Sukses

Cara Mengecek Penerima PIP untuk Siswa, Ketahui Alur Penyalurannya

PIP bisa berguna bagi para peserta didik.

Liputan6.com, Jakarta Cara mengecek penerima PIP bisa berguna bagi para peserta didik. PIP merupakan program pemerintah untuk membantu para peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikannya. PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program yang diberikan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK/MA sederajat yang kurang mampu.

Penerima bantuan PIP adalah peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, tak menutup kemungkinan siswa yang tidak memiliki KIP juga bisa mendapatkan PIP. PIP mulai dicairkan secara bertahap sejak Juli dan Agustus 2021.

Pencairan ini terus berlangsung sampai Desember 2021. Penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening dan menarik dana di bank penyalur yang telah ditentukan. Proses pengambilan dana ini bisa dilakukan sebelum 31 Desember 2021.

Untuk mengetahui apakah peserta didik berhak mendapatkan PIP atau tidak, peserta didik bisa mengeceknya di pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara mengecek penerima PIP dan alur penyalurannya, dirangkum Liputan6.com dari Kemendikbud, Senin(13/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Apa itu PIP?

PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Mengutip Kemendikbud, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

3 dari 7 halaman

Tujuan PIP

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

4 dari 7 halaman

Besaran PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Rincian besaran PIP yang diterima siswa adalah:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

5 dari 7 halaman

Alur mendapatkan PIP dengan KIP

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, siswa perlu memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Alur cara mendapatkan PIP bagi pemiliki KIP adalah:

1. Anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2. Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik.

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota akan menerima data usulan. Dinas pendidikan kemudian menyampaikan/neneruskan usulan dari sekolah ke direktorat teknis.

4. Direktorat teknis akan menetapkan SK penerima dana PIM dan menginstruksikan bank untuk membuat rekening dan mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.

5. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP. Lembaga penyalut juga akan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

5. Lembaga Penyalur dan dinas pendidikan setempat menginformasikan pada peserta didik bahwa dana siap diambil.

6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan serta jadwalnya.

7. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

6 dari 7 halaman

Alur mendapatkan PIP tanpa KIP

Peserta didik yang tidak memiliki KIP juga bisa mendapatkan PIP. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Berikut alurnya:

1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2. Sekolah akan menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP. Sekolah akan measukkan daftar usulan ke Dapodik dan menyampaikan ke dinas pendidikan setempat.

3. Dinas pendidikan setempat akan menerima dan menetapkan SK penerima PIP. Dinas pendidikan akan menginstruksikan pembuatan rekening dan pentransferan dana ke lembaga penyalur.

4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.

6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.

7. Peserta didik atau keluarga bisa mencairkan dana membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

7 dari 7 halaman

Cara mengecek status penerima PIP

Untuk mengecek apakah termasuk penerima PIP, peserta didik bisa mengeceknya secara online di pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara mengecek status penerima PIP:

1. Buka website PIP di alamat pip.kemdikbud.go.id.

2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.

3. Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawahnya.

4. Jika sudah terisi lengkap, klik Cari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.