Sukses

Lidya Pratiwi Ganti Nama Setelah Bebas dari Penjara, Ini 4 Faktanya

Setelah bebas dari penjara, Lidya Pratiwi mengganti namanya.

Liputan6.com, Jakarta Nama Lidya Pratiwi sedang hangat menjadi perbincangan publik. Pesinetron cantik ini pernah terlibat kasus pembunuhan kekasihnya dan divonis 14 tahun setelah dinyatakan bersalah. Lidya Pratiwi telah bebas murni pada 24 November 2018 lalu setelah mendapatkan remisi 30 bulan.

Lidya Pratiwi dijerat kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang dilakukan bersama ibu dan pamannya. Kala itu, sang ibu divonis penjara seumur hidup. Lidya Pratiwi sendiri telah menjalani masa hukuman sejak 12 Mei 2006. Setelah tujuh tahun dipenjara, ia mendapat pembebasan bersyarat dari LP Wanita kelas IIA, Tangerang, pada 2013.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," begitu isi keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti, Senin (8/6/2020).

Selain kabar pembebasannya, baru-baru ini mencuat ke publik terkait artis berusia 33 tahun ini mengganti namanya setelah bebas dari penjara. Diketahui, Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Maria Eleanor. Kabar pergantian namanya ini memang tak menjadi sorotan publik. Namun hal tersebut dibenarkan oleh humas PN Jakarta Barat. 

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fakta pergantian nama Lidya Pratiwi menjadi Maria Eleanor, Rabu (10/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Mengubah Nama Menjadi Maria Eleanor

Selain kabar terkait pembebasannya yang masih hangat menjadi perbincangkan, rupanya artis kelahiran 1987 ini kembali menarik perhatian. Dari kabar yang beredar, kabarnya Lidya Pratiwi sudah mengganti namanya menjadi Maria Elanor.

"Setelah buka data, Lidya pernah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Barat dan hakimnya mengabulkan. Intinya, memberikan izin kepada pemohon mengganti nama menjadi Maria Eleanor," ucap Eko Heriyanto, Humas PN Jakarta Barat, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6/2020).

3 dari 5 halaman

2. Bebas Sejak Tahun 2013

Artis kelahiran Jakarta ini sudah bebas dari tahun 2013. Hal tersebut dituturkan oleh pihak humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.

"Yang bersangkutan sudah bebas dari tahun 2013," kata pihak humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).

4 dari 5 halaman

3. Sempat Pindah Lapas

Awalnya, wanita berusia 33 tahun itu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lidya Pratiwi berada di Lapas tersebut sejak tahun 2006. Akan tetapi, pada tahun 2010, artis yang terlibat kasus pembunuhan ini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang.

"Sebelumnya di Pondok Bambu, masuk tahun 2006. Terus Januari 2010 dipindahkan ke sini dan mendapat pembebasan bersyarat pada 2013," imbuh pihak humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang.

5 dari 5 halaman

4. Bukan Pelaku Utama

Lidya Pratiwi terlibat kasus pembubuhan sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung. Setelah diusut, rupanya diketahui bahwa dalang utama dari pembunuhan tersebut adalah paman dan ibunya sendiri, Tony Yusuf dan Vince Yusuf.

Tak hanya itu, mereka juga dibantu oleh teman Tony, Ade Sukardi yang berprofesi sebagai security atau petugas keamanan. Korban lantas dieksekusi saat dirinya menginap di cottage Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini