Sukses

Aturan Masa Jabatan Presiden dalam UUD 1945, Beberapa Kali Mengalami Perubahan

Ketentuan ini menunjukkan adanya batasan yang jelas terhadap masa jabatan presiden.

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah landasan konstitusi utama yang menjadi pijakan pembentukan berbagai aturan hukum di Indonesia. Termasuk dalam hal pembatasan masa jabatan presiden. Sebagai negara hukum dengan prinsip supremasi hukum, Indonesia mengakui kedaulatan rakyat yang dijalankan sesuai dengan UUD 1945. 

Pasal 7 UUD 1945 menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan yang sama, artinya, maksimal dua periode. Ketentuan ini menunjukkan adanya batasan yang jelas terhadap masa jabatan presiden, dimana presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat dipilih kembali atau diperpanjang masa jabatannya.

Aturan tentang masa jabatan presiden mengalami beberapa kali perubahan untuk seiring dengan perkembangan zaman. Dalam beberapa tahun terakhir, kembali terjadi perdebatan terkait masa jabatan presiden. Berikut ulasan lebih lanjut tentang aturan masa jabatan presiden yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (1/3/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perubahan Aturan Masa Jabatan Presiden Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Kini

Perubahan aturan masa jabatan presiden Indonesia dari masa ke masa mencerminkan dinamika politik dan perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Pada awalnya, berdasarkan UUD 1945 yang diamanatkan pada era Orde Lama, Presiden Soekarno memegang jabatan seumur hidup. Keputusan ini diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui ketetapan Nomor III/MPRS/1963.

Selanjutnya, pada era Orde Baru, UUD 1945 mengalami perubahan dengan amandemen pada pasal 7 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode jabatan tambahan. Meskipun demikian, dalam prakteknya, presiden terpilih memiliki kemungkinan untuk memperpanjang masa jabatannya setiap lima tahun hingga tanpa batas waktu, seperti yang terjadi pada masa kepresidenan Soeharto.

Ketika Soeharto menjabat sebagai Presiden Indonesia selama lebih dari 31 tahun, ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan kekurangan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan eksekutif. Namun, desakan dari mahasiswa dan masyarakat pada tahun 1998 akhirnya memaksa Soeharto untuk mundur dari jabatannya.

Amandemen UUD 1945 pada Sidang Umum MPR 1999 kemudian mengubah kembali aturan masa jabatan presiden, membatasi presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode jabatan. Aturan ini menjadi upaya untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan di tangan satu individu serta untuk memperkuat prinsip demokrasi dan rotasi kekuasaan.

3 dari 5 halaman

Ketentuan Masa Jabatan Presiden yang Berlaku Saat ini

Ketentuan masa jabatan presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan yang jelas mengenai bagaimana pemimpin negara tersebut dipilih, ditentukan masa jabatannya, dan dalam kondisi apa ia dapat diberhentikan. Pasal-pasal yang mengatur masa jabatan presiden, seperti Pasal 7, 7A, dan 7B, memberikan panduan tentang bagaimana presiden dapat menjabat, berhenti, atau diberhentikan secara sah.

Pasal 7 menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan tambahan. Ini menunjukkan adanya batasan yang jelas terhadap periode kekuasaan presiden, sesuai dengan prinsip demokratisasi yang mendorong rotasi kekuasaan.

Pasal 7A memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai proses pemberhentian presiden dan wakil presiden, dengan menyebutkan berbagai pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk pemberhentian, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

Selanjutnya, Pasal 7B mengatur prosedur yang harus diikuti jika terdapat usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Hal ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi. Prosesnya mencakup pengajuan usulan pemberhentian oleh DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan pengambilan keputusan oleh MPR.

Selain itu, Pasal 8 ayat (3) mengatur mengenai pengisian kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden dalam situasi tertentu, seperti kematian atau pemberhentian.

Namun, walaupun ketentuan mengenai masa jabatan presiden telah diatur dengan jelas dalam UUD 1945, terkadang muncul tuntutan atau usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden melampaui batas yang telah ditetapkan. Namun, seperti yang dijelaskan oleh Hidayat Nur Wahid, usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, ketentuan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 memberikan landasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan Republik Indonesia.

4 dari 5 halaman

Ketentuan Masa Jabatan Presiden yang Berlaku Sekarang

Ketentuan masa jabatan presiden Republik Indonesia yang berlaku saat ini telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal yang mengatur hal tersebut memberikan landasan hukum yang kuat serta prosedur yang jelas terkait pemegang jabatan tertinggi dalam negara.

Pasal 7 UUD 1945 menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setelahnya hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode jabatan tambahan. Ini menegaskan adanya batasan yang jelas terkait masa jabatan presiden, menghindarkan kemungkinan konsolidasi kekuasaan yang berlebihan di tangan satu individu.

Selain itu, Pasal 7A memberikan klausul mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pelanggaran hukum berat atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Pasal 7B mengatur prosedur pengajuan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi dalam proses ini. Hal ini menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap pemimpin negara.

Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, maka tugas kepresidenan akan dijalankan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Majelis Permusyawaratan Rakyat kemudian akan menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden baru.

Ketentuan mengenai masa jabatan presiden Indonesia yang berlaku saat ini menunjukkan upaya untuk mengatur kekuasaan eksekutif secara bertanggung jawab dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan keseimbangan kekuasaan di dalam negara.

5 dari 5 halaman

Masa Jabatan Presiden Indonesia

Soekarno 22 tahun (1945-1967)

Soeharto 31 tahun (1967-1998)

BJ Habibie 1 tahun (1998-1999)

Abdurrahwan Wahid 2 tahun (1999-2001)

Megawati 3 tahun (2001-2004)

Susilo Bambang Yudhoyono 10 tahun (2004-2014)

Joko Widodo 10 tahun (2014-2024)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.