Sukses

Jelaskan 3 Akibat Pelanggaran Terhadap Norma bagi Masyarakat, Ini Sanksi Sosialnya

Kita bisa jelaskan akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat dengan memahami norma dan sanksi sosial.

Liputan6.com, Jakarta Untuk dapat jelaskan 3 akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat, penting bagi kita untuk mengetahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan norma. Norma sendiri dapat dipahami sebagai suatu aturan atau ketentuan yang mengikat suatu kelompok yang hidup di masyarakat.

Norma dapat dipahami pula sebagai panduan dan tatanan sosial, yang berfungsi untuk mengendalikan perliaku masyarakat agar terhindar dari berbagai macam konflik. Norma dapat berbentuk aturan tertulis maupun aturan tidak tertulis. Contoh norma yang tidak tertulis misalnya tentang tata krama dan sopan santun, sedangkan contoh norma yang tertulis misalnya undang-undang.

Jelaskan 3 akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat, tentu hal ini tergantung jenis pelanggaran norma yang dilakukan. Sebagai contoh, jika pelanggaran yang dilakukan adalah norma hukum, maka pelaku akan mendapatkan akibat berupa hukuman atau sanksi berdasarkan hukum yang berlaku, bisa berupa kurungan penjara maupun denda.

Itu hanya salah satu contoh dari apa yang bisa kita jelaskan 3 akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat. Di samping itu, masih ada akibat lainnya yang bisa didapatkan individu dalam masyarakat jika melanggar norma.

Untuk lebih jelas mengenai akibat dari pelanggaran norma, sangat penting bagi kita untuk memahami apa itu norma lebih mendalam, beserta sanksi sosial yang menjadi konsekuensinya. Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (27/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa yang dimaksud dengan norma?

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kita jelaskan 3 akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat jika kita memahami apa yang dimaksud dengan norma. Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu kata norm artinya patokan, pedoman atau pokok kaidah. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Terdapat berbagai macam norma yang diimplementasikan dan melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Norma-norma tersebut dapat berupa peraturan yang tercatat atau tidak tercatat yang ditaati oleh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang seimbang. Norma juga sering disebut sebagai sebuah prinsip yang berlaku untuk mengatur tindakan setiap individu.

Norma sendiri dapat dibedakan berdasarkan tingkatannya. berikut adalah sejumlah tingkatan norma.

1. Norma cara (usage)

Norma cara dapat dilihat dari perilaku individu dalam masyarakat. Melanggar norma cara ini tidak akan membuat pelakunya mendapat hukuman berat, tetapi bisa mendapatkan sanksi sosial berupa cemoohan dari masyarakat. Sebagai contoh, jika seseorang membuang sampah sembarangan, mereka cenderung akan mendapat celaan karena melanggar tindakan yang tidak sesuai dengan tempatnya. Contoh lainnya adalah cara berpakaian, di mana seseorang yang berpakaian tidak pantas akan mendapat teguran dari lingkungan sekitar.

2. Norma tata kelakuan (mores)

Kebiasaan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari kemudian diterima sebagai standar atau norma dalam mengatur perilaku. Di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan, dan jika terjadi pelanggaran, pelakunya akan dikenai sanksi.

3. Norma adat istiadat (customs)

Tata kelakuan yang kuat mencerminkan kekuatan pola perilaku masyarakat yang mengikat anggotanya. Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan adat yang berlaku. Norma-norma ini memiliki dasar yang sama, yaitu memberikan panduan untuk perilaku individu yang hidup dalam masyarakat.

4. Norma kebiasaan (folkways)

Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Misalnya, kebiasaan memberi hormat kepada orang yang lebih tua, memberi prioritas kepada orang lanjut usia saat antri, dan sebagainya. Bagi mereka yang melanggar kebiasaan ini, mereka akan mendapatkan sanksi sosial berupa teguran atas pelanggaran terhadap kebiasaan tersebut.

3 dari 4 halaman

Apa yang dimaksud dengan sanksi sosial?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pelanggaran norma sekecil apa pun akan tetap membuat seorang pelakunya mendapatkan konsekuensinya. Konsekuensi dari pelanggaran norma biasanya disebut sebagai sanksi sosial. Dari penjelasan tersebut kita bisa jelaskan 3 akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat adalah sanksi sosial.

Sanksi sosial merupakan salah satu bentuk sanksi atau hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan kesalahan, selain sanksi administratif seperti sanksi hukum pidana atau perdata. Sanksi sosial sering kali berupa teguran kepada individu atau kelompok tertentu yang melanggar norma yang ada.

Sanksi sosial dilakukan oleh masyarakat yang telah hidup bersama dalam waktu yang lama dan memiliki pandangan yang serupa. Tujuan dari sanksi ini adalah agar pelaku pelanggaran terhadap norma merasakan efek jera terhadap tindakan yang dilakukan.

Sanksi sosial dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama atau hanya sementara, tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Jika kesalahan tersebut merupakan pelanggaran yang norma serius, masyarakat akan sulit melupakan dan sanksi akan berlanjut dalam jangka waktu yang lama. Tujuan utama dari pemberian sanksi sosial adalah untuk memberikan konsekuensi kepada pelaku pelanggaran terhadap norma yang berlaku.

4 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Sanksi Sosial

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan sanksi sosial, kita bisa jelaskan 3 akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat. Dikutip dari artikel "Bentuk-Bentuk Sanksi Sosial Masyarakat terhadap Perilaku Menyimpang Remaja" (Neo Societal; Vol. 3; No. 1; 2018), sanksi sosial dapat dibedakan menjadi tiga macam, yakni kafewambaki, dosambili kamokulano, dan okatangari.

1. Kafewambaki

Kafewambaki merupakan salah satu bentuk sanksi sosial yang merujuk pada tindakan membicarakan kejelekan atau perilaku menyimpang yang dilakukan seseorang di depan umum atau di hadapan orang banyak. Istilah "kafewamabaki" berasal dari bahasa Muna dan mengacu pada pembicaraan atau penilaian negatif terhadap seseorang atau perilaku yang menyimpang dalam masyarakat, yang dilakukan secara terbuka di hadapan banyak orang.

Pemberian sanksi sosial dengan cara ini bertujuan agar pelaku pelanggaran norma dapat memahami maksud dari sanksi tersebut, sehingga mereka dapat mengurangi perilaku menyimpang yang dilakukan dan bahkan patuh terhadap nilai-nilai, norma, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat tempat tinggal mereka.

2. Dosambili Kamokulano

Dosambili Kamokulano merupakan istilah yang merujuk pada tindakan yang menyalahkan orang tua atau keluarga dari pelaku pelanggaran norma. Sanksi sosial ini diwujudkan dalam tindakan masyarakat yang menyalahkan orang tua atau keluarga dari pelaku pelanggaran norma.

Sanksi sosial ini biasanya diberikan kepada pelaku pelanggaran norma, ketika sanksi sosial sebelumnya tidak berhasil mendorong mereka untuk mengikuti norma, nilai, dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.

3. Okataghari

Okataghari merupakan istilah yang mengacu pada tindakan menegur atau memberikan nasihat. Okatangari merupakan bentuk sanksi sosial yang diberikan oleh salah satu kelompok masyarakat kepada individu yang berperilaku menyimpang.

Sanksi ini dilakukan dengan cara memberikan nasihat kepada pelaku pelanggaran norma agar tidak mengulangi perilaku yang sama. Sanksi ini diberikan ketika seorang pelaku pelanggaran norma tidak kunjung jera.

Dari penjelasan tersebut, kita bisa jelaskan 3 akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat, yakni cemoohan di depan umum, menjelekkan keluar pelaku, dan teguran. Selain itu masih ada banyak lagi yang bisa kita jelaskan 3 akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat.

Dengan kata lain, tergantung bagaimana kondisi masyarakatnya, saksi sosial bisa hadir dalam banyak bentuk, antara lain cemoohan oleh masyarakat, hukuman denda, pengucilan oleh masyarakat, termasuk hukuman penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.