Sukses

Hukum Berkurban dengan Ayam, Boleh atau Tidak?

Hukum berkurban dengan ayam adalah tidak boleh atau tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Hukum berkurban Idul Adha dalam Islam adalah sangat dianjurkan bagi yang mampu dan sunnah kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

Lalu apa hukum berkurban dengan ayam, boleh atau tidak?

Para ulama menjawab hukum berkurban dengan ayam adalah tidak boleh atau tidak sah sebagai kemutlakan. Itu artinya hukum berkurban Idul Adha dengan ayam dalam Islam tidak sah adalah tidak menjadi perdebatan atau perbedaan pendapat diantara mereka.

Mengapa hukum berkurban dengan ayam dalam Islam tidak diperbolehkan? Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam penjelasan para ulama tentang hukum berkurban dengan ayam dalam Islam, Jumat (24/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukum Berkurban dengan Ayam

Berkurban dengan ayam memang dianggap lebih mudah dilakukan daripada berkurban Idul Adha dengan kambing, sapi, atau unta. Apalagi harga ayam jauh lebih murah daripada ketiganya. Syarat berkurban dalam Islam adalah harus dengan hewan ternak.

Akan tetapi, apa sebenarnya hukum berkurban dengan ayam dalam Islam? Hukum berkurban dengan ayam dalam Islam adalah tidak boleh atau tidak sah.

Mengapa hukum berkurban dengan ayam tidak sah? Hukum berkurban dengan ayam adalah tidak diboleh karena dalam istilah bahasa Arab, para ulama Nahlatul Ulama (NU) menjelaskan ayam bukan kategori al-an’âm.

Kemudian dalam beberapa mu’jam Al-Qur'an, seperti Mu’jam Kalimat Al-Qur'an,  kata al-anʽâm dalam ayat Al-Qur’an hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing).   

Dalam kitab al-Majmu Syarh Muhadzzab oleh Imam an-Nawawi, untuk menjawab hukum berkurban dengan ayam adalah terbantah dengan memahami syarat sah berkurban Idul Adha dalam Islam.

Meski ayam termasuk hewan ternak, tetapi syarat sah berkurbah Idul Adha adalah mutlak dengan unta, sapi, dan kambing atau domba. Itu artinya, hukum mutlak atau tidak ada perbedaan pendapat oleh para ulama bahwa berkurban dengan selain hewan ternak yang sudah disebutkan, baik hasil kawin silang antara sapi dan keledai serta hewan lain tidak diperbolehkan.

فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف 

Imam an-Nawawi menjelaskan lihat An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, halaman: 392:

“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.

Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain.

Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.”

3 dari 4 halaman

Hukum Berkurban dengan Ayam Bagi yang Tidak Mampu

Memahami hukum berkurban Idul Adha dengan ayam adalah tidak sah atau tidak boleh, ini berlaku bagi semua umat Islam termasuk bagi yang tidak mampu. Hal ini berhubungan pula dengan hukum berkurban dalam Islam.

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

Hukum berkurban Idul Adha dalam Islam adalah sangat dianjurkan bagi yang mampu dan sunnah kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.

Selain hukum berkurban Idul Adha adalah sunnah kafiyah, ditegaskan kembali untuk menjawab pertanyaan hukum berkurban dengan ayam, ini hanya berlaku bagi umat muslim yang mampu.

Menunaikan hukum ibadah kurban ini hanya dilaksanakan setiap tanggal 10, 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah. Hukum ibadah kurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 1-2:

“Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Kemudian hukum ibadah kurban atau berkurban dipaparkan secara gamblang oleh Syekh Sulaiman al-Bujairani berikut ini:

“Ibadah kurban hukumnya sunnah yang bersifat kolektif (sunnah kifayah) bagi kita (umat muslim) ketika anggota keluarga terhitung banyak. Jika hanya sendirian maka hukumnya sunnah ‘ain, berdasarkan hadis shahih dalam kitab al-Muwattha’ dan Sunan at-Tirmidzi.”

4 dari 4 halaman

Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Pasti Sah Disembelih

Dosen Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, Endang Yuni Setyowati melansir dari laman resmi Universitas Padjajaran (UNPAD) menjelaskan delapan ciri-ciri hewan kurban yang sehat dan pasti sah disembelih.

Apa saja ciri-ciri hewan kurban yang sehat dan pasti sah disembelih itu?

1. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat adalah pasti lincah dan aktif, selain itu alat kelaminnya lengkap (tidak dikebiri) dan simetris (jantan memiliki buah zakar dengan posisi menurun).

2. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat adalah memiliki nafsu makan yang baik, berat badannya pasti tidak sedikit.

3. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat adalah mampu berdiri bertumpu pada empat kaki, yang artinya tidak pincang salah satu atau lebih kakinya.

4. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat adalah memiliki bulu yang tidak kusam, yang artinya bersih.

5. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat adalah memiliki cermin hidung yang basah dan lembap dengan suhu tubuh sekitar 39-40 derajat Celcius.

6. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat adalah memiliki lubang hidung, mulut, dan anus yang bersih, bebas dari keluarnya noda atau kotoran apapun yang bisa mengindikasikannya sakit parah.

7. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat adalah memiliki mata yang bersinar, yang artinya tidak buta.

8. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat adalah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

"Jika terdapat hewan sakit atau tampak sakit, maka hewan tersebut tidak boleh disembelih," dijelaskan Endang.

Apabila ingin menyembelih yang betina, pastikan hewan tersebut sedang tidak mengandung. Selain ciri-ciri hewan kurban yang sehat nampak dari kondisi fisiknya, perhatikan pula usia hewan kurban tersebut.

Minimal hewan kurban layak dan pasti sah disembelih adalah memiliki batas umur sebagai berikut:

1. Kambing atau domba berumur lebih dari 1 tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

2. Sapi atau kerbau berumur lebih dari 2 tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.