Sukses

Hukum Puasa Syawal Tidak Genap 6 Hari, Penting Dipahami Umat Islam

Hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari perlu dipahami dari penjelasan para ulama.

Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari mungkin menjadi pertanyaan bagi umat Islam. Pasalnya, walaupun hanya dilakukan selama 6 hari saja, mungkin masih ada umat Islam yang memiliki halangan dalam menggenapkan puasa Syawalnya.

Padahal, keutamaan puasa Syawal begitu besar, sehingga sangat merugi bagi umat Islam yang tidak melaksanakannya. Amalan sunah ini mengandung pahala setara puasa setahun lamanya. Amat sayang rasanya jika belum melaksanakan puasa sunah Syawal genap enam hari.

Hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari perlu dipahami dari penjelasan para ulama. Bila belum genap melakukan puasa Syawal selama 6 hari, namun bulan Syawal sudah berakhir, kamu perlu memahami hukum puasa yang kamu laksanakan tersebut.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (15/5/2023) tentang hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukum Puasa Syawal Tidak Genap 6 Hari

Melansir dari Dream, hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari dapat dipahami dari penjelasan dari beberapa ulama. Salah satu pendapat tentang hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari yaitu dari Imam Malik dalam Syarh Al Kharsyi menjelaskan puasa Syawal boleh diqadha di bulan lain. Syariat menyebut 'Syawal' bukan dalam artian mengkhususkan namun meringankan.

Sehingga, apabila seseorang ingin melanjutkan puasa Syawal di bulan Zulkaidah dibolehkan. Dia juga tetap mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal. Jadi hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari dalam hal ini yaitu dapat dilanjutkan di bulan Zulkaidah, dan seorang muslim tetap menerima keutamaannya.

Pendapat lainnya tentang hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari dari Ulama di kalangan Mazhab Syafi'i berpandangan puasa sunah hukumnya juga sunah. Mazhab ini menilai siapapun orang yang memulai ibadah sunah kecuali umroh, ia tidak harus menyelesaikannya. Ketika berpuasa sunah, seseorang boleh menghentikannya ibadahnya di tengah jalan. Namun demikian, sangat dianjurkan untuk mengerjakannya hingga selesai karena dihitung sebagai penyempurna ibadah. Jika puasa sunah dihentikan karena ada uzur, hukumnya tidaklah makruh. Bahkan menjadi dianjurkan jika dalam keadaan tertentu seperti menemani tamu makan.

Pendapat berbeda tentang hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari terdapat pada pandangan Mazhab Hambali. Mazhab ini menyatakan puasa Syawal tidak bisa dijalankan di bulan lain. Sehingga, meski berusaha menggenapkan puasa Syawal dengan melaksanakan di bulan lain, keutamaannya tidak akan didapatkan. Jadi, menurut Mazhab Hambali, hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari tidak bisa dilanjutkan di bulan lain, sehingga seorang muslim jadi tidak mendapatkan keutamaannya.

3 dari 4 halaman

Niat Puasa Syawal

Setelah mengenali hukum puasa Syawal tidak genap 6 hari, kamu tentunya perlu mengenali niat ibadah sunah ini. Berikut ini lafal niat puasa Syawal 6 hari:

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah SWT.”

Bagi kamu yang mendadak di pagi harinya ingin mengamalkan puasa Syawal juga diperbolehkan untuk melafalkan niat sejak kamu berkehendak puasa sunah. Niat puasa Syawal boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh. Oleh karena itu, kamu bisa juga melafalkan niat puasa Syawal di siang hari. Berikut lafal niat puasa Syawal di siang hari:

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.”

4 dari 4 halaman

Keutamaan Puasa Syawal Pahalanya Seperti Puasa Setahun Penuh

Keutamaan puasa Syawal bagi muslim yaitu mendapatkan pahala yang berlipat ganda, seperti menjalankan puasa selama setahun. Puasa Syawal hanya dikerjakan selama 6 hari, akan tetapi Allah SWT akan memberi ganjaran atau pahala seperti seseorang yang puasa selama 12 bulan.

Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat muslim berikut ini:

"Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama enam hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun." (HR. Muslim)

Imam Nawawi memberikan penjelasan bahwa para ulama mazhab Syafi'i bersepakat, paling afdhol melakukan puasa Syawal secara berturut-turut sehari setelah sholat Idul Fitri.

"Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal, setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadan. Karena seperti itu pun disebut menjalankan puasa enam hari Syawal setelah Ramadan."

Sementara Syeikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berpendapat,

"Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fitri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang maslahat yang lebih besar."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.