Sukses

Premi adalah Biaya yang Harus Dibayar oleh Nasabah, Berikut Jenis dan Tujuannya

Premi adalah salah satu bahan pertimbangan nasabah dalam menentukan layanan asuransi yang diambil.

Liputan6.com, Jakarta Premi adalah bagian penting yang harus dipahami oleh orang yang hendak menggunakan jasa asuransi. Premi menjadi tanggungan nasabah asuransi yang harus dibayarkan selama kontrak perjanjian atau polis berlaku. Premi ini akan dikumpulkan oleh perusahaan asuransi, Kemudian digunakan membayar klaim yang mungkin diajukan oleh pemegang polis jika terjadi kerugian atau kejadian yang dicakup oleh polis.

Premi adalah salah satu bahan pertimbangan nasabah dalam menentukan layanan asuransi yang diambil. Besar kecilnya premi akan ditentukan oleh banyak faktor, seperti cakupan perlindungan yang diberikan, usia tertanggung asuransi, gaya hidup atau rekam medis, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan tertanggung. Berikut ulasan tentang premi adalah biaya yang harus dibayarkan nasabah asuransi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (9/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Premi Asuransi

Premi dalam konteks asuransi merujuk pada jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan oleh polis asuransi. Premi adalah biaya yang dibebankan kepada nasabah tertanggung untuk mengalihkan risiko kepada penyedia asuransi. 

Besarnya premi ditetapkan oleh penyedia asuransi dan disepakati bersama pemegang polis, yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Seperti, cakupan perlindungan yang ditawarkan, usia tertanggung asuransi, rekam medis, jenis kelamin, dan bahkan sektor pekerjaan.

Dalam asuransi, premi menjadi salah satu komponen penting. Premi adalah pembayaran yang harus dilakukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai bagian dari kesepakatan perlindungan. Pengertian ini mengimplikasikan bahwa premi asuransi adalah biaya yang harus ditanggung oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Premi Menurut Undang-undang

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, premi diasumsikan sebagai sejumlah uang yang ditentukan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan mendapat persetujuan dari pemegang polis. Jumlah ini diberikan sebagai pembayaran sesuai dengan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi yang ada, atau sejumlah uang yang telah ditetapkan sesuai dengan norma-norma hukum yang menjadi dasar dari program asuransi wajib untuk mendapatkan manfaat.

Besaran premi asuransi yang harus dibayarkan bervariasi secara signifikan, tergantung pada jenis asuransi yang diterapkan, objek yang dilindungi, dan periode asuransi. Premi asuransi ini bisa diterima secara langsung oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dari pemegang polis atau peserta, atau dapat dikelola melalui perantara agen asuransi.

3 dari 4 halaman

Jenis Premi

Setiap jenis premi memiliki tujuan memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu. Pilihan premi yang tepat akan sangat tergantung pada kebutuhan dan situasi individu. Berikut jenis-jenis premi.

1. Premi Asuransi Kesehatan

Premi asuransi kesehatan adalah jenis premi yang memberikan manfaat terkait kesehatan, termasuk biaya rawat inap, operasi, perawatan gigi, persalinan, dan rawat jalan. Besar premi bisa bervariasi dan dipengaruhi oleh batasan pertanggungan yang dipilih.

2. Premi Asuransi Jiwa

Premi asuransi jiwa adalah premi yang memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris yang telah ditentukan dalam kesepakatan. Besar premi biasanya terkait dengan jumlah uang pertanggungan yang lebih tinggi.

3. Premi Asuransi Pendidikan

Premi asuransi pendidikan memberikan jaminan untuk biaya pendidikan masa depan anak. Hal ini penting mengingat biaya pendidikan yang terus meningkat setiap tahun.

4. Premi Asuransi Kecelakaan Diri

Premi asuransi kecelakaan diri memberikan uang pertanggungan akibat kecelakaan. Premi ini relatif terjangkau dan bisa dimulai dari jumlah tertentu per tahun.

5. Premi Asuransi Perjalanan

Premi asuransi perjalanan memberikan klaim pertanggungan terkait biaya medis, gangguan perjalanan, dan lainnya saat Anda melakukan perjalanan.

6. Premi Asuransi Properti

Premi asuransi properti memberikan pertanggungan atas properti Anda seperti rumah atau gedung dalam kasus musibah atau bencana alam. Premi ini memastikan properti bisa diperbaiki atau dikembalikan ke kondisi semula.

7. Premi Asuransi Kendaraan

Premi asuransi kendaraan memberikan berbagai jenis pertanggungan terkait kendaraan Anda, termasuk biaya perbaikan akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan.

4 dari 4 halaman

Tujuan Premi

Premi memungkinkan pemegang polis untuk mengalihkan sebagian risiko dan biaya kepada perusahaan asuransi, sambil memperoleh jaminan perlindungan yang dapat memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi situasi yang tidak terduga. Berikut tujuan membayar premi dalam konteks asuransi.

1. Pemerataan Biaya

Salah satu tujuan utama membayar premi adalah untuk mencapai pemerataan biaya. Ini berarti bahwa sebagai pemegang polis atau nasabah, Anda tidak perlu menanggung seluruh biaya dari kerugian atau masalah yang mungkin Anda hadapi. Dengan membayar premi, Anda mengalihkan sebagian risiko dan biaya kepada perusahaan asuransi. Premi yang dikumpulkan dari banyak pemegang polis membantu perusahaan asuransi dalam mengelola klaim yang diajukan oleh mereka yang mengalami kerugian, sehingga tidak memberatkan individu secara berlebihan.

2. Jaminan Perlindungan

Tujuan lain dari membayar premi adalah untuk memperoleh jaminan perlindungan atas berbagai risiko yang mungkin terjadi. Dengan membayar premi, Anda merasa lebih aman karena memiliki perlindungan finansial jika terjadi kejadian yang dicakup oleh polis asuransi Anda. Premi ini dapat dianggap sebagai investasi dalam mawas diri, memberikan Anda kepastian bahwa dalam situasi yang tidak diinginkan, Anda akan memiliki dukungan keuangan yang diperlukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.