Sukses

Ini Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pahami Jenisnya

Setiap pengendara sebaiknya paham arti garis putih dan kuning di jalan raya.

Liputan6.com, Jakarta Bagi pengendara kendaraan bermotor tentunya harus paham mengenai rambu lalu lintas ataupun marka jalan. Namun, pada kenyataannya masih ada saja yang buta terkait dengan marka jalan. 

Tentunya, meski terlihat cukup sepele, akan tetapi mengetahui dan menaati rambu lalu lintas serta marka jalan cukup penting. Hal ini dikarenakan para pengendara kendaraan bermotor bisa menghindari potensi kejadian tak diinginkan ataupun kecelakaan di jalan raya.

Tanda garis di jalan raya atau marka jalan sendiri dibuat untuk mengatur arus lalu lintas. Di jalanan sendiri mungkin banyak di temui adanya garis putih ataupun kuning sebagai marka jalan.

Namun, tahukah kamu mengenai arti dari garis putih dan kuning di jalan raya? Kebanyakan masyarakat hanya memahami jika garis putih dan kuning di jalan raya hanya sebagai pembatas. Namun, rupanya terdapat arti yang berbeda dari setiap garis putih dan kuning yang dibuat.

Dilansir Liputan6.com dari website resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berikut ini beberapa jenis dan arti garis putih dan kuning pada marka jalan, Rabu (18/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Garis Putih Tanpa Putus

Di jalan raya pasti kamu sering menemui adanya garis putih tanpa putus. Arti garis putih tanpa putus sendiri ialah para pengendara dilarang melewati garis tersebut. Bahkan, para pengendara juga tidak boleh untuk mendahului pengendara lainnya jika terdapat garis putih tanpa putus, dengan kata lain para pengendara harus tetap berada di jalurnya sendiri. Pasalnya, biasanya garis putih tanpa putus ini tedapat di jalanan yang sempit atau dekat dengan tikungan.

3 dari 9 halaman

2. Garis Kuning Tanpa Putus

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning sendiri merupakan tanda jika rute tersebut ialan jalan nasional. Sedangkan untuk garis kuning tanpa putus memiliki arti jika para pengendara bisa mendahului pengendara lain dengan tetap memerhatikan kondisi lalu lintas.

4 dari 9 halaman

3. Garis Putih Putus-Putus

Berbeda dengan garis putih tanpa putus, marka jalan garis putih putus-putus memiliki arti jika kamu diperbolehkan mendahului pengendara lain. Bahkan, garis ini juga memiliki artis jika pengendara kendaraan bermotor boleh untuk berpindah jalur. Namun tentu saja, sebelum berpindah jalur, kondisi lalu lintas harus diperhatikan terlebih dahulu.

5 dari 9 halaman

4. Garis Kuning Putus-Putus di Tepi Jalan

Meski jarang ditemukan di jalan raya, namun garis kuning putus-putus memiliki makna sendiri. Jika menemukan garis kuning putus-putus di tepi jalan, artinya para pengendara diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain di tepi samping. Namun, sebelum mendahului pengendara lain, memerhatikan kondisi lalu lintas penting dilakukan.

6 dari 9 halaman

5. Dua Garis Putih Tanpa Putus

Mungkin sering ditemukan marka jalan satu ini. Adanya dua garis putih atau garis ganda ini memiliki arti yang cukup tegas. Pasalnya, dua garis putih di jalan raya ini berarti para pengendara dilarang untuk melewati garis untuk mendahului pengendara lainnya. Biasanya garis ganda ini banyak ditemukan di jalanan utama lintas kota.

7 dari 9 halaman

6. Garis Ganda Putus-Putus

Berkebalikan dari dua garis putih tanpa putus, garis ganda putus-putus ini memperbolehkan pengendara untuk mendahului kendaraan lainnya. Garis yang juga sering ditemui di jalanan perkotaan ini juga memungkinkan para pengendara untuk berpindah jalur.

8 dari 9 halaman

7. Garis Ganda Putus-Putus dan Tanpa Putus

Dua garis berbeda yang saling bersebelahan ini biasa ditemui di jalanan perkotaan. Fungsinya sendiri ialah jika pengendara berada di jalur garis putus, maka para pengendara bisa berpindah jalur atau mendahului namun tetap memerhatikan kondisi lalu lintas.

Sedangkan bila pengendara berada di garis tanpa putus, maka para pengemudi dilarang untuk berpindah jalur atau mendahului. Hal ini berarti para pengendara harus tetap berada di jalur yang sesuai.

9 dari 9 halaman

8. Yellow Box Junction atau Simpang Berkotak Kuning

Marka jalan simpang berkotak kuning atau yellow box junction sendiri terbilang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Namun, yellow box junction ini terdapat salah satunya di simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Yellow box junction memiliki arti sebagai area steril dari semua jenis kendaraan. Biasanya, hal ini digunakan agar persimpangan tersebut tidak terkunci atau mencegah penumpukan saat volume kendaran meningkat atau padat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.