Sukses

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Offline, dan Melalui Bank

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai pilihan.

Liputan6.com, Jakarta Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai pilihan. Kamu bisa melakukannya secara online, offline dengan langsung ke kantor, hingga melalui Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya. 

Ada 4 program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya.

Setiap perusahaan atau badan usaha diharuskan menanggung iuran per bulan yang dipotong dari gaji setiap karyawan. Iuran bulanan ini akan menjadi saldo yang terus berkembang. Saldo inilah yang nantinya bisa kamu cairkan. Namun dari keempat program tersebut, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang dapat dicairkan oleh peserta.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Merdeka dan berbagai sumber lainnya, Jumat (3/7/2020) tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dilakukan dengan mudah secara online. Cara ini tentunya tidak mengharuskan kamu untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan memanfaatkan gadget dan internet, lalu membuka website BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasinya, maka kamu sudah bisa menerapkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buka aplikasi website tersebut.

2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.

3. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.

4. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.

5. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Jika semua data sudah diisi lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim.

7. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

8. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

9. Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

3 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline (Langsung ke Kantor)

Bagi kamu yang masih bingung dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu juga masih bisa melakukannya dengan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya juga cukup efektif, karena nantinya kamu bisa mengikuti petunjuk dari petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau langsung ke kantor:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.

3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan kamu telah membawa semua dokumen sesuai persyaratan. Seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif

4. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.

5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto

6. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil

Selain harus pergi mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline ini mengharuskan kamu untuk antre. Untuk itu, luangkan waktu untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sepagi mungkin agar waktu kamu tidak terbuang sia-sia.

4 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa dilakukan secara online, maupun dengan ke kantor langsung. Kamu juga bisa melakukannya melalui Bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank:

1. Pastikan bank yang akan dikunjungi sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, datanglah ke kantor bank tersebut.

2. Pastikan berkas atau dokumen yang dibutuhkan sudah kamu siapkan dengan lengkap. Seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP asli 1 lembar, fotokopi Kartu Keluarga asli 1 lembar, surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar dilegalisir dari perusahaan, buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar, dan materai.

3. Setelah itu, lakukan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui custumor service bank.

4. Siapkan No. rekening yang kamu miliki untuk transfer uang yang akan dilakukan.

5. Kamu akan mendapat notifikasi melalui ponsel ketika dana BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dikirimkan setelah 14 hari.

5 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Jika kamu memiliki masalah kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, kamu tidak perlu panik. Kamu masih bisa mencairkan dana JHT dengan mengikuti beberapa prosedur.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilang:

1. Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

2. Pastikan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tercantum dalam surat kehilangan yang sudah dibuat.

3. Selanjutnya, kamu bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurus pencairan dana dengan menggunakan syarat di atas.

4. Kamu akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari petugas yang membantu pencairan dana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini