Sukses

Mengeluarkan Zakat Mal Bagi yang Sudah Memenuhi Syarat Hukumnya Adalah Wajib

Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib yang telah mencapai nisab dan haul.

Liputan6.com, Jakarta - Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab merupakan syarat minimum kepemilikan harta yang harus dipenuhi agar zakat mal menjadi wajib.

Jika harta mencapai nisab dan telah dimiliki selama 12 bulan Hijriyah atau 1 tahun, maka wajiblah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat mal. Mengeluarkan zakat sama dengan melaksanakan rukun Islam ketiga.

Dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf (2020) oleh Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I., Zuul Fitriani Umari, dijelaskan zakat mal merupakan sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat tertentu.

Zakat mal adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang harus dimiliki agar zakat mal menjadi wajib, dan jumlah nisab dapat berbeda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib, Senin (31/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukumnya Diwajibkan

Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam kepemilikan harta. Pengertian zakat mal ini dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menjelaskan bahwa zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan atau memiliki harta seperti uang, emas, dan sebagainya yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Jogjakarta, mengeluarkan zakat mal bagi yang telah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib, dengan memenuhi syarat-syarat nisab dan haul. Apa yang dimaksud dengan keduanya?

Mengeluarkan zakat mal bagi yang telah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib apabila seseorang telah mencapai nisab, yaitu syarat minimum harta yang harus dimiliki agar wajib membayar zakat, dan telah melewati masa haul, yaitu masa kepemilikan harta selama 12 bulan Qamariyah atau tahun Hijriyah. Kata lainnya, jika seseorang telah memiliki harta di atas nisab dan telah memiliki harta tersebut selama setahun penuh, maka dia wajib untuk membayar zakat mal.

Adapun amalan zakat mal dihitung berdasarkan kepemilikan harta kekayaan seperti binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdagangan, dan jenis kekayaan lainnya yang telah mencapai nisab zakat mal atau batas ketentuan harta yang wajib dizakatkan.

BAZNAS telah mengatur nisab zakat mal pada tahun 2021 dengan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Menurut SK tersebut, nisab zakat mal pada tahun 2021 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415,00 per tahun atau Rp 6.644.868,00 per bulan. Ini berarti mengeluarkan zakat mal bagi yang telah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib.

 

 

3 dari 4 halaman

Cara Menghitungnya

Bagaimana cara menghitung zakat mal? BAZNAS Jogjakarta juga menjelaskan besaran zakat mal atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat mal, yaitu sebesar 2.5 persen atau 2.5% dari jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun. Rumus cara menghitung zakat mal adalah 2.5% x jumlah harta yang dimiliki selama 1 tahun. Contohnya:

1. Seseorang memiliki emas sebanyak 150 gram yang tersimpan selama 1 tahun. Berapa gram dan berapa rupiah zakat mal yang harus dikeluarkan jika satu gram emas bernilai Rp110.000?

Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan adalah:

2.5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

2.5% x 150 gram = 3.75 gram

Nilai dalam rupiah adalah:

Rp110.000 x 150 gram  = 2.5% x Rp16.500.000  = Rp 412.500

2. Bu Rina memiliki harta selama 1 tahun berupa emas seberat 120 gram, uang tunai sebesar Rp 30.000.000, dan saham senilai Rp 50.000.000. Nisab zakat mal saat ini adalah 85 gram emas x harga emas saat ini.

Jika harga emas saat ini adalah Rp 900.000 per gram, maka nisab zakatnya adalah 85 gram x Rp 900.000 = Rp 76.500.000. Karena jumlah harta Bu Rina melebihi nisab zakat, maka ia wajib membayar zakat.

Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% x (120 gram emas x Rp 900.000 + Rp 30.000.000 + Rp 50.000.000) = Rp 3.737.500.

Mengeluarkan zakat mal adalah salah satu bentuk ibadah yang menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap sesama muslim. Zakat ini merupakan bagian dari kewajiban sebagai umat Islam untuk memberikan hak yang Allah berikan kepada sesama manusia yang membutuhkan.

4 dari 4 halaman

Keutamaan Mengeluarkannya

Ini keutamaan mengeluarkan zakat mal sebagaimana dijelaskan BAZNAS Jogjakarta:

1. Melaksanakan rukun Islam ke-3

Membayar zakat mal adalah bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai Muslim yang sangat penting. Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ajaran agama, dan salah satu di antaranya adalah zakat mal. Zakat mal merupakan amal ibadah yang menunjukkan ketaqwaan kepada Allah dan rasa kepedulian terhadap sesama Muslim yang kurang beruntung.

2. Memperbaiki akhlak dan membersihkan harta

Selain itu, zakat mal juga berperan dalam memperbaiki akhlak dan membersihkan harta. Ketika kita membayar zakat mal dengan benar, kita melakukan tindakan pembersihan harta dari hak-hak orang lain dan sekaligus memperbaiki akhlak, seperti keikhlasan, empati, dan rasa kepedulian terhadap sesama. Zakat mal juga membantu kita untuk terhindar dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.

3. Membantu masyarakat yang membutuhkan

Tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, zakat mal juga berkontribusi besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Zakat mal digunakan untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang terkena musibah.

Maka dengan mengetahui zakat mal dan membayarnya dengan benar, kita turut berpartisipasi dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini mencerminkan rasa solidaritas dan empati sosial sebagai seorang Muslim yang peduli terhadap sesama.

4. Mendatangkan keberkahan dan ridha Allah SWT

Menunaikan zakat mal dengan benar juga akan mendatangkan keberkahan dan ridha Allah SWT. Allah mencintai hamba-Nya yang berlaku adil dan dermawan, termasuk dalam membayar zakat mal. Dengan mengetahui zakat mal dan melaksanakannya dengan tulus dan ikhlas, kita akan mendapatkan keberkahan dalam rezeki dan hidup, serta ridha Allah SWT. Pahala yang besar juga menanti di akhirat bagi orang yang sungguh-sungguh dalam membayar zakat mal sebagai bentuk pengabdian dan taqwa kepada-Nya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.