Bayi Baru Lahir Tidak Otomatis Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir disebut-sebut otomatis jadi peserta JKN, begini tanggapan BPJS Kesehatan.

Diterbitkan 07 April 2026, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah angkat suara soal kabar bayi baru lahir otomatis jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Memang beredar kabar ya bahwa bayi baru lahir itu otomatis menjadi peserta JKN. Perlu ditegaskan lagi bahwa bayi baru lahir ini masih mengacu pada regulasi yang lama ya, masih mengacu ke Peraturan Presiden (PP) Jaminan Kesehatan Nomor 82,” kata Rizzky saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

PP ini mengatur bahwa bayi baru lahir tetap perlu didaftarkan terlebih dulu untuk menjadi peserta JKN. “Pendaftaran bayi baru lahir itu masih harus mengkonfirmasi, harus didaftarkan, baik itu melalui fasilitas kesehatan ataupun dari (orang tua) pesertanya sendiri yang mendaftarkan. Jadi untuk saat ini masih mengacu pada peraturan yang lama,” jelas Rizzky.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ada upaya integrasi layanan lewat aplikasi yang mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.

“Apabila ke depan ini ada rencana untuk bisa mengintegrasikan aplikasi di antaranya adalah INAku, ini tentunya dari BPJS Kesehatan menyambut baik ya. Karena ini mempermudah peserta, mempermudah ketika pendaftaran bayi baru lahir ini nanti bisa aktif.”

“Untuk saat ini bayi baru lahir yang aktif itu masih bayi yang memang terdaftar ibunya atau keluarganya itu sebagai peserta JKN. Nah, ini otomatis nantinya melalui aplikasi ini bisa daftar, tapi ini masih kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain,” pungkasnya.

Rencana Kembangkan Aplikasi untuk Permudah Pendaftaran BPJS Kesehatan

Rizzky berharap, ke depannya bayi baru lahir bisa didaftarkan dengan lebih mudah untuk menjadi peserta JKN, sehingga pendaftaran manual tidak diperlukan lagi.

“Bagaimana bayi baru lahir ini bisa terkoneksi, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang memang peserta JKN bisa didaftarkan melalui aplikasi, tidak harus didaftarkan manual dari fasilitas kesehatan atau dari pesertanya.”

Maka dari itu, sambungnya, perlu ada inovasi salah satunya dengan mengembangkan aplikasi baru.

“Kenapa ada aplikasi baru, kenapa ada inovasi, karena BPJS Kesehatan fokus terhadap peserta, bagaimana peserta itu dimudahkan, jadi tidak harus peserta itu mendaftarkan sendiri. Ke depannya peserta tidak usah mendaftarkan sendiri  tapi bisa melalui aplikasi dan kerja sama dengan faskes ini bisa langsung terdaftar, ke depannya seperti itu,” pungkasnya.