Sukses

Apa itu BUMN? Bentuk, Ciri, Tujuan, dan Fungsinya

BUMN tersebar di berbagai sektor.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu BUMN merupakan perusahaan yang dikelola oleh pemerintah. BUMN secara langsung bertanggung jawab pada pemerintah. BUMN adalah bentuk badan usaha yang tersebar di berbagai sektor. 

Apa itu BUMN mencakup berbagai bidang usaha mulai dari keuangan hingga infrastuktur. Apa itu BUMN menjai salah satu pendukung ekonomi nasional. Tujuan apa itu BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mengenal apa itu BUMN bisa membantu menguraikan tujuan dan fungsinya. Apa itu BUMN juga bisa diidentifikasikan dari cirinya. Berikut pengertian tentang apa itu BUMN, bentuk, tujuan, fungsi, dan cirinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(9/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Apa itu BUMN?

Apa itu BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik negara. Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Apa itu BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

3 dari 6 halaman

Bentuk BUMN

Apa itu BUMN dibagi dalam dua bentuk perusahaan. Bentu BUMN adalah persero dan perum. Berikut penjelasannya:

Persero

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan BUMN Persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya yang kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

PERUM

Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Maksud dan tujuan BUMN PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

4 dari 6 halaman

Tujuan BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa apa itu BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

2. mengejar keuntungan;

3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagipemenuhan hajat hidup orang banyak;

4, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belumdapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN adalah badan usaha yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

5 dari 6 halaman

Fungsi dan peran BUMN

Apa itu BUMN memiliki fungsi yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut:

1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta

2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian

3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak

4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat

5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak

6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,

7. Pembuka lapangan kerja

8. Penghasil devisa negara

9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,

10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

6 dari 6 halaman

Ciri-ciri BUMN

Ciri-ciri apa itu BUMN bisa dilihat dari bentuknya. Berikut ciri-ciri BUMN:

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

1. Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan

3. Modal berbentuk saham

4. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan

5. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

6. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara

7. Pegawai persero berstatus pegawai negeri

8. Pemimpin berupa direksi

9. Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris

10. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)

1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum

2. Pemimpin berupa direksi atau direktur

3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

4. Dapat menghimpun dana

5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

6. Menambah keuntungan kas negara

7. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.