Sukses

6 Macam-Macam HAM yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Contohnya

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Liputan6.com, Jakarta Macam-macam HAM penting untuk diketahui oleh setiap individu. Hal ini karena HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, hak untuk merdeka dan hak sejahtera.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Macam-macam HAM sendiri dibagi menjadi enam, yakni hak asasi politik, hukum, pribadi, peradilan, sosial budaya, dan ekonomi. Segala yang berkaitan dengan macam-macam HAM bersifat universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai macam-macam HAM dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (19/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal HAM

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian HAM atau Has Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak asasi manusia tidak bersumber dari negara atau hukum, tetapi dari Tuhan sebagai pencipta alam semesta, sehingga hak asasi manusia harus dipenuhi dan tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara beserta warga negaranya tanpa terkecuali.

Sedangkan menurut Mukadimah Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) tahun 1948, hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidaj teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.

3 dari 5 halaman

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui pengertian HAM secara umum, anda perlu juga mengetahui pengertian HAM menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian HAM menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.

2. H.A.R Tilar

H.A.R Tilar merupakan tokoh pendidikan Indonesia, menurutnya pengertian HAM ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia.

3. John Locke

Dilansir dari unlhumanrights.org, John Locke memberikan pandangan tentang pengertian HAM ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.

4. Wolhoff

Mengutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia karya Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H., M.H. Wolhoff mengutarakan kalau HAM merupakan sejumlah hak yang seolah berakar dalam setiap oknum atau individu. Hal itu muncul karena kemanusiaannya. HAM tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Apabila HAM dicabut, maka hilang sudah kemanusiaannya.

5. UU No 39 Tahun 1999

Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

4 dari 5 halaman

Macam-Macam HAM

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Grasindo, menjelaskan bahwa terdapat 6 macam-macam HAM adalah sebagai berikut ini:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi yang antara lain meliputi hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi yang antara lain meliputi hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memilih pekerjaan.

3. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi politik yang antara lain meliputi hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.

4. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Cultur Rights)

Hak asasi sosial dan budaya, yang antara lain meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengambangkan kebudayaan.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan dan perlindungan hukum, seperti hal mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum. 6. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)Hak asasi hukum yakni hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sma dalam keadilan hukum dan pemerintahan. Hal ini juga dikenal sebagai hak persamaan hukum. Contoh hal asasi hukum adalah hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.

5 dari 5 halaman

Macam-Macam Pelanggaran HAM

Berikut ini terdapat beberapa macam-macam pelanggaran HAM, yakni:

1. Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:

  1. Pembunuhan.
  2. Pemusnahan.
  3. Perbudakan.
  4. Pemindahan paksa penduduk.
  5. Perampasan berat atas kebebasan fisik.
  6. Penyiksaan.

2. Kejahatan Genosida (Genocide)

Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court. Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.

3. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu. Jenis dari pelanggaran HAM ringan, dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Melakukan penganiayaan.
  2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.