Liputan6.com, Jakarta Perbedaan nikah dan kawin perlu dipahami oleh setiap orang agar tidak salah sebut. Pasalnya, kedua istilah ini masih sering dianggap memiliki makna atau arti yang sama. Padahal, kedua istilah ini mempunyai makna berbeda jika ditelaah lagi.
Dilansir dari laman resmi kemenkumham.go.id, nikah bisa sah secara agama tanpa pencatatan negara, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, kawin dalam konteks hukum negara harus dicatat sesuai UU No. 1 Tahun 1974 agar memiliki legalitas sah.
Advertisement
Perbedaan nikah dan kawin yang paling mudah dikenali tentunya adalah pada konotasinya, di mana kawin lebih berkonotasi negatif, sedangkan nikah berkonotasi positif. Untuk memahami perbedaannya, kamu perlu mengenali pengertian kedua istilah tersebut.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (19/6/2023) tentang perbedaan nikah dan kawin.
Pengertian Nikah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5199339/original/033769500_1745577325-side-view-bride-groom-posing-street_23-2148746628.jpg)
Berdasarkan rangkuman Liputan6.com berikut pengertian nikah:
1. Akad yang bersifat syar’i dan religius
Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id), nikah adalah "akad yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita dalam ikatan pernikahan yang sah menurut agama Islam". Hal ini ditegaskan dalam laman resmi Direktorat Bimas Islam Kemenag.
2. Ibadah sunnah yang bisa menjadi wajib
Dalam buku Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (2002), nikah disebut sebagai ibadah yang sangat dianjurkan dan bisa menjadi wajib jika seseorang sudah mampu secara jasmani dan rohani serta khawatir terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Memiliki tujuan membentuk keluarga sakinah
Menurut buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Abdul Manan (2006), nikah ditujukan untuk membentuk keluarga bahagia dan menjaga keturunan secara sah dan terhormat.
Advertisement
Pengertian Kawin
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253652/original/077635100_1750055912-WhatsApp_Image_2025-06-16_at_13.35.26.jpeg)
Berdasarkan rangkuman Liputan6.com berikut pengertian kawin dari berbagai sudut pandang:
1. Terminologi hukum yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Mewajibkan pencatatan negara
Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa “Setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ini membedakan "kawin" secara legal dengan nikah yang hanya bersifat religius.
3. Digunakan dalam konteks administratif
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI menyebutkan, dalam praktiknya, kata “kawin” dipakai secara hukum sebagai istilah resmi di dokumen-dokumen negara, seperti akta nikah, data kependudukan, dan peraturan pemerintah.
Perbedaan nikah dan kawin bisa kamu kenali dari pengertiannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kawin adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis atau melakukan hubungan kelamin. Sementara itu, nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Perbedaan Nikah dan Kawin Berdasarkan Pengertiannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4061383/original/031521500_1655949121-jeremy-wong-weddings-464ps_nOflw-unsplash.jpg)
Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dalam Islam dinilai sebagai sebuah ikatan yang kokoh dan sebuah komitmen yang menyeluruh terhadap kehidupan, masyarakat dan manusia untuk menjadi seseorang yang terhormat.
Perbedaan nikah dan kawin juga bisa dilihat dari pernikahan yang merupakan sebuah ibadah yang terikat dalam hukum Islam. Melansir cendikia.kemenag.go.id, kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Perbedaan nikah dan kawin bisa dilihat dari pengertian ini. Kawin memiliki pengertian yang lebih luas. Istilah ini bisa juga digunakan untuk menyebut proses reproduksi hewan dalam berkembang biak. Dalam KBBI disebutkan juga bahwa salah satu pengertian kawin adalah berkelamin (untuk hewan). Di sinilah letak perbedaan nikah dan kawin yang paling kentara, di mana kawin kerap berkonotasi negatif. Definisi kata kawin lebih sering dikaitkan dengan hubungan biologis atau hubungan seksual antara pasangan suami dan istri.
Jadi, secara praktis, perbedaan nikah dan kawin terdapat pada keabsahannya di mata agama, adat, dan negara. Nikah adalah ikatan sakral antara suami dan istri (laki-laki dan perempuan) yang sah di mata agama, adat, dan negara, sedangkan kawin adalah hubungan biologis atau hubungan seksual antara pasangan suami dan istri.
Advertisement
Keutamaan Menikah dalam Islam dan Dalilnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4433618/original/055807100_1684489965-pexels-yudha-allam-15973347.jpg)
1. Penyempurna Agama
Keutamaan menikah dalam Islam yang pertama yaitu sebagai penyempurna agama. Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah, maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu keutamaan menikah ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
Nabi Muhammaf SAW bersabda:
"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
2. Menjaga Diri dari Hal-Hal yang Dilarang Agama
Dalam Islam, menikah merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Hal ini sesuai dengan HR. Muslim No. 1.400 di mana Rasullullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya."
Keutamaan menikah dalam Islam adalah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang. Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.
3. Melaksanakan Sunah Rasul
Keutamaan menikah dalam Islam selanjutnya adalah melaksanakan sunah rasul, sebagai panutan dalam menjalani kehidupan. Sebagai seorang muslim tentu saja kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Pernikahan merupakan salah satu sunah dari Rasulullah. Hal ini senada dengan sabda Nabi Muhammad SAW berikut, yang artinya:
"Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” HR. Ibnu Majah.
4. Menjadi Pasangan yang Bertakwa
Pernikahan mampu menciptakan insan bertakwa yang akan memperjuangkan nilai-nilai kebaikan bersama. Dilansir dari Tebuireng Online, menikah berpotensi membuat suatu pasangan selalu bernaung atas limpahan rahmat-Nya.
Selain itu, menikah juga dapat mencetak generasi keturunan yang dapat menciptakan ketenangan lahir dan batin. Dalam Al-Quran terdapat doa yang menggambarkan setiap pasangan ingin memiliki keluarga yang diharapkan. Berikut artinya:
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqon ayat 74).
5. Membangun Generasi Beriman
Keutamaan menikah dalam Islam berikutnya ialah membangun generasi beriman. Pasalnya membangun rumah tangga islam yang harmonis, sudah turut serta membangun generasi muslim yang beriman agar tidak terjadi kepunahan. Hal ini hanya bisa dicapai melalui pernikahan yang sesuai dengan syariat agama Islam. Sebagaimana dalam salah satu surah Al-Quran berikut, artinya:
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur ayat 21).
Advertisement
Anjuran dan Dalil Bagi Orang Belum Siap Menikah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4382669/original/070406400_1680588010-shutterstock_2144857717.jpg)
Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, namun bukan berarti setiap orang wajib segera melaksanakannya tanpa kesiapan. Dalam berbagai dalil, baik Al-Qur’an maupun hadis, pernikahan dijelaskan sebagai sarana untuk menjaga kehormatan dan ketenangan jiwa, tetapi juga disertai penekanan bahwa kesiapan lahir dan batin menjadi syarat penting dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, Islam tidak memaksa individu untuk menikah jika belum mampu secara finansial, emosional, atau spiritual, melainkan menganjurkan mereka untuk menjaga diri dan memperkuat keimanan sambil mempersiapkan diri secara bertahap.
- Dalil Al-Qur'an
Dalam QS. An-Nur: 32, Allah SWT berfirman: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
- Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan..." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Pernikahan disarankan bila sudah siap
Dalam Jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (UIN Sunan Kalijaga, 2022), disebutkan bahwa menikah sangat dianjurkan bagi yang sudah siap secara fisik, finansial, dan emosional. Menunda menikah dianjurkan bagi yang belum mampu, namun tetap menjaga diri dari pergaulan bebas.
Q&A - Pertanyaan Umum Seputar Menikah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3622869/original/093653200_1636012120-pexels-photo-3352398.jpeg)
Q: Apa sih bedanya "nikah" dan "kawin"?
A: Nikah adalah akad agama untuk halalkan hubungan suami–istri. Kawin juga mencakup pencatatan legal sesuai UU Perkawinan No. 1/1974, sehingga diakui negara.
Q: Apakah nikah tanpa pencatatan negara tetap sah?
A: Secara agama ya. Namun, menurut hukum negara, pernikahan hanya dianggap sah setelah dicatat dan tercatat secara legal
Q: Dalil apa yang mewajibkan menikah jika sudah mampu?
A: QS An-Nur ayat 32 menganjurkan menikah bagi yang mampu. Nabi bersabda bahwa menikah itu “setengah dari agama” bagi yang mampu .
Q: Berapa umur minimal menikah menurut hukum Indonesia?
A: UU No. 1/1974 menetapkan usia 19 tahun bagi pria & wanita. Usia di bawah itu butuh dispensasi dari pengadilan agama/negara .
Q: Apa akibat negatif jika menikah saat belum siap materil dan mental?
A: Menurut jurnal Ikhlas (2025), menikah tanpa kesiapan dapat menyebabkan konflik domestik, stres, dan keretakan hubungan rumah tangga .
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259592/original/057928600_1781507421-guru_sekolah_rakyat_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302904/original/046159000_1784611502-Dr.Watermark_1784608315019.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178089/original/060696700_1743292394-mudik_gratis_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3311884/original/072360900_1606798295-pexels-deden-dicky-ramdhani-3010409.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302475/original/037155000_1784555150-Argentina_s_Lionel_Messi__from_right__Rodrigo_De_Paul__Nicolas_Otamendi_and_Leandro_Paredes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301812/original/034405000_1784520388-000_C2LJ6NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302243/original/013845100_1784537891-063_2286809086.jpg)