Sukses

Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Ringan Adalah Membatasi Kebebasan Berpendapat, Ketahui Dampaknya

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan tidak boleh dilanggar.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, selain pemerintah kita sebagai sesama manusia juga memiliki kewajiban untuk menjaga hak asasi manusia setiap orang. Akan tetapi, pada kenyataannya pelanggaran HAM menjadi salah satu masalah global yang merugikan banyak orang.

Instrumen HAM yang telah disusun sedemikian rupa tidak disertai dengan upaya penegakan dan perlindungan yang sesuai. Tidak hanya sesama manusia yang melakukan pelanggaran, tetapi tidak sedikit negara yang gagal melakukan perlindungan dan penanganan pelanggaran. Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah membatasi kebebasan berpendapat. Tentu hal yang satu ini mungkin tidak sedikit dilakukan. Meskipun terkesan tidak begitu kejam, salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah tetap sebuah bentuk pelanggaran. Berikut liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah membatasi kebebasan berpendapat dan dampaknya, Selasa (29/11/22) :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hak Asasi Manusia Atas Kebebasan Berekspresi atau Berpendapat dalam Hukum Internasional

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XI tahun 2014 bahwa pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia. Akan tetapi, hal ini tetap bisa berbahaya jika tidak segera diatasi. Dengan demikian, salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah membatasi kebebasan berpendapat. Adapun contoh lain yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan,diskriminasi dsb.

Sebuah jurnal oleh Emily Howie pada tahun 2017 yang berjudul “Protecting The Human Right to Freedom of Expression in International Law” menyebutkan bahwa, The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dinyatakan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah terjadinya holocaust, menyatakan komitmen dunia untuk mempromosikan dan mematuhi hak asasi manusia secara lengkap.

Sementara itu, melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi disebutkan dalam Pasal 19 UDHR (Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1948 ), yaitu “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.” Hal ini kemudian juga dilindungi dengan tegas dalam perjanjian internasional lainnya dan peraturan domestik setiap negara, termasuk Indonesia.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang mengandung dimensi pribadi dan sosial. Mereka dianggap sebagai “kondisi yang sangat diperlukan untuk perkembangan penuh seseorang”, “penting untuk masyarakat mana pun” dan “batu fondasi untuk setiap masyarakat yang bebas dan demokratis” ( Komite Hak Asasi Manusia PBB, 2011). Semua bentuk komunikasi dilindungi, termasuk “wacana politik, komentar sendiri dan urusan publik, kampanye, diskusi hak asasi manusia , jurnalisme, ekspresi seni dan budaya, pengajaran dan wacana keagamaan”.

Di bawah The International Covenant on Civil and Political Rights  (ICCPR), kebebasan berekspresi mencakup “kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan gagasan apa pun, terlepas dari batas-batas, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain apa pun” (Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1966 Pasal 19 ayat 2).

Tanpa kebebasan berbicara, penikmatan hak- hak lain tidak mungkin dilakukan. Misalnya, kebebasan berbicara, bersama dengan kebebasan berkumpul dan berserikat, diperlukan untuk pelaksanaan hak pilih secara efektif. Hak untuk memilih dikompromikan dalam masyarakat yang tidak memiliki pertukaran ide dan informasi yang bebas tentang masalah publik dan politik antara warga negara, kandidat, dan perwakilan terpilih. Namun, kebebasan berbicara bukanlah hak mutlak dan dapat dibatasi apabila diperlukan dan dilakukan secara proporsional.

3 dari 4 halaman

Hak Asasi Manusia Atas Kebebasan Berekspresi atau Berpendapat dalam Hukum Nasional

Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah membatasi kebebasan berpendapat. Tidak hanya dilindungi oleh hukum internasional agar tidak dilanggar, tetapi secara resmi juga diatur dalam undang-undang di Indonesia. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga, kegiatan apapun yang bertujuan untuk mencegah atau membatasi seseorang atau kelompok berpendapat atau beraspirasi sama saja dengan melakukan pelanggaran.

Hak kemerdekaan berpendapat ini juga menjadi salah satu hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa Indonesia dalam  TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, bahwa  Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Setiap orang bebas memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan berserikat.

Tidak hanya itu, kebebasan berpendapat juga secara langsung ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yaitu “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk kita dapat membatasi kebebasan berpendapat seseorang. Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah membatasi kebebasan berpendapat ini juga tidak bisa lepas dari Indonesia yang menjunjung nilai-nilai demokrasi.

 Indonesia bukan negara otoriter yang selalu mendikte warganya, tetapi sebuah demokrasi yang seharusnya memberikan ruang layak untuk siapa pun berpendapat. Membatasi kebebasan berpendapat seseorang atau kelompok orang mungkin tidak berarti menghilangkan nyawa mereka. Akan tetapi lebih dari itu, hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang telah direnggut dan membahayakan suatu nilai luhur tentang indahnya demokrasi.

4 dari 4 halaman

Dampak Pelanggaran HAM dengan Pembatasan Kebebasan Berpendapat

Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah pembatasan kebebasan berpendapat. Akan tetapi, jika hal ini terus dibiarkan mungkin akan mengganggu keseimbangan hidup bernegara dan bahkan berpotensi terjadinya sebuah konflik. Berikut berbagai dampak salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah pembatasan kebebasan berpendapat :

1. Membatasi masuknya aspirasi yang membangun bagi sebuah pemerintahan dari rakyat.

2. Penanda penurunan atau regresi sebuah negara, terutama negara demokrasi.

3. Berpotensi menjadi sumber konflik dan perselisihan.

4. Tanda gagalnya perlindungan HAM tentang hak kemerdekaan.

5. Meningkatnya potensi kekerasan dsb.

Nah, demikian salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah pembatasan kebebasan berpendapat. Adakalanya kebebasan berpendapat dibatasi karena diperlukan untuk untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan dan/ atau hak-hak dasar serta kebebasan orang lain. Akan tetapi harus secara proporsional, sesuai dengan prosedur serta tidak melanggar nilai-nilai moral atau hak lain seseorang atau sekelompok orang.

 

Reporter magang : Friska Nur Cahyani

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.