Sukses

Dokter Bedah Ini Didenda karena Salah Amputasi Kaki Pasien, Fatal Banget

Dokter bedah ini justru mengamputasi kaki kanan pasien bukan yang kiri.

Liputan6.com, Jakarta Segala pekerjaan yang ada tentu saja memiliki resiko sendiri-sendiri. Baik itu resiko untuk diri sendiri atau bahkan melibatkan orang lain.

Salah satu pekerjaan yang memiliki resiko cukup tinggi dan melibatkan orang lain ialah menjadi seorang dokter bedah. Ya, menjadi dokter ahli bedah tentu saja bukan pekerjaan yang mudah. Butuh keahlian serta konsentrasi yang tinggi ketika tengah melakukan pekerjaan di ruang operasi.

Pasalnya, salah-salah menjalani operasi sesuai prosedur yang ada dapat berakibat fatal. Hal ini pula yang dialami oleh seorang dokter ahli bedah di Austria. Ia mendapatkan sanksi dijatuhi denda karena salah amputasi kaki seorang pasien.

Dilansir Liputan6.com dari BBC.com, Jumat (3/12/2021) dokter ahli bedah tersebut diketahui salah mengamputasi kaki pasien. Kesalahan fatal yang dilakukan ahli bedah ini pun menjadi perhatian banyak masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Salah amputasi kaki pasien, harusnya kiri malah kanan

Seorang ahli bedah di Austria didenda oleh Pengadilan di Linz setelah mengamputasi kaki pasien pada awal 2021. Kaki kanan pasien seorang lansia tersebut diamputasi oleh tim dokter. Namun, usai dua hari baru diketahui jika kaki yang seharusnya diamputasi ialah kaki sebelah kiri.

Pasien tersebut sebelumnya diketahui datang ke sebuah klinik di Freistadt pada Mei 2021 lalu untuk diamputasi kakinya. Namun, ahli bedah justru menandai kaki yang salah untuk diamputasi. Kesalahan tersebut pun baru diketahui selama proses penggantian perban secara rutin. Pasien bahkan kembali diberi tahu jika kakinya yang lain juga harus diamputasi.

3 dari 3 halaman

Didenda Rp 44 juta

Setelah kasus tersebut diangkat ke pengadilan, sang ahli bedah yang berusia 43 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena kelalaian berat. Dokter bedah tersebut juga harus membayarkan denda sebanyak 2.700 Euro atau sekitar Rp 44 juta. Bukan hanya itu saja, janda dari pasien yang meninggal sebelum kasus dibawa ke pengadilan juga diberikan ganti rugi sebanyak 5.000 Euro atau sekitar Rp 81 juta.

Mengenai hal tersebut pihak rumah sakit pun mengatakan jika insiden yang terjadi akibat dari serangkaian keadaan yang tak menguntungkan. Tak hanya itu saja, direktur rumah sakit juga turut menyampaikan permintaan maaf dengan membuat konferensi pers.

Di pengadilan, dokter bedah tersebut mengatakan adanya cacat dalam rantai komando yang diberikan di ruang operasi. Bahkan, ketika ditanya mengapa menandai kaki kanan bukan yang kiri, sang dokter justru berkata tidak tahu.

Usai kejadian tersebut, dokter bedah itu dipindah ke klinik lainnya, bahkan setengah dari dendanya telah ditangguhkan.

Kasus kelalaian fatal seperti ini memang terbilang amat jarang terjadi. Namun, pada 1995 seorang dokter di Amerika Serikat juga pernah salah mengamputasi kaki pasien diabetes saat operasi berlangsung. Ia juga tetap dipaksa melanjutkan proses operasi amputasi tersebut meski mengetahui kesalahan yang ada.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.