Sukses

TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Pahami Kategorinya

TMS Pemilu adalah singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - TMS Pemilu merujuk pada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses Pemilihan Umum. Kategori TMS Pemilu mencakup sejumlah kondisi di mana pemilih tidak dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. Dalam ranah regulasi pemilu, pemahaman tentang kategori-kategori TMS Pemilu menjadi krusial untuk mengetahui siapa saja yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang sah.

Beberapa subdivisi TMS Pemilu adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS), termasuk DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) serta DPSHP Akhir. Kategori ini menggambarkan pemilih yang setelah proses pemutakhiran data ternyata tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi pemilu.

Selain itu, kategori-kategori lain seperti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga menjadi bagian dari TMS Pemilu karena alasan-alasan tertentu yang membuat mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tempat pemungutan suara yang ditetapkan.

Pemahaman mendalam tentang kategorisasi TMS Pemilu menjadi penting untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi. Mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori TMS Pemilu, penyelenggara pemilu dapat memastikan bahwa partisipasi dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh pemilih yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang TMS pemilu, syarat pemilih dalam pemilu, dan kategori pemilih dalam pemilu yang perlu diketahui, Kamis (4/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

TMS dalam Pemilu merujuk pada status Tidak Memenuhi Syarat yang diatur dalam perundang-undangan pemilihan umum Indonesia. TMS Pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku, merupakan daftar yang menyertakan pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam proses Pemilihan Umum di Indonesia.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan bahwa TMS Pemilu terdiri dari individu-individu yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.

PKPU No. 7 Tahun 2022 mendefinisikan pemilih dalam Pemilu sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas, yang telah menikah, atau yang pernah menikah. Hak untuk memberikan suara dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) dimiliki oleh mereka yang memenuhi syarat tersebut.

Siapa pun yang tidak memenuhi kriteria tersebut, sesuai peraturan, akan masuk dalam status TMS dalam Pemilu atau dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Status TMS Pemilu menandakan bahwa seseorang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menjadi pemilih dalam proses Pemilu. Ini menjadi penting karena keberhasilan Pemilu dalam mencerminkan kehendak dan kepentingan warga negara tergantung pada pemilih yang memenuhi syarat serta ketertiban pemilu yang dijaga sesuai aturan.

Oleh karena itu, peran Bawaslu dan lembaga terkait lainnya adalah memastikan keberlangsungan proses Pemilu yang adil dan transparan dengan mengidentifikasi dan mencatat individu-individu yang masuk dalam status TMS Pemilu untuk menjaga integritasnya.

Pentingnya pemahaman mengenai TMS Pemilu menjadi fokus utama bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat. Pemahaman yang jelas terkait kriteria-kriteria pemilih yang memenuhi syarat atau status TMS Pemilu dapat menghindarkan kesalahan dalam partisipasi pemilihan umum, menjaga integritas proses Pemilu, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keikutsertaan pemilih yang memenuhi syarat.

Demikian, upaya pemantauan dan pengawasan terhadap status TMS Pemilu menjadi krusial guna memastikan proses pemilu yang adil dan berkualitas.

3 dari 4 halaman

Syarat Pemilih dalam Pemilu

Menurut Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Pertama, calon pemilih harus telah mencapai usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau telah pernah kawin. Syarat ini menjadi landasan bagi keabsahan partisipasi dalam proses demokrasi, memastikan bahwa setiap pemilih memenuhi kriteria usia yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa calon pemilih tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan kepastian hukum dalam menentukan hak partisipasi seseorang dalam proses pemilihan umum, serta mencegah pemilih yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.

Selanjutnya, syarat penting lainnya adalah berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hal ini menegaskan bahwa keabsahan pemilih terkait dengan kewarganegaraan dan kediaman di dalam wilayah NKRI yang didokumentasikan dengan e-KTP.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, syarat pemilih adalah memiliki e-KTP, paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai bukti domisili di luar negeri. Hal ini memungkinkan partisipasi pemilih yang tinggal di luar negeri untuk tetap terlibat dalam proses pemilu dan memberikan suaranya.

Sementara itu, bagi calon pemilih yang belum memperoleh e-KTP, penggunaan Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk dapat memenuhi ketentuan sebagai pemilih dalam pemilu.

Terakhir, calon pemilih tidak boleh sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas serta independensi dari unsur-unsur keamanan dalam proses demokrasi, menjaga agar tidak terjadi intervensi dalam keputusan pemilihan umum yang sedang berlangsung.

4 dari 4 halaman

Kategori Pemilih dalam Pemilu

PKPU No. 7 Tahun 2022 menguraikan 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 yang mencakup berbagai tahap dan penyesuaian dalam proses pemilihan.

  1. Pertama, Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS, dan Pantarlih. DPS ini menjadi titik awal dalam penentuan siapa saja yang berhak untuk ikut serta dalam proses pemilu.
  2. Selanjutnya, ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang merupakan DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat dan peserta pemilu. DPSHP ini adalah bentuk koreksi atas DPS yang telah disusun sebelumnya.
  3. Di samping itu, terdapat DPSHP Akhir, yang merupakan hasil akhir dari perbaikan DPSHP setelah menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak.
  4. DPT, atau Daftar Pemilih Tetap, adalah hasil akhir dari proses pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS dan direkapitulasi oleh PPK, kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. DPT menjadi pedoman utama dalam menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.
  5. Kemudian, ada DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan yang mencakup orang-orang yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun tidak dapat memberikan suara di sana karena alasan tertentu. Mereka bisa memberikan suara di TPS lain sesuai keadaan.
  6. Untuk individu yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, terdapat Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ini merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPT atau DPTb.
  7. Selanjutnya, untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, ada beberapa kategori yang diperhatikan. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri) merupakan hasil pemutakhiran dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang terus diperbarui untuk warga negara Indonesia di luar negeri.
  8. DPSHPLN adalah hasil perbaikan DPSLN berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat serta peserta Pemilu.
  9. Dari DPSHPLN inilah terbentuk DPTLN atau Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
  10. Selain itu, ada DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) yang mencakup data pemilih yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN, namun karena alasan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPSLN tersebut.
  11. Terakhir, DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) mencakup data pemilih yang menggunakan KTP Elektronik atau Paspor untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Semua kategori ini dirancang untuk memastikan partisipasi yang adil dan terorganisir bagi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, dalam proses pemilihan umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.