Sukses

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan, Wajib Dimiliki

BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan sangat penting bagi kesejahteraan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati baik saat bekerja maupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan terbagi dalam 4 program. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati pekerja Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang penting adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Berikut manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (21/2/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang sangat penting dalam program ini adalah jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan ini juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini diberikan tak terbatas biaya, sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Pekerja juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak bekerja. Upah yang diberikan merupakan upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.

Jaminan kecelakaan kerja juga memberi santunan kematian akibat kecelakaaan kerja bagi keluarga peserta. Jaminan yang diberikan sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.

BPJS TK juga memberi pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

3 dari 6 halaman

Jaminan Kematian

Jaminan kmematian memberi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Jaminan Kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta. Total manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

4 dari 6 halaman

Jaminan Hari Tua

Tak hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan satu ini juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan hari tua atau JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang diatas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah yang ditanggung 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.

5 dari 6 halaman

Jaminan Pensiun

Selain mendapatkan jaminan hari tua, peserta juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun berupa uang tunai diberikan kepada peserta yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. 

Jaminan pensiun termasuk manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

Jaminan pensiun juga termasuk manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%).

Jaminan pensiun juga meliputi manfaat pensiun anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

Jaminan pensiun dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah.

6 dari 6 halaman

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Masyarakan masih bingung terkait perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Banyak orang menganggap keduanya sama. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. Sementara BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini