Sukses

Cara Pembayaran Pajak Online dengan e-Billing, Siapkan Persyaratannya

Cara pembayaran pajak online dapat memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Liputan6.com, Jakarta Cara pembayaran pajak online adalah salah satu kemudahan yang tersedia bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Pajak menjadi salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga di antaranya para pelaku usaha baik itu yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) atau sebuah perusahaan besar. Para pelaku usaha ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha.

Pajak merupakan sumber utama pendapatan suatu negara. Peran masyarakat dalam ketertiban membayar pajak menjadi sangat penting sebagai salah satu langkah membantu perkembangan negaranya. Cara pembayaran pajak online dapat memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Cara pembayaran pajak online dapat dilakukan untuk berbagai jenis pajak, diantaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas cara pembayaran pajak online dengan e-Billing. Metode ini menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Berikut cara pembayaran pajak online dengan e-Billing yang Liputan6.com rangkum dari laman resmi www.pajak.go.id, Rabu (29/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Aktivasi Kode EFIN

Langkah cara pembayaran pajak online yang pertama adalah meminta kode EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT. 

Cara Aktivasi Kode EFIN Manual

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Wajib Pajak terdaftar dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan.
  3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Cara Minta Kode EFIN via Email

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengirim email ke KKP di kota Wajib Pajak terdaftar. Kontak daftar email KKP dapat dilihat di laman berikut http://pajak.go.id/id/unit-kerja
  2. Kirim email dengan subject “Permohonan Nomor EFIN”
  3. Tuliskan data Wajib Pajak dalam isi email berupa
  4. NPWP
  5. Nama
  6. NIK
  7. Alamat
  8. Email
  9. No hp
  10. Foto selfie dengan memegang kartu KTP dan kartu NPWP
  11. Scan atau foto KTP
  12. Scan atau foto NPWP
  13. Formulir permohonan EFIN yang telah diisi, yang dapat diakses di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin\tunggu 
  14. Email akan dibalas paling lambat 2x24 jam
3 dari 5 halaman

2. Membuat akun DJP Online

Langkah cara pembayaran pajak online selanjutnya adalah membuat akun DJP online. Akun ini dapat digunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing). Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat browser dan pilih menu ‘Registrasi’.
  2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode EFIN. 
  3. Isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan, kemudian klik “Verifikasi”.
  4. Masuk ke akun dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Wajib Pajak akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  5. Cek email yang didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Akan ada pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  6. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
4 dari 5 halaman

3. Bayar Pajak Online

Tahap terakhir cara pembayaran pajak online adalah membuat kode billing dan pembayarannya melalui bank, berikut langkah-langkahnya.

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
  3. Pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian Wajib Pajak akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Wajib pajak hanya perlu mengisis kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM. Bisa juga melalui internet banking jika wajib pajak menggunakan fasilitas tersebut. 
5 dari 5 halaman

Ketentuan Pembayaran Pajak Online

e-Billing menjadi salah satu fasilitas yang disediakan DJP yang memudahkan Wajib Pajak menunaikan kewajibannya. Dilansir dari laman www.pajak.go.id cara pembayaran pajak online meliputi seluruh jenis pajak, kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Selain itu DJP juga mengatur pembayaran pajak online dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Khusus untuk Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, berikut ketentuannya.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
  2. Surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.