Sukses

Memahami Pernikahan Secara Islam, Ketahui Pentingnya Mendaftarkan ke KUA

Melangsungkan pernikahan secara Islam memang memiliki sejumlah manfaat, di antaranya dapat menghindari fitnah. Akan tetapi, tetap penting untuk mendaftarkan pernikahan di lembaga negara seperti KUA.

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan secara Islam merupakan salah satu tindakan yang sangat dianjurkan dalam agama. Ini karena pernikahan dianggap sebagai cara untuk menghindari fitnah dan menjaga diri dari perbuatan dosa zina. Dalam Islam, pernikahan tidak hanya menjadi tuntutan syariat, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah. Oleh karena itu, memahami tata cara dan syarat pernikahan secara Islam sangatlah penting bagi setiap individu yang hendak melangkah ke jenjang pernikahan. Dengan memahami hal ini, diharapkan para pasangan dapat menjalani pernikahan dengan penuh keberkahan.

Pernikahan secara Islam memiliki tata cara yang telah diatur dengan jelas dalam agama, mulai dari proses ijab kabul, mahar, hingga akad nikah. Selain itu, terdapat juga rukun-rukun pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dalam pandangan agama Islam. Namun, tentu saja, pernikahan juga memiliki kelebihan dan kekurangannya. Dengan memahami hal ini, calon pasangan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum memutuskan untuk menikah. 

Untuk memahami lebih dalam tentang pernikahan secara Islam, termasuk alasan tentang pentingnya mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (26/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki konsep yang sangatlah penting dan bernilai tinggi. Pada dasarnya, pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar ikatan antara dua individu, melainkan juga merupakan ikatan antara dua keluarga. Dalam Islam, pernikahan disebut sebagai 'mithaqan ghaleeza' atau ikatan yang sangat kuat, yang mencerminkan kekokohan dan keutamaan hubungan tersebut.

Pernikahan dalam Islam juga memiliki nilai-nilai yang sangat mulia, di antaranya adalah kesetiaan, saling menghormati, tolong-menolong, dan saling menyayangi. Selain itu, pernikahan juga dianggap sebagai sebuah ibadah yang sangat mulia dalam pandangan agama Islam. Oleh karena itu, urgensi dan keutamaan pernikahan dalam Islam sangatlah besar, bahkan Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan umatnya untuk menikah.

Dalam pernikahan, terdapat syarat-syarat, rukun-rukun, serta tata cara yang harus dipenuhi sesuai dengan ajaran agama Islam. Namun, seperti halnya dalam segala hal, pernikahan dalam Islam juga memiliki kelebihan dan kekurangannya. Namun demikian, jika dilakukan dengan penuh keikhlasan dan cinta, pernikahan dalam Islam akan menjadi ladang amal yang sangat besar dan membawa keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

 

3 dari 5 halaman

Rukun dan Syarat Pernikahan secara Islam

Rukun pernikahan dalam Islam merupakan komponen-komponen utama yang harus ada agar suatu pernikahan dianggap sah. Rukun pernikahan menurut pandangan agama Islam terdiri dari dua komponen utama, yaitu:

1. Ijab

Ijab adalah tindakan dari pihak laki-laki yang menyatakan secara jelas keinginannya untuk menikahi wanita dengan memberikan tawaran kepada wali wanita secara lisan. Ijab harus disampaikan dengan jelas dan tegas, serta dipahami dan diterima oleh pihak wanita dan walinya.

2. Qabul

Qabul adalah tindakan dari pihak wanita dan wali wanita yang menerima tawaran pernikahan yang diajukan oleh pihak laki-laki. Qabul juga harus disampaikan dengan jelas dan tegas.

Selain rukun pernikahan, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut pandangan agama Islam, antara lain:

1. Wali

Pernikahan dalam Islam memerlukan persetujuan dari wali wanita (ayah, kakak, paman, atau wali yang sesuai syariat) sebagai bentuk perlindungan dan pengawasan terhadap kepentingan wanita.

2. Mahar

Mahar merupakan hak yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai tanda keseriusan dan penghargaan atas pernikahan.

3. Saksi

Pernikahan harus disaksikan minimal oleh dua orang Muslim yang adil sebagai bukti sahnya pernikahan tersebut di hadapan Allah SWT.

4. Ketentuan hukum

Calon pengantin harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum Islam lainnya, seperti tidak ada pernikahan antara wanita dan mahramnya (kerabat dekat), keislaman calon pengantin yang belum beragama Islam, dan lain sebagainya.

Dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut pandangan agama Islam, pernikahan dianggap sah di mata Allah SWT dan masyarakat. Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinnah, mawaddah, dan rahmah serta sebagai ibadah yang di ridhai oleh Allah SWT.

4 dari 5 halaman

Manfaat Melaksanakan Pernikahan secara Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan baik secara individu maupun sosial. Salah satu manfaat utamanya adalah untuk menghindari fitnah dan menjaga agama. Dengan melakukan pernikahan secara Islam, seseorang dapat menghindari perbuatan dosa seperti zina dan melindungi diri dari fitnah yang bisa terjadi dalam hubungan tidak sah. Selain itu, pernikahan juga dapat membantu seseorang untuk menjaga diri dan tetap berada dalam jalan yang benar sesuai dengan ajaran agama.

Selain manfaat tersebut, pernikahan dalam Islam juga dapat memberikan kepastian dalam hubungan dan kehidupan keluarga. Dengan melakukan pernikahan secara sah, seseorang dapat menikmati kehidupan yang lebih stabil dan teratur dalam menjalani rumah tangga. Selain itu, pernikahan juga dapat menjadi sarana untuk saling mendukung dan menjaga kebaikan dalam hubungan antar pasangan, serta merupakan amalan yang dicintai oleh Allah.

Meski melaksanakan pernikahan secara Islam sebenarnya sudah cukup untuk mempersatukan dua mempelai, namun penting untuk tetap mendaftarkan pernikahan tersebut di KUA di kemudian hari.

5 dari 5 halaman

Pentingnya Mendaftarkan Pernikahan ke KUA

Pernikahan secara Islam merupakan salah satu ibadah yang sangat ditekankan dalam agama. Tata cara pernikahan dalam Islam meliputi syarat-syarat, rukun-rukun, serta kelebihan dan kekurangannya. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pernikahan secara Islam adalah mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pendaftaran pernikahan ke KUA memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah untuk mencatat secara resmi status perkawinan, melindungi hak-hak kedua mempelai, dan memudahkan administrasi dalam pengurusan dokumen pernikahan. Jika pernikahan tidak didaftarkan ke KUA, maka akan berdampak pada hak-hak anak dan ibu. Anak dari pernikahan yang tidak didaftarkan tidak akan mendapatkan pengakuan hukum yang menyulitkan dalam mengurus administrasi dan perlindungan hak-haknya. Selain itu, ibu dari anak tersebut juga akan kehilangan hak-hak yang seharusnya terlindungi oleh undang-undang.

Pentingnya mendaftarkan pernikahan ke KUA sesuai dengan tata cara pernikahan dalam Islam dan UU Perkawinan tidak hanya untuk kepentingan kedua mempelai, namun juga untuk melindungi hak-hak anak dan ibu. Oleh karena itu, setiap pasangan yang menikah sebaiknya memperhatikan hal ini dengan serius.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.