bulan yang keguguran, penguburannya bisa dilakukan tanpa harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan.

 

2. Jika Janin Berusia Lebih dari 4 Bulan

Sedangkan untuk janin yang berusia lebih dari 4 bulan, tata cara penguburannya berbeda. Dari Fath al-Mu‘in disebutkan, "Namun, bila janin yang keguguran itu telah berusia empat bulan, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dan dikebumikan."

Dengan kata lain, jika janin yang berusia lebih dari 4 bulan keguguran, maka tata cara penguburannya hampir sama dengan umumnya mayit, hanya saja tanpa perlu disalatkan. Perbedaan tata cara penguburan ini didasarkan pada kondisi janin yang berusia lebih dari 4 bulan sudah bernyawa.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa janin yang keguguran berusia lebih dari 4 bulan.  Setelah itu, janin yang telah keguguran harus dikubur dengan protokol yang ditentukan. Pertama, janin harus dibersihkan dengan hati-hati dan dimandikan dengan air yang suci. Kemudian, janin dikuburkan di tempat khusus untuk pemakaman janin, seperti kuburan bayi atau makam muslim.

Saat mengubur janin, kita juga dianjurkan untuk membaca doa dan memohonkan ampunan serta rahmat kepada Allah SWT. Hal ini dilakukan sebagai wujud penghormatan dan doa agar janin mendapatkan tempat yang baik di sisi-Nya.

 

3 dari 3 halaman

Bacaan Doa untuk Janin yang Keguguran

Rasa sedih dan kehilangan yang dirasakan oleh orang tua yang mengalami keguguran adalah sesuatu yang wajar. Namun, penting untuk diingat bahwa doa juga dapat menjadi penghibur dan penenang bagi jiwa yang sedang terluka. Dalam Islam, doa merupakan sarana komunikasi langsung dengan Allah SWT dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika sebaiknya mengirimkan doa untuk janin 2 bulan yang keguguran sebagai bentuk penghormatan dan cinta kepada anak yang tidak sempat lahir. Adapun bacaan doanya adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا

Allahumma'jurni fi mushibati wa akhlif li khoiran minha.

Artinya: "Ya Allah, berikanlah ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti yang lebih baik."

Demikian bacaan doa ketika janin 2 bulan keguguran, yang bisa dipanjatkan agar dapat mengatasi kesedihan para orang tua yang tengah mengalaminya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.