Sukses

5 Cara Pencegahan Penularan Covid-19 Level Masyarakat, Social Distancing

Cara yang bisa dilakukan sebagai pencegahan Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia kini tengah berperang menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19. Virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut mulai menjadi fokus warga dunia, termasuk Indonesia sejak pertengahan Januari 2020 lalu.

Mulai menjangkit ratusan orang di Indonesia, membuat masyarakat perlu mencari informasi terkait upaya pencegahan virus tersebut. Pemerintah telah mengeluarkan pernyataan untuk mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah. Social distancing dan isolasi diri rumah merupakan langkah yang diambil pemerintah. 

Menindak lanjuti dari kebijakan pemerintah tersebut, masyarkat ada biknya memerhatikan bagaimana cara pencegahan Covid-19 pada level lingkungan masyarakat. Penting diperhatikan lantaran interaksi di luar rumah dapat meningkatkan resiko tertular Covid-19 ini.

Karena jumlah pasien terifeksi corona covid-19 terus bertambah. Di DKI Jakarta saja, pasien positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 mencapai 440 orang. Data itu sesuai website corona.jakarta.co.id pada pukul 11.00 WIB, Rabu (25/3/2020). Nah, dikutip dari "Pedoman Penanganan Cepat Medis dan kesehatan masyarkaat Covid-19 di Indonesia" web resmi covid19.co.id oleh Liputan6.com, Rabu (25/3/2020) berikut ini 5 cara pencegahan Covid-19 di level masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pembatasan Interaksi Fisik atau social distancing

Mengurangi interaksi di luar rumah menjadi salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah. Berikut ini beberapa cara sebagai pencegahan Covid-19.

a. Masyarakat tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum. Jika terpaksa berada di tempat umum, gunakanlah masker.

b. Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau keluar negeri serta tidak mengunjungi tempat wisata. Selain itu mengurangi menerima kunjungan orang lain datang ke rumah.

c. Usahakan tidak terlalu sering berbelanja ke pusat perbelanjaan. Atur waktu untuk berbelanja, usahakan bukan di jam ramai.

d. Menerapkan belajar, beribadah dan bekerja dari rumah atau Work from Home.

e. Jaga jarak dengan orang lain setidaknya satu meter. Terapkan saat mengantri ditempat umum.

f. Usahakan anak tidak bermain di luar rumah untuk sementara waktu hingga kondisi kembali kondusif.

3 dari 6 halaman

2. Menerapkan Etika Batuk dan Bersin

Jika memiliki agenda yang memaksa harus ke luar rumah, ada cara atau etika ketika berada di rumah publik. Salah satunya saat batuk dan bersin.

a. Saat batuk atau bersin usahakan menggunakan tisu yang lanhsung dibuang ke tempat sampah dan segera cuci tangan dengan sabun.

b. Jika tidak ada tisu, saat batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas dan ketiak.

4 dari 6 halaman

3. Karantina Kesehatan.

Sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan, termasuk Karantina Rumah, Pembatasan Sosial, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina Wilayah.

5 dari 6 halaman

4. Jaga Jarak Fisik dan Pembatasan Sosial

Pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan sosial ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit.

Pembatasan sosial berskala besar paling tidak meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatankeagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Selain itu, pembatasan sosial juga dilakukan masyarkaat untuk mengurangi interaksi sosialnya untuk tetap berada tinggal di rumah.

Untuk jaga jarak fisik, beberapa cara dapat dilakukan seperti:

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak terdekat sekitar 1-2 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik atau sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah, jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

f. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

g. Jika Anda sakit, dilarang mengunjungi orang tua atau orang yang lanjut usia. Jika tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

6 dari 6 halaman

5. Orang yang Rawan Terinfeksi Virus

Semua aturan tersebut berlaku bagi semua kalangan, baik anak muda maupun orang dewasa. Usahakan membatasi interaksi tatap muka dengan teman atau keluarga, khususnya pada:

a. Orang yang berusia 60 tahun keatas

b. Memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker,asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dll

c. Ibu hamil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini