Sukses

Berikut adalah Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Ekonomi Kreatif Kecuali Merekrut Tenaga Asing

Ekonomi kreatif adalah proses ekonomi yang di dalamnya membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual untuk membangunnya.

Liputan6.com, Jakarta Ekonomi kreatif merupakan istilah yang akhir-akhir ini semakin sering kamu temui. Pasalnya, aliran ekonomi satu ini memang baru lahir pada awal abad ke-21 atau awal tahun 2000-an. Aliran ekonomi ini mengutamakan nilai intelektual dalam menghasilkan uang, menambah kesempatan kerja, dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

Ekonomi kreatif adalah proses ekonomi yang di dalamnya membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual untuk membangunnya. Sederhananya, ekonomi kreatif merupakan proses perekonomian yang menutamakan nilai kreativitas.

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah berupaya meningkatkan ekonomi kreatif dengan berbagai cara. Aliran ekonomi yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu ini bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi individu tersebut.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/3/2023) tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal Ekonomi Kreatif

Apa itu ekonomi kreatif tentunya perlu kamu pahami sebelum mengenali berikut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif kecuali. Menurut United Nations Conference on Trade and Development, ekonomi kreatif adalah konsep yang berkembang yang dibangun di atas interaksi antara kreativitas manusia dan ide-ide dan kekayaan intelektual, pengetahuan, dan teknologi. Pada dasarnya ini adalah kegiatan ekonomi berbasis pengetahuan yang menjadi dasar 'industri kreatif'.

Menurut John Howkins, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi di mana input dan outputnya adalah sebuah ide atau gagasan. Ekonomi kreatif adalah gabungan dari semua bagian industri kreatif, termasuk perdagangan, tenaga kerja, dan produksi. Industri kreatif adalah urat nadi ekonomi kreatif. Mereka juga dianggap sebagai sumber penting nilai komersial dan budaya.

Menurut Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2014), ekonomi kreatif terdiri dari beberpa bagian yaitu: core creative industry, forward and backward linkage creative industry. Konsep industri kreatif memberikan suatu pada perekonomian, khususnya pengaruhnya terhadap pengangguran, pembangunan regional, dan dinamika kawasan urban (Andari et al., 2007; Dina, Deny 2015). Berikut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif kecuali, dapat kamu kenali dari penjelasan di bawah ini.

3 dari 5 halaman

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Berikut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif kecuali dapat kamu jawab dengan memahami penjelasan ini. Sebelum itu, kamu tentunya perlu memahami upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian. Salah satu langkah pemerintah untuk melindungi dan mendukung para pelaku ekonomi kreatif yaitu dengan cara melindungi mereka dengan adanya hak cipta dan hak kekayaan intelektual pada karya-karya yang mereka miliki.

Selain itu, upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif juga dilakukan dengan cara memberikan pelatihan ekonomi kreatif, membangun pasar dan sarana promosi, hingga memberikan insentif pada pelaku usaha.

Sementara itu, berikut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif kecuali menambah perekrutan tenaga ahli  dari luar negeri. Menambah atau merekrut tenaga asing tentunya bukan cara yang depat meningkatkan ekonomi kreatif, karena tujuan ekonomi kreatif sendiri adalah untuk memperluas lapangan kerja bagi orang Indonesia sendiri. Jadi, berikut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif kecuali merekrut tenaga asing, baik tenaga ahli ataupun bukan.

4 dari 5 halaman

Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif

Berikut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif kecuali merekrut tenaga asing. Setelah memahami hal tersebut, kamu tentu perlu memahami ruang lingkup ekonomi kreatif ini. Setidaknya ada sekitar 15 sektor yang menjadi ruang lingkup ekonomi kreatif. Berikut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif kecuali tentunya membuka pikiran kamu agar tidak salah dalam memahami tujuan dari aliran ekonomi ini.

Melansir Inpres Nomor 6 Tahun 2009, ruang lingkup ekonomi kreatif meliputi:

1. Periklanan

Periklanan adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Kegiatan ini meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik.

2. Arsitektur

Arsitektur adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi).

3. Pasar Barang Seni

Pasar barang seni adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barangbarang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film.

4. Kerajinan

Kerajinan adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya.

5. Desain

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

6. Fesyen

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.

7. Video, Film dan Fotografi

Termasuk di dalamnya manajemen produksi film, penulisan skrip, tata sinematografi, tata artistik, tata suara, penyuntingan gambar, sinetron, dan eksibisi film.

8. Permainan Interaktif

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

5 dari 5 halaman

9. Musik

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.

10. Seni Pertunjukan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11. Penerbitan dan Percetakan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya.

12. Layanan Komputer dan Peranti Lunak

Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan peranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur peranti lunak, desain prasarana peranti lunak dan peranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

13. Televisi dan Radio

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

14. Riset dan Pengembangan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

15. Kuliner

Kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan pasar internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.