Sukses

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Wewenang, Gaji, dan Syarat Pendaftaran

Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.

Liputan6.com, Jakarta Tugas pengawas TPS tentu perlu dipahami oleh setiap masyarakat. Pasalnya, perannya sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Pengawas TPS atau PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Pengawas TPS memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan. PTPS biasanya berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa daerah sedang membuka lowongan untuk posisi Pengawas TPS ini. Tugas pengawas TPS perlu kamu kenali sebelum mendaftar. Selain itu,wewenang dan gaji dari Pengawas Pemilu mungkin juga bisa jadi bahan pertimbangan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/1/2024) tentang tugas pengawas TPS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Tugas pengawas TPS perlu diketahui oleh setiap orang, khususnya yang ingin melamar pada posisi ini. Tugas pengawas TPS tentunya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. Mengutip Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

  1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  4. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
3 dari 5 halaman

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Setelah mengenali tugas Pengawas TPS, kamu tentunya perlu mengetahui juga tentang wewenangnya. Berikut wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:

  1. Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
  2. Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  3. Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 dari 5 halaman

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Tugas Pengawas TPS tentunya juga diapresiasi dengan gaji yang sesuai. Mengutip dari laman Fakultas Hukum UMSU, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
  2. Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
  3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
  4. Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
  5. Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
  6. Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
  8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan
5 dari 5 halaman

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,

Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.