Sukses

KPPS Pemilu Adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Ini Tugas dan Gajinya

Pengertian KPPS Pemilu, beserta tugas, wewenang dan kewajibannya

Liputan6.com, Jakarta KPPS Pemilu adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. KPPS Pemilu adalah kelompok masyarakat yang dipilih untuk menjalankan tugas-tugas krusial dalam pemungutan suara, baik itu pada tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten/kota. 

Tugas utama KPPS Pemilu adalah memastikan jalannya proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Mereka bertanggung jawab atas keberhasilan dan keabsahan proses pemilu di tempat pemungutan suara yang mereka awasi. Selain itu, KPPS Pemilu juga memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengontrol proses penghitungan suara hingga pelaporan hasilnya.

Sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara, KPPS Pemilu adalah kelompok yang memiliki tugas dan kewajiban untuk menjaga integritas proses pemilu. Mereka harus menjaga kerahasiaan dan keabsahan suara pemilih, serta memastikan bahwa setiap surat suara dihitung dengan teliti dan akurat. KPPS Pemilu juga memiliki hak untuk mengatur dan mengawasi jalannya proses kampanye pemilu di wilayah yang mereka awasi. 

Untuk lebih memahami apa itu KPPS Pemilu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian KPPS Pemilu, beserta tugas, wewenang dan kewajibannya pada Rabu (3/1/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian KPPS Pemilu

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam kerangka peraturan perundang-undangan terkait KPPS, kelompok ini terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih oleh PPS dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Penentuan komposisi keanggotaan KPPS wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal sebanyak 30%.

Struktur keanggotaan KPPS mencakup 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Pemilihan ketua KPPS dilakukan dari dan oleh anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29. Sejalan dengan regulasi tersebut, ketua KPPS juga merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.

Tugas utama KPPS mencakup proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, yang merupakan langkah krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, KPPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Pentingnya keberagaman dan representasi gender dalam KPPS menunjukkan komitmen untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan inklusif. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam KPPS dijamin dengan menetapkan persyaratan keterwakilan minimal 30%.

Demikianlah, KPPS berperan sebagai ujung tombak dalam menjamin keberlangsungan dan integritas proses pemungutan suara dalam Pemilu, serta menjadi representasi masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal.

3 dari 4 halaman

Tugas, Wewenang Dan Kewajiban KPPS Pemilu

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, peran Komisi Pemilihan Umum (KPPS) diatur secara rinci dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No.8 Tahun 2022.

Tugas KPPS:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tersebut dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.

 

Wewenang KPPS:

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki wewenang:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban KPPS:

Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS memiliki kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

4 dari 4 halaman

Gaji KPPS Pemilu

Pada Pemilu 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam honor atau gaji yang diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya. Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nominal gaji yang diberikan kepada petugas KPPS mengalami peningkatan yang mencolok.

Berdasarkan data tersebut, ketua KPPS pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp1,1 juta. Perbandingan ini sangat kontras dengan Pemilu sebelumnya pada tahun 2019, di mana honor untuk jabatan ketua KPPS hanya sekitar Rp550 ribu, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp500 ribu.

Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan KPU untuk memberikan apresiasi yang lebih tinggi kepada para petugas KPPS yang memiliki peran sentral dalam menjalankan proses demokrasi di tingkat TPS. KPPS bertanggung jawab atas kelancaran pemungutan suara dan penghitungan suara, menjadikannya elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilu.

Peningkatan gaji ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai petugas KPPS. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta motivasi yang lebih besar dalam menjalankan tugas-tugas yang bersifat krusial tersebut.

Keputusan untuk meningkatkan honor petugas KPPS juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan para pelaksana demokrasi di tingkat basis. Ini dianggap sebagai langkah positif untuk mendorong partisipasi lebih luas dari masyarakat dalam proses Pemilu, sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan.

Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan semakin banyak individu yang bersedia dan termotivasi untuk menjadi bagian dari KPPS, sehingga dapat memastikan terlaksananya Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis di Indonesia.

Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih rinci dan jelas mengenai peran, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.