VIDEO: Hati-Hati Serangan Fajar, Aturan Untuk Penerima Politik Uang

Bawaslu tidak membenarkan politik uang. Bagi penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjarakan.

Diterbitkan 13 April 2019, 15:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu tidak membenarkan politik uang. Bagi penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjarakan.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6