Sukses

OSIS Adalah Kepanjangan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah, Pahami Tugasnya

OSIS adalah kepanjangan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah.

Liputan6.com, Jakarta OSIS adalah kepanjangan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah, yang umumnya dibentuk di sekolah menengah yaitu SMP dan SMA. Organisasi ini menjadi wadah berkumpulnya para siswa untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk sistem kepengurusan OSIS, memiliki masa kerja yang terbatas yaitu selama satu tahun dan akan diperbaharui lagi.

OSIS adalah organisasi yang bisa dijadikan sebagai wadah bagi peserta didik di sekolah, untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan visi-misi sekolah. Peserta didik biasanya dipilih berdasarkan prestasi, dan keaktifan untuk menjadi bagian dari kepengurusan. Menjadi pengurus OSIS harus mempunyai wawasan yang luas, pandai berinteraksi.

Untuk membentuk siswa dan siswi, dapat diperoleh melalui berbagai kegiatan intra sekolah maupun ekstrakurikuler, seperti Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Pramuka, PMR, Kerohanian dan lain-lain. OSIS adalah salah satu kegiatan yang membuat siswa terlibat, di mana terdapat pembina yang bertugas untuk mengawasi jalannya kepengurusan OSIS.

Berikut ini tugas dan fungsi OSIS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (5/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian OSIS

 

Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS adalah organisasi yang umumnya berada di tingkat sekolah di Indonesia, yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS akan diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih, untuk menjadi pengurus OSIS. Berikut pengertian OSIS yang perlu Anda simak:

- Organisasi merupakan kelompok kerja sama, antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerja sama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama.

- Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

- Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.

- Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.

Secara organis, OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

 

 

3 dari 5 halaman

Tugas OSIS

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada, di mana seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS. Adapun organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.

OSIS bertugas untuk mengendalikan aktivitas siswanya sehingga lebih terarah dan lebih positif, sehingga semua orang yang terlibat dalam kepengurusan OSIS akan memiliki tugas masing-masing, yang spesifik sesuai dengan jabatan yang dibagikan. Setiap orang yang terlibat di dalam kepengurusan OSIS memiliki tugas masing-masing yang harus dijalankan.

4 dari 5 halaman

Latar Belakang Berdirinya OSIS

Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada UUD 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di dalam garis-garis besar haluan Negara, ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

 

Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis, melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Secara Semantis OSIS tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992, bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. 

5 dari 5 halaman

Fungsi OSIS

- Tujuan OSIS

1. OSIS adalah organisasi yang bertujuan untuk memfasilitasi para siswa, dalam menyalurkan aspirasinya serta mengekspresikan kreativitasnya. 

2. OSIS bertujuan memaksimalkan potensi siswanya, sehingga bisa meraih prestasi yang membanggakan diri juga sekolah.

3. Melatih keterampilan siswa dalam bersosialisasi dan berorganisasi.

4. Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.

5. Berfungsi sebagai perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan, dan semangat para siswa untuk aktif dalam kegiatan bersama. 

6. Secara eksternal, OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. 

- Perangkat OSIS

Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas, dan pengurus OSIS

1. Pembina OSIS

a. Pembina OSIS terdiri dari :

1) Kepala Sekolah, sebagai Ketua

2) Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua

3) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.