Sukses

Mandi Wajib Adalah Praktik Menyucikan Diri, Ketahui Hukum, Sebab-Sebab, dan Tata Caranya

Mandi wajib adalah salah satu praktik yang terkait dengan syarat sah ibadah,

Liputan6.com, Jakarta Mandi merupakan rutinitas yang lumrah dilakukan oleh semua orang. Namun ada pula mandi yang merupakan salah satu bentuk peribadatan dalam agama Islam, yakni mandi wajib. Mandi wajib adalah mandi junub, yakni mandi yang harus dilakukan seseorang ketika dalam keadaan junub. Tujuan dari mandi wajib adalah untuk menyucikan diri dari hadas besar.

Mandi wajib adalah salah satu praktik yang terkait dengan syarat sah ibadah, terutama ibadah yang mewajibkan seseorang harus dalam keadaa suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Dengan kata lain, orang yang dalam keadaan junub dilarang melaksanakan sholat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Alquran dan menyentuh mushaf.

Oleh karena itu, bagi seseorang yang tengah dalam keadaan junub dan hendak melakukan ibadah tertentu sementara dia masih dalam keadaan junub, makan dia perlu melakukan mandi wajib. Mandi wajib adalah suatu praktik yang akan membuat seseorang kembali dalam keadaan suci dari keadaan junub.

Lalu apa yang dimaksud dengan junub? Berikut adalah pejelasan selengkapnya mengenai mandi wajib, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (5/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Junub

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junub adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi dengan membasahi (membersihkan) tubuh dari ujung rambut sampai ke ujung kaki.

Sedangkan secara etimologi, junub berasalh dari kata janabah yang berarti jauh, sedangkan junub secara istilah adalah keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani (al-inzal) bagi perempuan dan laki-laki, karena sebab mimpi basah atau berhubungan seksual, atau sebab-sebab lainnya,

Dengan kata lain, junub adalah sebab-sebab yang membuat seseorang dalam keadaan kotor, sehingga mengharuskannya untuk melakukan mandi wajib atau mandi junub. Adapun sebab-sebab yang mengharuskan seseorang harus mandi wajib adalah sebagai berikut:

1. Keluar Sperma

Keluarnya sperma atau air mani baik dari laki-laki maupun perempuan membuat orang tersebut harus melakukan mandi wajib.

Rasulullah SAW bersabda, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadis ini menunjukkan keluarnya mani membuat seseorang wajib melakukan mandi wajib. Keluarnya air mani saat seseorang dalam kondisi terjaga atau tertidur, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, dan disertai syahwat atau tidak.

2. Hubungan Seksual

Hubungan seksual adalah masuknya hasyafah atau kepala penis ke dalam farji atau lubang kemaluan. Termasuk di dalamnya hubungan seksual memakai kondom atau tidak atau hubungan seksual yang tidak sampai mengeluarkan sperma. Dalam kondisi usai melakukan hubungan seksual, seseorang wajib mandi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

“Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).

Secara umum, empat madzhab, yakni hanafi, syafi'i, hanbali, maliki mewajibkan mandi sebab masuknya hasyafah ke farji baik jalan depan (vagina) atau jalan belakang (anus), milik wanita atau pria, masih hidup ataupun mayat. Keduanya dihukumi junub sehingga wajib mandi kecuali mayat, tidak perlu untuk dimandikan kembali. Begitu juga seseorang yang menyetubuhi hewan juga wajib mandi menurut madzhab empat selain Hanafiyah. Hanafiyah juga tidak mewajibkan mandi karena menyetubuhi mayat.

3 dari 6 halaman

Sebab-Sebab Mandi Wajib

3. Berhentinya Darah Haid

Setelah seorang perempuan menstruasi, diwajibkan untuk melakukan mandi wajib. Dalil kewajiban mandi wajib bagi perempuan yang mengalami menstruasi adalah firman Allah SWT, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” (Surat Al-Baqarah ayat 222).

4. Berhenti Keluarnya Darah Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Nifas biasanya berlangsung maksimal 60 hari, dan umumnya selama 40 hari. Perempuan yang telah selesai masa nifas diharuskan untuk mandi wajib.

Perlu diketahui bahwa wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan dan tidak sah melakukan wudhu atau mandi ketika sedang keluar darah atau belum selesai masa menstruasi atau nifasnya. Hal ini karena fungsi utama wudhu atau mandi adalah menghasilkan kesucian sedangkan perempuan tersebut sedang menjalani keluar darah yang menjadi penyebab hadas.

Seorang perempuan hanya diperbolehkan melakukan mandi sunah yang fungsi utamanya menghilangkan aroma tak sedap karena hendak berkumpul dengan orang banyak atau juga mandi sunah ketika hendak memasuki Mekkah dan mandi dua hari raya.

5. Sesudah Melahirkan Normal

Melahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging. Sedangkan jika proses persalinan melalui cesar, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat tetap wajib mandi dan ada yang mengatakan tidak. Ada dua alternatif pendapat ahli fikih:

Pertama, perempuan tersebut tetap wajib mandi. Adapun bagian tubuh yang direkomendasi dokter untuk sementara tidak boleh terkena air, maka diganti dengan tayamum. Tayammum yakni, dengan mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan.  Adapun bagian tubuh yang normal, dimandikan dengan diguyur air secukupnya, sekira tidak mengenai bagian bekas operasi tersebut.

Kedua, tidak wajib mandi. Dalam hal ini, jika seseorang kesulitan mengikuti pendapat pertama, orang tersebut boleh mengikuti pendapat yang kedua.

 

4 dari 6 halaman

Sebab-Sebab Mandi Wajib

6. Mualaf

Penyebab mandi wajib adalah mereka yang baru masuk agama Islam atau menjadi mualaf. Ketentuan dari penyebab mandi wajib ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Abu Daud no. 355 Tirmidzi no. 605, dan An-Nasa'i no. 188.

Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih, dari Qais bin 'Ashim, ia berkata:

"Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara."

7. Jenazah

Penyebab mandi wajib adalah ketika muslim sudah meninggal dunia atau sudah menjadi jenazah. Ini mengapa Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan untuk memandikan seorang jenazah.

Ketentuan dari penyebab mandi wajib ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 939. Dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata:

"Nabi SAW mendatangi kami dan ketika itu kami sedang memandikan puteri beliau, lalu beliau perintahkan, Mandikanlah tiga atau lima atau lebih daripada itu. Jika memang perlu dengan bidara dan di akhirnya diberi kapur barus."

Sementara itu penyebab mandi wajib sebagai jenazah, tidak berlaku bagi muslim yang meninggal dalam keadaan syahid. Ketentuan dari penyebab mandi wajib ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari, no. 1343.

"Rasulullah SAW memerintahkan untuk menguburkan mereka (yang meninggal dunia pada perang Uhud) dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan."

5 dari 6 halaman

Tata Cara Mandi Wajib bagi Pria

Jika seseorang mengalami hal-hal yang menjadi penyebab mandi wajib, makan seseorang harus segera melakukan mandi wajib. Adapun tata cara mandi wajib bagi pria adalah sebagai berikut:

1. Niat

Bismillahirahmanirahim Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbar Minal Janabati Fardlon Lillahi Ta'ala.

Artinya:

"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala."

2. Membasuh tangan sebanyak 3 kali

3. Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis.

4. Mencuci Tangan dengan sabun agar bersih kembali setelah membasuh kotoran

5. Mengambil wudu sebagaimana biasa

6. Membasuh keseluruhan rambut di kepala dengan mengguyurnya sebanyak 3 kali

7. Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali,

8. Kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga.

9. Menggosok bagian tubuh sebanyak tiga kali, terutama bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air.

10. Lalu, bisa melanjutkannya dengan mandi seperti biasa.

6 dari 6 halaman

Tata Cara Mandi Wajib bagi Wanita

Adapun tata cara mandi wajib bagi wanita adalah sebagai berikut:

1. Niat

Jika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut:

Bismillahi Rahmani Rahim Nawaitu Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbar Minan Nifasi Fardlon Lillahi Ta'ala.

Artinya:

"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta'ala."

Jika hadas besar pada perempuan disebabkan oleh keluarnya darah menstruasi atau haid, makan bacaan niat mandi besarnya sebagai berikut:

Bismillahi Rahmani Rahim Nawaitul Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbar Minal Haidi Fardlon Lillahi Ta’ala

Artinya:

“Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala.”

2. Membasuh tangan sebanyak 3 kali

3. Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis.

4. Mencuci tangan dengan sabun agar bersih kembali setelah membasuh kotoran

5. Mengambil wudu sebagaimana biasa

6. Membasuh keseluruhan rambut di kepala dengan mengguyurnya sebanyak 3 kali

7. Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali,

8. Kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga.

9. Menggosok bagian tubuh sebanyak tiga kali, terutama bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air.

10. Lalu bisa melanjutkannya dengan mandi seperti biasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.