VIDEO: Kata YLBHI Putusan Hukum Pegawai Sarinah Dipaksakan

Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis hukum pegawai sarinah dipaksakan. Sebanyak 29 pegawai Sarinah divonis 4 bulan penjara terkait kerusuhan 22 Mei lalu.

Diterbitkan 23 September 2019, 19:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis hukum pegawai sarinah dipaksakan. Sebanyak 29 pegawai Sarinah divonis 4 bulan penjara terkait kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6