Sukses

Oktober: Pil Dekstro, Obat Batuk yang Dipakai Buat Mabok-mabokan

Di bulan Oktober 2013, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan akan menarik Dekstrometorfan mulai Juni 2014.

Selalu ada celah untuk menyalahgunakan obat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Di bulan Oktober 2013, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan akan menarik Dekstrometorfan atau yang kerap disebut pil dekstro pada Juni 2014.

Pil dekstro yang terkandung dalam obat batuk ini ternyata dijadikan anak-anak muda sebagai obat teler atau mabuk-mabukan. Gilanya lagi, banyak yang mencari keuntungan dengan mengemas obat batuk tersebut menjadi obat buat teler yang diedarkan ke anak-anak muda. Obat ini membuat ketagihan seperti narkoba dan merusak kesehatan hingga menyebabkan kematian.

Peredaran obat ini kian tak terkontrol, maka itu BPOM mengeluarkan keputusan obat batuk tidak boleh lagi mengandung Dekstrometorfan mulai Juni 2014.

Penyalahgunaan obat batuk yang mengandung pil dekstro untuk ajang mabuk-mabukan ini diangkat sebagai serial Kaleidoskop Kesehatan 2013 edisi Oktober seperti ditulis Kamis (26/10/2013):

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Apa itu Dekstrometorfan?

Dekstrometorfan merupakan antitusif (obat batuk) yang bekerja dengan meningkatkan ambang rangsang reflek batuk pada sususan saraf.

Desktrometorfan (DMP) merupakan bahan yang digunakan untuk meringankan batuk karena pilek atau influenza (flu), bahan ini mempengaruhi sinyal di otak yang memicu refleks seseorang batuk.

Dekstrometorphan memiliki sifat analgesik atau adiktif dan tidak bekerja pada reseptor opioid. Dengan penggunaan dosis yang berlebih akan menimbulkan depresi sistem saraf pusat bahkan kematian.

Zat ini beredar dalam dua bentuk yaitu tablet (dekstrometorfan HBr 10mg atau 15 mg) dan sirup (dekstrometorfan HBr 10mg atau 15 mg). Cara kerja obat sebagai penekan batuk non opiat sintetik yang bekerja sentral dengan jalan meningkatkan ambang rangsang refleks batuk.

"Kalau digunakan dengan dosis rendah yakni 10 mg atau sesuai anjuran maka masih dikatakan aman, namun jika sampai 1000mg akan dissosiatif sedatif bahkan bisa berisiko kematian," ujar Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt., M.Epid saat jumpa pers penarikan pil dekstro pada awal Oktober 2013. (Baca Juga: Sering Disalahgunakan, BPOM Cabut Izin Edar Dekstrometorphan)

Dekstrometorfan pertama kali dipatenkan oleh perusahaan farmasi Amerika Serikat. Pada 24 September 1954 FDA menyetujuinya sebagai anti tusif (obat batuk).

Pada tahun 1960, DMP dipasarkan di Amerika Serikat sebagai satuan tunggal bernama Romilar. Ini dianggap obat batuk aman dibandingkan dengan kodein.

Namun tidak lama setelah itu banyak yang menyalahgunakan Romilar. Dan 13 tahun kemudian sekitar 1973 Romilar ditarik dari peredaran.

Setelah itu perlahan dan secara bertahap DMP diasumsikan rentan terhadap penyalahgunaan. Asumsi tersebut pada tahun 1973 hanya hipotesis sehingga muncul kembali DMP dalam bentuk sirup.

Tahun 1980an dan awal 1990 Amerika Serikat mulai memerangi narkoba dan menginformasikan bahaya penyalahgunaan DMP.

Pertengahan 1990-an informasi bahaya DMP terbilang menjadi pusat perhatian, dan akses internet meningkat terkait pencarian informasi bahaya DMP. (Baca Juga: Begini Sejarah Dekstrometorphan Sampai Ditarik Peredarannya)

3 dari 6 halaman

Efeknya Seperti Narkoba dan lebih bahaya dari morfin

Dekstrometorfan atau yang kerap disebut pil dekstro memiliki efek buruk tidak hanya kesehatan tubuh namun juga jiwa.

"Efeknya permanen dibandingkan morfin dan kodein, menyerang saraf pusat otak sehingga tidak sembuh dengan rehab namun psikiater kejiwaan," terang Retno.

Retno mengatakan para oknum yang mengemas menjadi layaknya narkotika tersebut mendapatkan untung besar karena penjualannya menjadi mahal daripada harga aslinya.

"Harga aslinya hanya Rp 50 per butir, karena permintaan pasar banyak maka oknum menaikan harga menjadi mahal. Dan peredarannya yang tidak terkontrol tersebut berbahaya," kata Retno.

Retno menegaskan oknum tersebut mengemasnya dengan isi 10 butir pil dekstro, hal tersebut melebihi dosis yang dianjurkan.

"Pil dekstro bewarna kuning, dan dikemas seperti pengedaran narkotika dengan isian 10 butir, nah 10 pil ini yang melebihi dosis sehingga berisiko kematian," papar Retno.

Efek dari DMP bersifat permanen dan membutuhkan psikiater untuk membantu mengurangi efek dari penyalahgunan tersebut.

"Kalau morfin atau kodein bisa disembuhkan dengan rehabilitasi namun kalo dekstro permanen dan butuh psikiater untuk membantu mengurangi efeknya seperti berhalusinasi atau euphoria," ujarnya.

Bahan dekstrometorfan tersedia dalam bentuk pil, kapsul, sirup dan tablet. Di Indonesia sendiri lebih banyak yang beredar berbentuk pil kecil bewarna kuning untuk dekstrometorfan sediaan tunggal.

Penyalahgunaan obat ini menyebabkan kematian dan juga reaksi efek simpang lainnya, seperti mual, halusinasi, kerusakan otak, seizure, kehilangan kesadaran, dan aritma jantung.

Besarnya dosis yang digunakan juga berpengaruh pada kesehatan, mengonsumsi DMP dengan dosis 100-200 mg dapat menimbulkan. Efek ringan, 200-400 mg timbul efek euphoria dan halusinasi.

Dan dosis 300-600 mg memberikan efek gangguan persepsi visual, hilangnya koordinasi motorik gerak tubuh. Untuk dosis 500-1500mg memberikan efek disosiatif sedatif.

Disosiatif sedatif yakni perasaan bahwa jiwa dan raga terpisah, hipertemia dengan risiko kejang dan aspirasi.

4 dari 6 halaman

Daftar Obat yang Mengandung Pil Dekstro

Dekstrometorfan memiliki efek yang lebih berbahaya dibandingkan dengan narkotika golongan satu seperti morfin dan kodein.

Nama generik dari bahan kimiawi ini yaitu dekstrometorfan (dex Troe met OR fan), dan diedarkan dengan merek dagang seperti Benylin, Delsym, Hold DM, Percussion CS Children, Percussion ES, Robitussin Cough Calmers, Robitussin Maximum Strength, Robitussin Pediatric Cough Suppressant, Scot-Tussin Diabetic, Scot-Tussin DM Cough Chasers, St. Joseph Cough Suppressant, Tussin Pediatric, Vicks 44 Cough Medicine dan Vicks Formula 44.

Seperti dikutip dari drugs.com, DMP tidak boleh digunakan untuk batuk kronis yang terjadi akibat dari merokok, asma, emfisema atau atau ketika ada jumlah yang luar biasa besar dari lendir atau dahak (flem). Obat ini tersedia tanpa resep dan beredar bebas terbatas.

Dikutip dari Medicatheraphy, DMP yang beredar memiliki banyak merek dagang diantaranya Benadryl DMP, Benadryl DMP Child, Benilin Bisoltussin, Bronchophen, Colfin, Corsagrip, Corsamyl, Cosyr, Cough EN plus, Decolsin, Dexmolex, Dextral/Dextral Forte, Dextrosin, Tuseran Pedia DMP, Tuseran/Tuseran Forte, Wood's Peppermint Antitussive Syrup. (5,6) dan Actifed DM.

Selain itu juga terdapat dalam Flu Stop, Flucadex, Fludane/Fludane Forte/Fludane Plus, Fludexin, Flutamol/Flutamol-P, Fluzep, Halmezin, Ikadryl DMP, Kalibex, Konidin, Kontrabat, Mixadin, Oskadryl dan Romilar/Romilar Expectorant.

Bentuk sediaan DMP sendiri berbagai macam yaitu sirup, tablet, kaplet, suspensi dan kemasan isi ulang atau sachet.

5 dari 6 halaman

Pelajar Sering Pakai Pil Dekstro

Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2010 menjelaskan penggunaan pil dekstro ini pada anak SD sebanyak 603 orang dan 283 orang pada tingkat SMP dan SMA.

"Obat antitusif kini telah disalahgunakan para generasi muda, untuk itu kami melakukan tindakan antisipasi agar tidak lagi ditemukan pil dekstro ini dengan menarik izin edar," ujar Retno.

Dekstrometorfan yang digunakan sesuai anjuran tidak akan menimbulkan efek negatif, namun penggunaan dengan dosis berlebih akan berbahaya.

Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan DMP ditimbulkan daribesarnya dosisi yang digunakan. Mengonsumsi DMP dengan dosis 100-200 mg dapat menimbulkan efek ringan, 200-400 mg timbul efek euphoria dan halusinasi.

Dan dosis 300-600 mg memberikan efek gangguan persepsi visual, hilangnya koordinasi motorik gerak tubuh. Untuk dosis 500-1500mg memberikan efek dissosiatif sedatif.

Dissosiatif sedatif yakni perasaan bahwa jiwa dan raga terpisah, hipertemia dengan risiko kejang dan aspirasi.

"Jika penggunaannya sesuai dosis maka itu dapat dikatakan aman, namun dosis berlebihakan berdampak negatif bahkan bisa kematian pada dosis 500-1500mg," paparnya.

6 dari 6 halaman

BPOM Cabut Izin Edar Dekstrometorphan


BPOM mengambil tindakan berupa penarikan obat dan pembatalan izin edar dekstrometorfan tunggal yang beredar di pasaran. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.w.35.07.13.3855 tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 maka kegiatan produksi obat jadi yang mengandung dekstrometorfan tunggal harus dihentikan (pembatalan izin edar).

Tindak lanjut terkait pembatalan izin Edar dekstrometorfan tunggal BPOM menggerakan balai besar atau BPOM seluruh Indonesia melakukan dua hal yaitu sebelum batas waktu penarikan yaitu 30 Juni 2014 dan sesudah penarikan.

Sebelum batas waktu mereka melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan pelaku usaha (sarana produksi, distribusi dan pelayanan dengan menggunakan materi berupa tanya jawab.

Sesudah batas waktu penarikan balai melakukan pemeriksaan kembali dan memastikan obat tersebut tidak lagi beredar, evaluasi laporan, serta melaporkan hasil pelaksaanannya kepada Badan Pengawasan Narkotika, psikotroika dan zat adiktif.

"Kami (BPOM) mengajak balai-balai besar se-Indonesia untuk mengefektifkan ini dan juga memastikan pada 30Juni 2014 sudah tidak ada lagi dekstrometorphan tunggal beredar bebas," ujar Retno. (Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini